Konstelasi
pemilihan kepala daerah gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, semaraknya
mulai memanas dengan banyaknya muncul nama-nama kepala daerah aktif yang
menjabat sebagai bupati ataupun walikota di Sumut telah digadang-gadang ke tengah-tengah masyarakat akan maju
sebagai bakal calon (balon) gubernur maupun nantinya sebagai wakil gubernur
Sumut di pilkada serentak 2018 untuk periode masa bakti 2018-2023.
Memang
berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf o Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang wajib mundur dari jabatannya
adalah kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain,
baik dalam atau luar provinsi. Dari ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf o diatas,
maka untuk yang saat ini menjabat sebagai bupati ataupun walikota di Prov Sumut
yang akan maju mencalonkan diri di pilgubsu 2018 tidak harus mundur dari
jabatannya.
Nah,
para bupati ataupun walikota di Sumut yang nantinya ikut mencalonkan diri di
pemilihan gubernur/wakil gubernur disebut sebagai salah satu ajang promosi dan
dibenarkan oleh peraturan tentang pilkada. Hal itu berarti pula, bahwa dengan
adanya peraturan Pasal 4 Ayat 1 huruf o kepala daerah (dalam hal ini bupati
atau walikota) yang mencalonkan diri lalu dinyatakan tidak menang atau kalah,
maka bisa menjabat kembali. Namun, sejak masa pencalonan kepala daerah yang
bersangkutan harus mengurus cuti.
Sementara
yang dilarang adalah “degradasi”,
artinya gubernur/wakil gubernur tidak diperbolehkan untuk maju mencalonkan diri
menjadi bupati ataupun walikota atau gubernur dilarang mencalonkan diri menjadi
wakil gubernur.
Tentu
dengan adanya ketentuan ini, maka bisa diprediksikan akan semakin menarik
pilgubsu 2018 mengingat sangat terbukanya peluang bagi banyak tokoh yang
berminat ikut bertarung di pilkada gubsu 2018 yang akan datang, serta aturan
yang telah dijelaskan diatas telah dilaksanakan secara nasional dalam
pelaksanaan pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu.
Disamping
adanya pengaturan diatas, bila seorang anggota DPRD, PNS, TNI/Polri, pegawai
BUMN/BUMD yang akan ikut mencalonkan diri maju dalam konstelasi pilkada haruslah mundur
dari pekerjaan atau jabatannya. Sedangkan untuk seluruh calon incumbent
(petahana) saat masuk tahap kampanye, maka haruslah mengambil cuti.
Bila
dikaitkan hal diatas dengan posisi petahana gubernur Sumut saat ini, yakni HT
Erry Nuradi, maka pada saat kampanye hanya akan cuti sebab masa jabatan
gubernur Sumut HT Erry Nuradi akan berakhir sesuai dengan tanggal awal pelantikannya,
yakni pada tanggal 16 Juni 2013 dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2018.
Berbicara
tentang masa waktu kampanye, maka sebagaimana telah dilaksanakan saat pilkada serentak
2017 tetap prediksinya akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum hari H
pemungutan suara dan juga masa kampanye akan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari H pemungutan suara (disebut dengan masa tenang).
Sebagaimana
dalam tulisan kami terdahulu yang membahas tentang nama bakal calon gubernur sumut di pilkada gubsu 2018, telah bermunculan
sejumlah nama pejabat bupati atau walikota di Sumut yang disebut-sebut
berhasrat akan maju dalam konstelasi di pilgubsu 2018, antara lain: Bupati
Langkat Ngogesa Sitepu (saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan
Daerah/DPD Partai Golkar Sumut), Bupati Simalungun JR Saragih (saat ini juga
menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah/DPD Partai Demokrat Sumut), Bupati
Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddinsyah Sitorus dan juga nama Bupati Padang
Lawas Utara (Paluta) Bahrum Harahap.
Dari
nama-nama pejabat bupati/walikota diatas, yang saat ini telah menunjukkan
keseriusannya adalah Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dan Bupati Simalungun JR
Saragih. Kedua pejabat ini sangat wajar berkeinginan maju sebagai calon
gubernur Sumut mengingat kedua pejabat bupati incumbent (petahana) ini telah
memimpin Kabupaten Langkat dan Kab Simalungun selama 2 (dua) periode. Disamping
itu, kedua kabupaten ini juga sama-sama memiliki jumlah pemilih yang sangat
banyak yang diprediksikan akan sangat berpengaruh dalam mendulang suara.
Namun
meskipun begitu, dinamika pertarungan pilkada gubsu 2018 bisa saja berubah
sewaktu-waktu atau dengan kata lain belum ada jaminan bahwasanya para pejabat
bupati yang namanya disebutkan diatas akan dicalonkan walaupun ada yang
berstatus sebagai ketua partai politik di Provinsi Sumut karena yang berhak untuk
mencalonkan adalah dewan pimpinan pusat (dpp) partai politik (parpol) ditingkat
pusat.
Demikian
artikel yang membahas tentang bupati - walikota incumbent tidak perlu mundur
dari jabatannya bila akan maju di ajang pilgubsu 2018 yang akan datang, semoga
ada mamfaatnya. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog kantor hukum advokat
pengacara silaen di medan diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....