Halaman

20 Oktober 2016

Surat Perjanjian Supir Dengan Perusahaan Jasa Pengangkutan

Halo rekan dunia hukum surat perjanjian, melalui blog ini akan dibagikan contoh surat perjanjian kemitraan antara supir dengan perusahaan jasa pengangkutan yang dibuat dengan bahasa yang sangat sederhana untuk memudahkan memahami maksud dan tujuannya.

Contoh Surat Perjanjian Supir Dengan Perusahaan Jasa Pengangkutaan di Sumut

Adapun contoh surat perjanjian supir dengan perusahaan jasa pengangkutan tersebut adalah sebagai berikut:

Surat Perjanjian Supir Dengan Perusahaan Jasa Pengangkutan

Pada hari Kamis, 20 Oktober 2016 (dua puluh oktober tahun dua ribu enam belas), bertempat di Area Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), masing-masing pihak (yang selanjutnya disebut dengan para pihak) telah sepakat untuk membuat surat perjanjian menjadi supir perusahaan dengan memakai sistem pola kemitraan antara:

Perseroan Terbatas (PT) Metro Trans Globalindo., berkedudukan dan beralamat di Jalan Medan – Lubuk Pakam No. 20, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara.

Dalam hal ini bertindak diwakili oleh N Hasudungan Silaen, SH., jabatan selaku kepala HRD & GA Manager PT Metro Trans Globalindo., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PIHAK-I);

Nama: Andreas Yulianto Hutajulu., Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Simalungun, 29 Agustus 1986 (Umur 30 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal dan beralamat di Huta Bagasan VII, Kecamatan Bandar Simalungun, Kabupaten Simalungun, Nomor KTP 12082129088670002.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PIHAK-II);

Kedua belah pihak, berdasarkan adanya itikad baik dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perikatan dengan memakai sistem pola kemitraaan sebagai supir, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Sistem pola perjanjian adalah memakai istilah perjanjian kemitraan.
Perseroan Terbatas (PT) Metro Trans Globalindo adalah merupakan perusahaan jasa pengangkutan yang juga merupakan pemilik mobil atau kendaraan dan bertindak sebagai pemberi order atau pemberi kerja.
Pihak Kedua yang selanjutnya disebut sebagai pengemudi adalah penerima order atau penerima kerja yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Jenis order adalah mengangkut produk/barang dalam peti kemas atau cargo umum lainnya dengan menggunakan alat angkutan berupa truck, prime mover trailer dan chassis.

Pasal 2
Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai pengemudi dengan menggunakan sistem dan syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

Pasal 3
Pihak Kedua setuju dan patuh untuk mengikuti sistem, prosedur dan segala peraturan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

Pasal 4
Pihak Kedua menyetujui untuk tunduk mengikuti sistem pola pekerjaan borongan berdasarkan tujuan, trayek, borongan mengangkut produk/barang, dan komisi rit yang sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama.

Pasal 5
Pihak Kedua tidak dapat meminta dan atau menuntut fasilitas atau benefit apapun itu, kecuali yang sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama sebelumnya.

Pasal 6
Apabila saat mengerjakan order mendapat kecelakaan, maka kondisi tersebut akan dievalusi secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut:
a) apabila kecelakaan yang terjadi adalah murni diakibatkan adanya kelalaian Pihak Kedua, maka semua biaya yang timbul menjadi beban bersama antara para pihak, dimana masing-masing dikenakan biaya sebesar 50% dari total kerugian yang dialami.
b) kecelakaan yang terjadi bukan akibat dari adanya kelalaian Pihak Kedua, seperti ditabrak oleh kendaraan lain, terjadinya bencana alam, dan lain sebagainya, maka kerugian yang timbul akan ditanggung oleh asuransi.

Pasal 7
Apabila terjadinya kecelakaan akibat menabrak, ditabrak, terperosok slip dan atau bentuk kecelakaan lainnya mengakibatkan adanya kerusakan kendaraan truck, trailer, prime mover ataupun perlengkapan lainnya, maka harus dilengkapi dengan adanya berita acara dari kepolisian setempat atau dari pihak aparat pemerintahan setempat, dan apabila tidak ada berita acara maka kerugian tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.

Pasal 8
Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas seluruh keselamatan dokumen dan atau surat-surat berharga yang melekat pada kendaraan yang dikendarai, antara lain: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku KIR, Kartu Izin Usaha, Surat Jalan.

Pasal 9
Pihak Kedua bertanggung jawab penuh untuk memonitoring kondisi laik kendaraan, termasuk perawatan kendaraan secara berkala, seperti: ganti oli/gardan/persneling, kontrol air accu, tembak minyak gemuk, mengganti atau mengisi minyak rem, mengganti atau mengisi minyak hidrolik, mengganti atau mengisi air radiator, serta kerusakan-kerusakan kendaraan lainnya.

Pasal 10
Pihak Kedua menyetujui tidak akan menerima uang komisi atau bentuk apapun yang diperhitungkan atas dasar trayek/rit/borongan, apabila Pihak Kedua tidak mendapatkan orderan angkutan produk/barang atau Pihak Kedua masih berada pada posisi menunggu antrian.

Pasal 11
Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Pertama mempunyai hak dan kewenangan penuh untuk mengakhiri perjanjian sistem pola kemitraan dengan Pihak Kedua secara sepihak, apabila Pihak Kedua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) meminum-minuman keras dan atau kedapatan sedang mabuk ditempat kerja dan atau pada saat bertugas atau melakukan pekerjaan.
b) kedapatan membawa, mengedarkan dan atau menggunakan narkotika dan atau obat-obatan terlarang jenis lainnya.
c) kedapatan bermain judi diareal perusahaan.
d) membuat keonaran atau berkelahi ditempat kerja atau ditempat tugas.
e) kedapatan melakukan tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan dan atau melakukan kejahatan-kejahatan lain yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan berlaku.
f) menukar atau mengambil onderdil atau komponen kendaraan milik perusahaan yang dikemudikannya ataupun milik rekan sekerja tanpa sepengetahuan atau izin Pihak Pertama.
g) menganiaya, menghina secara kasar, melakukan fitnah atau ancaman yang membahayakan pimpinan, anggota keluarga pimpinan, maupun rekan sejawat atau teman sekerja lainnya.
h) membujuk atau mencoba membujuk pimpinan, anggota keluarga pimpinan, maupun rekan sejawat atau teman sekerja lainnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan, undang-undang ataupun tata susila.
i) merusak dengan sengaja barang milik perusahaan.
j) menolak perintah yang diberikan oleh atasan langsung untuk dan atas nama pimpinan perusahaan.
k) memberikan keterangan palsu.
l) melakukan perbuatan yang merugikan Pihak Pertama demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau golongan/keluarganya.
m) kedapatan menerima order tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
n) membawa teman atau memperbolehkan orang lain untuk menumpang pada kendaraan.
o) tidak masuk berturut-turut selama 5 (lima) hari tanpa ada pemberitahuan yang jelas dinyatakan telah mengakhiri perjanjian kemitraaan secara sepihak.
p) menolak order yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
q) mengoperasikan kendaraan diluar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
r) menyerahkan kendaraan yang biasa dikemudikannya kepada orang lain yang tidak ditunjuk langsung oleh Pihak Pertama.
s) terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku ditempat pemuatan dan atau pembongkaran barang/produk.
t) melakukan perbuatan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Pasal 12
Perjanjian pola sistem kemitraan ini akan batal demi hukum, apabila ternyata Pihak Kedua juga terikat hubungan kerja dengan Pihak Ketiga (Pihak III) atau pihak lainnya dengan segala akibat hukumnya adalah menjadi tanggung jawab penuh Pihak Kedua.

Pasal 13
Perjanjian kemitraan ini akan berakhir dan batal karena hukum disebabkan Pihak Kedua melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 pada perjanjian ini, ataupun disebabkan Pihak Kedua meninggal dunia dan Pihak Kedua tidak berhak atas uang pesangon dan atau uang perhargaan.

Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam isi perjanjian ini dapat diatur secara tersendiri, sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh para pihak.

Demikan surat perjanjian sistem pola kemitraan supir perusahaan pengangkutan ini dibuat dengan sebenarnya disertai adanya itikad baik dari para pihak. Surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan terlebih dahulu setuju dengan cara kedua belah pihak menandatanganinya sebagai bukti kesediaan dan kesanggupan masing-masing untuk tunduk dan patuh dalam memenuhi pelaksanaan isi perjanjian ini.

Hormat kami,
Pihak Pertama,                   Pihak Kedua,
atas nama perusahaan

                                (materai 6000)

N. Hasudungan Silaen, SH    Andreas Yulianto Hutajulu
HRD & GA Manager

Itulah satu contoh surat perjanjian kemitraan yang dibuat antara supir dengan perusahaan jasa pengangkutan, mudah-mudahan bermanfaat. Atas perhatian dan trafik kunjungannya ke situs web law office Medan diucapkan terima kasih.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....