Halo rekan dunia hukum surat perjanjian, melalui blog
ini akan dibagikan contoh surat perjanjian kemitraan antara supir dengan
perusahaan jasa pengangkutan yang dibuat dengan bahasa yang sangat sederhana
untuk memudahkan memahami maksud dan tujuannya.
Adapun contoh surat perjanjian supir dengan perusahaan
jasa pengangkutan tersebut adalah sebagai berikut:
Surat
Perjanjian Supir Dengan Perusahaan Jasa Pengangkutan
Pada hari Kamis, 20 Oktober 2016 (dua puluh oktober
tahun dua ribu enam belas), bertempat di Area Kota Medan, Provinsi Sumatera
Utara (SUMUT), masing-masing pihak (yang selanjutnya disebut dengan para pihak)
telah sepakat untuk membuat surat perjanjian menjadi supir perusahaan dengan
memakai sistem pola kemitraan antara:
Perseroan
Terbatas (PT) Metro Trans Globalindo., berkedudukan dan beralamat di Jalan
Medan – Lubuk Pakam No. 20, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara.
Dalam
hal ini bertindak diwakili oleh N Hasudungan Silaen, SH., jabatan selaku kepala
HRD & GA Manager PT Metro Trans Globalindo., yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
(PIHAK-I);
Nama:
Andreas Yulianto Hutajulu., Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Simalungun,
29 Agustus 1986 (Umur 30 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal dan
beralamat di Huta Bagasan VII, Kecamatan Bandar Simalungun, Kabupaten
Simalungun, Nomor KTP 12082129088670002.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi,
yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA (PIHAK-II);
Kedua belah pihak, berdasarkan adanya itikad baik dan
tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengikatkan
diri dalam sebuah perikatan dengan memakai sistem pola kemitraaan sebagai
supir, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Sistem
pola perjanjian adalah memakai istilah perjanjian kemitraan.
Perseroan
Terbatas (PT) Metro Trans Globalindo adalah merupakan perusahaan jasa
pengangkutan yang juga merupakan pemilik mobil atau kendaraan dan bertindak
sebagai pemberi order atau pemberi kerja.
Pihak
Kedua yang selanjutnya disebut sebagai pengemudi adalah penerima order atau
penerima kerja yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Jenis
order adalah mengangkut produk/barang dalam peti kemas atau cargo umum lainnya
dengan menggunakan alat angkutan berupa truck, prime mover trailer dan chassis.
Pasal
2
Pihak
Pertama menerima Pihak Kedua sebagai pengemudi dengan menggunakan sistem dan
syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Pasal
3
Pihak
Kedua setuju dan patuh untuk mengikuti sistem, prosedur dan segala peraturan
yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Pasal
4
Pihak
Kedua menyetujui untuk tunduk mengikuti sistem pola pekerjaan borongan
berdasarkan tujuan, trayek, borongan mengangkut produk/barang, dan komisi rit
yang sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Pasal
5
Pihak
Kedua tidak dapat meminta dan atau menuntut fasilitas atau benefit apapun itu,
kecuali yang sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama sebelumnya.
Pasal
6
Apabila
saat mengerjakan order mendapat kecelakaan, maka kondisi tersebut akan
dievalusi secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
apabila kecelakaan yang terjadi adalah murni diakibatkan adanya kelalaian Pihak
Kedua, maka semua biaya yang timbul menjadi beban bersama antara para pihak, dimana
masing-masing dikenakan biaya sebesar 50% dari total kerugian yang dialami.
b)
kecelakaan yang terjadi bukan akibat dari adanya kelalaian Pihak Kedua, seperti
ditabrak oleh kendaraan lain, terjadinya bencana alam, dan lain sebagainya,
maka kerugian yang timbul akan ditanggung oleh asuransi.
Pasal
7
Apabila
terjadinya kecelakaan akibat menabrak, ditabrak, terperosok slip dan atau
bentuk kecelakaan lainnya mengakibatkan adanya kerusakan kendaraan truck,
trailer, prime mover ataupun perlengkapan lainnya, maka harus dilengkapi dengan
adanya berita acara dari kepolisian setempat atau dari pihak aparat
pemerintahan setempat, dan apabila tidak ada berita acara maka kerugian
tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Pasal
8
Pihak
Kedua bertanggung jawab penuh atas seluruh keselamatan dokumen dan atau
surat-surat berharga yang melekat pada kendaraan yang dikendarai, antara lain:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku KIR, Kartu Izin Usaha, Surat Jalan.
Pasal
9
Pihak
Kedua bertanggung jawab penuh untuk memonitoring kondisi laik kendaraan,
termasuk perawatan kendaraan secara berkala, seperti: ganti
oli/gardan/persneling, kontrol air accu, tembak minyak gemuk, mengganti atau
mengisi minyak rem, mengganti atau mengisi minyak hidrolik, mengganti atau
mengisi air radiator, serta kerusakan-kerusakan kendaraan lainnya.
Pasal
10
Pihak
Kedua menyetujui tidak akan menerima uang komisi atau bentuk apapun yang
diperhitungkan atas dasar trayek/rit/borongan, apabila Pihak Kedua tidak
mendapatkan orderan angkutan produk/barang atau Pihak Kedua masih berada pada
posisi menunggu antrian.
Pasal
11
Pihak
Kedua menyetujui bahwa Pihak Pertama mempunyai hak dan kewenangan penuh untuk
mengakhiri perjanjian sistem pola kemitraan dengan Pihak Kedua secara sepihak,
apabila Pihak Kedua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)
meminum-minuman keras dan atau kedapatan sedang mabuk ditempat kerja dan atau
pada saat bertugas atau melakukan pekerjaan.
b)
kedapatan membawa, mengedarkan dan atau menggunakan narkotika dan atau
obat-obatan terlarang jenis lainnya.
c)
kedapatan bermain judi diareal perusahaan.
d)
membuat keonaran atau berkelahi ditempat kerja atau ditempat tugas.
e)
kedapatan melakukan tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan
dan atau melakukan kejahatan-kejahatan lain yang bertentangan dengan hukum dan
perundang-undangan berlaku.
f)
menukar atau mengambil onderdil atau komponen kendaraan milik perusahaan yang
dikemudikannya ataupun milik rekan sekerja tanpa sepengetahuan atau izin Pihak
Pertama.
g)
menganiaya, menghina secara kasar, melakukan fitnah atau ancaman yang
membahayakan pimpinan, anggota keluarga pimpinan, maupun rekan sejawat atau
teman sekerja lainnya.
h)
membujuk atau mencoba membujuk pimpinan, anggota keluarga pimpinan, maupun
rekan sejawat atau teman sekerja lainnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan, undang-undang ataupun tata susila.
i)
merusak dengan sengaja barang milik perusahaan.
j)
menolak perintah yang diberikan oleh atasan langsung untuk dan atas nama
pimpinan perusahaan.
k)
memberikan keterangan palsu.
l)
melakukan perbuatan yang merugikan Pihak Pertama demi untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan atau golongan/keluarganya.
m)
kedapatan menerima order tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
n)
membawa teman atau memperbolehkan orang lain untuk menumpang pada kendaraan.
o)
tidak masuk berturut-turut selama 5 (lima) hari tanpa ada pemberitahuan yang
jelas dinyatakan telah mengakhiri perjanjian kemitraaan secara sepihak.
p)
menolak order yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
q)
mengoperasikan kendaraan diluar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pihak
Pertama.
r)
menyerahkan kendaraan yang biasa dikemudikannya kepada orang lain yang tidak
ditunjuk langsung oleh Pihak Pertama.
s)
terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku ditempat
pemuatan dan atau pembongkaran barang/produk.
t)
melakukan perbuatan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman diatas 5 (lima)
tahun.
Pasal
12
Perjanjian
pola sistem kemitraan ini akan batal demi hukum, apabila ternyata Pihak Kedua
juga terikat hubungan kerja dengan Pihak Ketiga (Pihak III) atau pihak lainnya
dengan segala akibat hukumnya adalah menjadi tanggung jawab penuh Pihak Kedua.
Pasal
13
Perjanjian
kemitraan ini akan berakhir dan batal karena hukum disebabkan Pihak Kedua
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 pada
perjanjian ini, ataupun disebabkan Pihak Kedua meninggal dunia dan Pihak Kedua
tidak berhak atas uang pesangon dan atau uang perhargaan.
Pasal
14
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam isi perjanjian ini dapat diatur secara tersendiri,
sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan peraturan hukum yang berlaku,
dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh para pihak.
Demikan
surat perjanjian sistem pola kemitraan supir perusahaan pengangkutan ini dibuat
dengan sebenarnya disertai adanya itikad baik dari para pihak. Surat perjanjian
ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan terlebih dahulu
setuju dengan cara kedua belah pihak menandatanganinya sebagai bukti kesediaan
dan kesanggupan masing-masing untuk tunduk dan patuh dalam memenuhi pelaksanaan
isi perjanjian ini.
Hormat
kami,
Pihak
Pertama, Pihak Kedua,
atas
nama perusahaan
(materai 6000)
N.
Hasudungan Silaen, SH Andreas Yulianto
Hutajulu
HRD
& GA Manager
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....