17 Februari 2016

Pilkada Tahap II Dilaksanakan 15 Februari 2017

Pilkada Tahap II 15 Februari 2017 # Pelaksaanaan pilkada (pemilukada) tahap I tanggal 9 Desember 2015 telah berlalu, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II sudah ditetapkan digelar 15 Februari 2017 yang akan datang. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mendatang akan diikuti oleh 101 daerah yang  jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Juli 2016 hingga awal tahun 2017.

Pelaksanaan Pilkada (Pemilukada) Serentak Tahap II Tanggal 15 Februari 2017

Dasar dan alasan pemilihan tanggal 15 Februari 2017 untuk pelaksanaan pilkada (pemilukada) serentak tahap 2, oleh KPU telah dipertimbangkan secara matang, baik aspek internal maupun eksternal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang secara tegas telah membatasi waktu penyelenggaraan pilkada tahap dua paling lambat telah dimulai bulan Februari 2016.

16 Februari 2016

Strategi Menang Marketing Online Kantor Advokat

Strategi Menang Marketing Online Kantor Advokat # Marketing online telah marak menyelimuti dunia advokat, khususnya dalam mempromosikan kantor advokatnya agar dikenal masyarakat pengguna internet. Hal ini tejadi, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa hukum. Kondisi ini telah memancing terjadinya peningkatan persaingan bisnis firma hukum (law firm), kantor advokat, pengacara ataupun praktisi konsultan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Medan.

Cara Dan Strategi Website Kantor Law Firm Jasa Advokat Atau Pengacara Medan Menang Dalam Persaingan Di Marketing Online

Lihat saja, firma-firma hukum berskala besar semakin menunjukkan popularitas dan ketenarannya, sementara firma-firma kecil mulai semakin banyak. Di tengah ketatnya persaingan dimaksud, para petinggi firma hukum (pemilik/owner) harus memeras pikiran dan tenaga untuk menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka, baik secara online maupun off line.

Contoh Surat Perjanjian Nikah (Perkawinan)

Contoh Surat Perjanjian Nikah (Perkawinan) # Dalam perbuatan hukum perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat, terkadang terlintas untuk mengadakan perjanjian nikah atau perkawinan, dimana perjanjian perkawinan itu sendiri ada diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Adapun arti dan pengertian dari perjanjian perkawinan adalah: “Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami ataupun isteri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan”. Sedangkan menurut ketentuan hukum perdata (KUHPerdata) bahwa dengan terjadinya perkawinan, maka sejak saat itu, harta kekayaan baik berupa harta asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan.

Contoh Surat Perjanjian Nikah Atau Perkawinan Terlengkap Oleh N. HASUDUNGAN SILAEN, SH Advokat/Pengacara/Konsultak Hukum berkantor di Medan

Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, harta perkawinan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
Harta asal/harta bawaan, yaitu harta yang dibawa masing-masing suami/istri ke dalam perkawinan, di mana pengurusannya diserahkan pada masing-masing pihak;
Harta bersama (Pasal 35), yaitu harta yang dibentuk atau diperoleh selama perkawinan;

12 Februari 2016

Contoh Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas

Selamat sore, sahabat Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates Medan, dimanapun anda berada, dikesempatan yang baik ini, kami akan share contoh surat perjanjian kerja harian lepas yang suatu saat mungkin akan anda butuhkan. Contoh surat perjanjian kerja harian lepas ini masih dalam bentuk blangko yang harus diisi selengkap-lengkapnya (detail) oleh para pihak yang terkait dengan isi surat ini. Semoga ada manfaatnya.
Contoh Terlengkap Membuat Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas di Kota Medan Indonesia

Contoh surat perjanjian kerja harian lepas ini adalah sebagai berikut:

09 Februari 2016

Gurihnya Honorarium Advokat Pilkada Pemilu Serentak 2015

Gurihnya Honorarium Advokat Pilkada Pemilu Serentak 2015 * Sebagaimana telah kami jelaskan pada tulisan kami terdahulu yang berjudul: “Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi Advokat”, puluhan hingga ratusan firma hukum (kantor advokat) ikut meramaikan pertarungan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (php) kepala daerah (pilkada/pemilu serentak) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran para advokat ini, tentu saja menjadi momen tersendiri mendapatkan berkah bisa mendapat kuasa dan menangani permohonan sengketa pilkada, baik dalam kedudukannya sebagai pemohon, pihak terkait, ataupun sebagai pihak termohon.

Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kota Medan-Sumatera Utara

Beberapa kantor firma hukum (law firm) ternama atau tersohor di Indonesia, bisa mendapatkan beberapa kuasa untuk menangani permohonan sengketa pilkada 2015 ini. Misalnya saja seperti advokat Sirra Prayuna mendapat kepercayaan untuk menangani perkara sebanyak lebih dari 20, Kantor Ihza & Ihza Law Firm mendapat kuasa untuk 9 perkara, Alfonso & Partners mendapatkan kuasa 11 perkara, Heru Widodo Law Office mendapat kuasa lebih dari 4 perkara, Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm mendapat kuasa 8 perkara. Dengan semakin banyak perkara sengketa pilkada yang ditangani oleh satu kantor firma hukum, maka akan membutuhkan semakin banyak advokat patners yang membantu selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

05 Februari 2016

Contoh Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Contoh Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan ini, kami buat untuk dapat menjadi pegangan awal bagi siapa saja yang mungkin membutuhkan referensi tentang bentuk, dalil atau dasar hukum dalam mengajukan suatu gugatan ke pengadilan akibat phk sepihak yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Surat gugatan ini kami kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum yang dipergunakan oleh pengusaha maupun pekerja dan atau serikat buruh yang ada di perusahaan.


Contoh Gugatan Lengkap Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Karyawan/Pekerja

Dibawah ini, akan kami uraikan selengkapnya:

03 Februari 2016

Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi Advokat

Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi Advokat ~ Banyaknya sengketa hasil pemilu/pilkada (PHP) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti adanya keberatan terhadap hasil dari pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 yang lalu, menjadi salah satu ajang pembuktian tentang kepiawaian advokat/pengacara untuk berargumen hukum dalam mempertahankan dalil-dalil hukum yang telah dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada.

Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum Untuk Beracara di Mahkamah Konstitusi Jakarta

Sebelum-sebelumnya juga para advokat (pengacara) sudah bekerja dalam tim hukum pasangan calon (paslon) yang telah memakai jasa hukum mereka, selama terselenggaranya seluruh tahapan-tahapan pilkada serentak. Dengan kata lain, kalau boleh kami mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu/pilkada serentak telah memberikan berkah berupa job bagi para advokat (pengacara) dalam membantu dan memberikan advis-advis hukum agar para pasangan calon (paslon) yang ikut bertarung di pilkada serentak 2015 tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, khususnya undang-undang pemilu, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan peraturan badan pengawas pemilu (BAWASLU).