Halaman

16 Agustus 2018

Alasan Terbaik Gugat Cerai Talak di Pengadilan

Jaman digital bisnis ini, acap kita mendengar banyak alasan pasangan suami istri (pasutri) bercerai. Tak tanggung-tanggung, terkadang kalau diamati media sosial (medsos), seperti facebook, twitter, whatsapp secara berani dan terbuka memposting secara detail tentang adanya kasus perceraian atau gugatan cerai talak yang sedang dialami.


Pengacara Perceraian - Advokat Talak - Lawyer Cerai


Fenomena cerai diatas bukan hal yang baru dan disetiap pengadilan (pengadilan negeri untuk perceraian agama kristen atau non muslim, katolik, hindu dan budha maupun pengadilan agama untuk perceraian agama islam atau muslim), kami melihat bahwa jumlah perkara perceraian atau talak setiap tahunnya terus meningkat. Padahal, seyogianya bahwa hubungan pasangan suami isteri (pasca nikah) yang dicita-citakan adalah senantiasa hidup rukun, sejahtera lahir dan batin, mendapat keturunan (anak), serta selalu mendapat berkat dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa sampai kakek nenek atau kematian yang akan memisahkan mereka.

Tidak hanya itu saja, sekarang ini telah banyak para advokat, lawyer atau pengacara yang secara khusus membuka jasa kantor hukum perceraian maupun law firm untuk menangani kasus-kasus perceraian atau gugatan talak, terutama bagi kalangan artis atau celebritis Indonesia dengan melabelkan dirinya sebagai pengacara perceraian yang terbaik dan handal, bahkan pengacara perceraian termurah yang bukan murahan.

Namun, hakekat perkawinan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak sepenuhnya bisa tercapai dan terlaksana dengan baik setelah berlangsungnya perkawinan. Dimana secara jelas terlihat nyata dari dinamika hubungan suami istri yang terkadang berakhir di pengadilan ataupun ada yang kawin secara diam-diam untuk berpoligami tanpa sepengetahuan istri, bahkan ada yang sampai nekat menempuh cara dengan langsung nikah siri.

Ya pada pokoknya, tidak selamanya mahligai rumah tangga yang dijalankan oleh pasangan suami isteri (pasutri) berjalan dengan rukun, damai dan bahagia. Seandainyapun rukun tetap tak luput dari adanya desakan untuk bercerai dengan alasan tertentu yang dapat dibenarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perihal adanya keadaan mendesak yang lazim dijadikan sebagai dalil hukum oleh pasangan suami-istri maupun kuasa hukum (advokat atau pengacara) yang hendak mengajukan permohonan gugat perceraian, misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan raga ataupun sering terjadi pertengkaran atau percekcokan yang terus menerus, sehingga tak dapat hidup rukun bersama lagi dalam satu ikatan perkawinan.

Pada kesempatan yang baik ini, kami dari kantor advokat dan pengacara medan yang tergabung pada “Kantor Advokat Silaen & Associates”, akan membagikan beberapa tips mudah maupun strategi terbaik untuk bercerai tanpa membutuhkan waktu lama dan bertele-tele, biaya ringan dan dalil-dalil hukumnya tak dapat disangkal pihak tergugat maupun tak mampu ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Perceraian yang kami maksudkan dalam artikel ini adalah perceraian dalam konteks penanganan yang serius dan lazim digunakan oleh para praktisi hukum sebagai dalil hukum kuat di dalam persidangan. Artinya, perceraian yang bukan main-main atau sekedar hanya kasus cerai iseng semata. Jadi, jangan pernah bermain-main dengan case perceraian, karena pasti akan ketahuan dan terungkap faktanya di depan sidang pengadilan (baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri).

Satu hal yang penting dan utama yang perlu di ingat, bahwasanya alasan perceraian yang hendak diajukan adalah tidak mengada-ada alias memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu dibuktikan seluruh dalilnya di depan persidangan pengadilan (baik PA maupun PN). Jujur saja, sepanjang pengamatan kami di wilayah pengadilan negeri medan dan pengadilan agama medan, bahwa banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, sedikit aneh bin ajaib dan didramatisir, sehingga kelihatan begitu kompleks yang membuat pusing terhadap orang-orang yang mendengarkan atau membaca isi gugatannya.

Namun, kami sarankan agar para sobat kantor hukum advokat dan pengacara medan tetap fokus pada alasan-alasan yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Intinya agar selalu fokus pada aspek untuk memilih salah satu atau beberapa alasan-alasan perceraian yang faktual dan dibenarkan oleh hukum maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku (misalnya bagi pegawai negeri sipil (pns), polri dan tni).

Oke langsung aja, tanpa membuang waktu lagi bahwa adapun yang menjadi dalil hukum terkuat atau alasan hukum perceraian yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (hukum perkawinan, kompilasi hukum islam, dlsb) yang tak dapat disangkal oleh siapapun, adalah sebagai berikut:

(a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
(b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
(c) salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
(d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
(e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
(f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
(g) suami melanggar taklik-talak; dan terakhir
(h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Baik, kita ambil saja salah satu contoh sebagaimana tersebut dalam point (f) diatas, yakni: tentang adanya perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Tentu saja, alasan ini harus dicantumkan dalam surat permohonan perceraian atau gugatan cerai talak, serta juga harus disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah panjang-panjang atau alasan bertele-tele.

Selanjutnya, anda harus benar-benar bisa memastikan ada setidak-tidaknya 2 (dua) orang saksi fakta (sebaiknya dari pihak keluarga), yang mengetahui secara detail terjadinya pertengkaran yang dilakukan oleh pasang suami-isteri yang hendak bercerai tersebut. Satu hal yang perlu diingat, bahwa kedua saksi inilah yang akan diajukan sebagai saksi di depan pengadilan untuk menguatkan dan sekaligus dalam hal membuktikan alasan mengapa penggugat mengajukan gugat cerai.

Nah, dari keterangan saksi-saksi inilah, kelak harus diperoleh gambaran dan keterangan akurat yang saling terkait bahwa perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah sangat memprihatinkan, gawat dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali meskipun telah dicoba berulang-ulang oleh pihak keluarga maupun pihak lain.

Agar kelihatan lebih mudah dan simple lagi prosesnya, maka diharapkan satu pihak (tergugat atau termohon) tidak datang 3 (tiga) kali berturut-turut ke persidangan awal (meskipun telah dipanggil secara patut dan sah oleh juru sita pengadilan), sehingga bisa langsung diputus hakim dengan putusan verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat/termohon.

Jadi, cukup sidang dua atau tiga kali kasus perceraian tersebut sudah putus, sehingga tak perlu berlama-lama menjalani proses persidangan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia. Ya bila di pengadilan agama, tinggal tunggu panggilan pengucapan ikrar talak di depan pengadilan, lalu keluar akta cerai.

Tips mudah dan sederhana lainnya yang dapat dijalan oleh pasangan suami-istri (pasutri) yang akan bercerai terlebih dahulu disepakati supaya tergugat atau termohon tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya (ongkos angkutan) untuk datang menghadap ke persidangan. Tujuannya agar putusan permohonan perceraian atau talak yang dijatuhkan adalah putusan verstek yang mengabulkan gugatan perceraian talak.

Nah, bila hal diatas telah dijalankan dengan baik dan benar, maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadilan perkara tersebut tidak akan berkutik lagi untuk tidak mengabulkan permohonan gugatan perceraian/permohonan cerai talak, jika pemohon atau penggugat mampu membuktikan seluruh dalil-dalilnya secara hukum.

Namun, seluruh rangkaian tips dan strategi diatas membutuhkan adanya pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan, seperti: bukti surat (akta kawin atau surat nikah; kartu keluarga (kk); akte lahir anak; ktp; surat izin dari atasan/pimpinan/kepala bagi pns/tni/polri), saksi-saksi, dan lain sebagainya.

Demikian konten/artikel yang membahas tentang alasan terbaik untuk gugatan cerai talak di pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat, terutama bagi advokat muda atau pengacara junior dalam menangani setiap kasus perceraian di pengadilan negeri dan/atau gugatan cerai talak di pengadilan agama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....