Blog
ini akan mencoba membahas tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban para
pengemban profesi advokat di Indonesia. Nah, sebagaimana yang diketahui bersama
bahwa advokat yang juga sering
disebut dengan pengacara ataupun populer disebut dengan lawyer adalah merupakan sebuah profesi yang
bergerak dalam bidang penegakan hukum, yang bertugas untuk memberikan jasa bantuan
hukum bagi warga masyarakat, jasa bantuan hukum mana dapat diberikan di dalam
Pengadilan (bersifat litigasi), maupun jasa bantuan hukum yang diberikan di
luar Pengadilan (bersifat non-litigasi).
Ketika
melaksanakan profesinya sehari-hari, tentu saja seorang advokat memiliki hak
dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perlindungan mana sangat jelas disebutkan
bahwa bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam konteks untuk mewujudkan prinsip-prinsip hakiki dalam sebuah negara hukum yang diimplementasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara, maka peran dan fungsi profesi advokat sebagai suatu profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Pengaturan mana sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA), khususnya tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUA yang menyatakan bahwa: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.
Lebih lanjut pada Pasal 1 ayat (2) UUA, dinyatakan bahwa: “jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”. Nah, bila dilihat ketentuan diatas, maka melalui perwujudan jasa hukum yang diberikan, seorang advokat menjalankan tugas profesinya adalah demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk yang lebih luas lagi yakni segala usaha yang berkaitan dengan memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.
Dalam konteks untuk mewujudkan prinsip-prinsip hakiki dalam sebuah negara hukum yang diimplementasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara, maka peran dan fungsi profesi advokat sebagai suatu profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Pengaturan mana sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA), khususnya tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUA yang menyatakan bahwa: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.
Lebih lanjut pada Pasal 1 ayat (2) UUA, dinyatakan bahwa: “jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”. Nah, bila dilihat ketentuan diatas, maka melalui perwujudan jasa hukum yang diberikan, seorang advokat menjalankan tugas profesinya adalah demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk yang lebih luas lagi yakni segala usaha yang berkaitan dengan memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.
Oleh
karena tugas dan fungsi tersebut, profesi advokat telah dimaknai sebagai salah
satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia yang lazim dimaknai sebagai
salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain
fungsi pentingnya dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat secara
nyata di jalur profesi luar Pengadilan. Dimana, kebutuhan jasa hukum advokat
diluar proses peradilan pada saat sekarang telah semakin meningkat, seiring dengan
semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat, terutama dalam memasuki
kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.
Jadi,
sangat jelas bahwasanya kehadiran advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri,
dan bertanggung jawab dalam koridor penegakkan hokum di Indonesia telah dijamin
dan dilindungi (baik oleh Pemerintah maupun Undang-Undang) dalam
menyelenggarakan upaya penegakan supremasi hukum.
Sebagaimana
yang diamanatkan oleh UUA, bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti
pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
(OA). Nah, adanya Organisasi Advokat (OA) inilah yang bertanggung jawab untuk
melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang berprofesi sebagai Advokat.
Adanya
pengawasan yang dilakukan Organisasi Advokat adalah bertujuan agar Advokat di dalam
menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Advokat (Kode Etik Advokat Indonesia atau KEAI) dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara tugas pelaksanaan
pengawasan ini sehari-harinya dilakukan oleh Komisi Pengawas (KP) yang dibentuk
Organisasi Advokat itu sendiri. Dimana, keanggotaan Komisi Pengawas (KP)
terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat yang ketentuan
mengenai tata cara pengawasan ini diatur lebih lanjut dengan sebuah keputusan yang
dikeluarkan oleh Organisasi Advokat.
Diatas
kami ada menyinggung sedikit tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
pengemban profesi Advokat yang mana secara umum, hak dapat diartikan sebagai
segala sesuatu yang harus diperoleh. Hak harus dijalankan sesuai dengan
tujuannya, yaitu sesuai dengan kepentingan sosial atau kepentingan umum. Nah,
ketika menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuannya maka hal ini adalah
merupakan penyalahgunaan hak (misbruik van recht, abus de droit). Menurut pendapat
Utrecht, bahwa: “Menjalankan hak tidak sesuai tujuannya adalah menyimpang dari
tujuan hukum, yaitu menyimpang dari menjamin kepastian hukum, maka dari itu
yang bersangkutan harus menjalankan haknya sesuai dengan tujuan hukum itu”. Selanjutnya,
mengenai pengertian dari istilah “kewajiban”, secara umum kewajiban dapat
dimaknai dan atau diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan,
untuk atau setelah mendapatkan hak.
Tapi
secara khusus, seseorang yang berprofesi sebagai Advokat telah memiliki hak dan
kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Advokat (UUA
No.18/2003). Adapun yang menjadi hak yang melekat dalam diri seorang Advokat sebagai
berikut:
*)
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang Pengadilan dengan tetap berpegang
pada kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan (Pasal 14);
*)
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi, dan
peraturan perundang-undangan (Pasal 15);
*)
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien dalam sidang Pengadilan (Pasal 16);
*)
Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Pasal 17);
*)
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan
atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat (Pasal 19 ayat 2);
*)
Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada
kliennya, yang ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah
pihak (Pasal 21);
Sementara
yang menjadi kewajiban Advokat adalah sebagai berikut:
*)
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar belakang sosial, dan budaya (Pasal 18 ayat 1);
*)
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari
kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
(Pasal 19 ayat 1);
*)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan
tugas dan martabat profesinya (Pasal 20 ayat 1);
*)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa
sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan
dalam menjalankan tugas profesinya (Pasal 20 ayat 2);
*)
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat
selama memangku jabatan tersebut (Pasal 20 ayat 3);
*)
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan
yang tidak mampu (Pasal 22 ayat 1);
*)
Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan
tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (Pasal 26 ayat 2);
Demikian
artikel yang membahas tentang hak dan kewajiban profesi advokat Indonesia,
mudah-mudahan ada manfaatnya bagi pengunjung setia blog kantor hukum advokat
silaen & associates ini. Atas perhatian dan kunjungannya diucapkan terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....