Peran Advokat (Pengacara atau Kuasa Hukum) Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan # Dalam proses penyelesaian suatu sengketa atau kasus,
terkadang peran mediasi yang dilakukan oleh seorang advokat, sangat dibutuhkan.
Mediasi yang dilakukan oleh advokat (baik sebelum dan sesudah di pengadilan) tersebut adalah sebagai salah satu perwujudan pelayanan hukum yang bisa memberikan salah satu solusi dan atau cara penyelesaian sengketa (kasus) dengan melibatkan pihak
ketiga, yaitu pihak lain yang
dapat diterima dan telah mendapat persetujuan dari para pihak yang sedang bersengketa.
Arti
Dan Pengertian Mediasi
Mediasi adalah
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan
proses musyawarah atau
konsensus.






