Pilkada
Tahap II 15 Februari 2017 # Pelaksaanaan pilkada (pemilukada) tahap I tanggal 9
Desember 2015 telah berlalu, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II sudah
ditetapkan digelar 15 Februari 2017 yang akan datang. Berdasarkan agenda yang
telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mendatang akan diikuti oleh 101
daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Juli 2016 hingga
awal tahun 2017.
Dasar
dan alasan pemilihan tanggal 15 Februari 2017 untuk pelaksanaan pilkada
(pemilukada) serentak tahap 2, oleh KPU telah dipertimbangkan secara matang,
baik aspek internal maupun eksternal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang secara tegas telah membatasi
waktu penyelenggaraan pilkada tahap dua paling lambat telah dimulai bulan
Februari 2016.






