Pesta
demokrasi rakyat di desa melalui pelaksanaan “Pemilihan Kepala Desa” (Pilkades)
yang berlangsung serentak pada seluruh desa yang ada di Kabupaten Mandailing
Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah dijadwalkan
pelaksanaannya pada tanggal 30 November 2016 yang akan datang. Tentu saja hal
ini akan disambut baik oleh para calon kepala desa yang akan ikut dalam
pemilihan kepala desa tersebut.
Riak-riak
persiapan untuk mensukseskan pilkades di Kabupaten Madina ini telah mulai terlihat
jelas, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal melalui
Komisi I DPRD Madina telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bagian
tata pemerintahan (Tapem) Kab. Madina untuk mendengar secara langsung bagaimana
persiapan dan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan pada pelaksanaan Pilkades
serentak di daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Melalui
pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Madina selaku "desk pilkades" diperoleh
informasi bahwa bagian tata pemerintahan baru-baru ini telah melaksanakan/melakukan
rapat secara intensif dengan para camat yang daerahnya akan mengikuti pelaksanaan
Pilkades serentak tanggal 30 November, dimana datanya sebanyak 264 desa dari 23
kecamatan di Madina.
Sebagaimana
diketahui bersama bahwa Kabupaten Mandailing Natal, sudah 2 (dua) tahun mengundurkan
pelaksanaan Pilkades, sehingga kondisi ini mengakibatkan banyak desa yang
kepala desanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Kades. Oleh karenanya, hasil
rapat yang dilaksanakan bersama-sama dengan seluruh camat yang ada telah ditetapkan
bahwasanya pelaksanaan Pilkades serentak di Kab. Madina akan dilaksanakan pada tanggal
30 November 2016, meskipun sebelumnya ada wacana bahwa rencana pilkades akan
diselenggarakan pada awal tahun 2017.
Sumber Dana Pelaksanaan
Pilkades
Setiap
penyelenggaraan even pilkades, tentu tidak terlepas dari adanya dana atau
anggaran yang dibutuhkan. Untuk penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini, dananya
sudah ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)
Kabupaten Mandailing Natal, yang dialokasikan untuk membayar honor para panitia
sebanyak 5 (lima) orang selama 2 (dua) bulan bekerja, biaya untuk penyediaan kertas
suara, biaya untuk penyediaan kotak suara dan ATK, ditambah dengan honor Panitia
Pengawas atau Panwas Pilkada khusus untuk
pilkades selama 1 bulan masa tugas.
Syarat Calon Ikut
Pemilihan Kepala Desa
Berdasarkan
surat edaran (SE) berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa
seseorang yang lahir dan besar di salah satu desa, namun tinggal di desa
ataupun wilayah lainnya bisa ikut menjadi calon Kades dengan syarat adanya
surat keterangan Kepala Desa yang bersangkutan. Khusus untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS)/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) – POLRI dapat mencalonkan
diri untuk jadi Kepala Desa dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan, yaitu
berupa adanya surat izin dari pimpinan atau atasannya, dengan ketentuan
pimpinan/atasan yang berada di kabupaten tempat ia-nya bertugas.
Ada
wacana yang berkembang ditengah-tengah masyarakat yang harus menjadi
pertimbangan bersama, diantaranya: 1) Para calon Kepala Desa tidak diperbolehkan
mencalonkan, apabila sudah tiga kali menjabat sebagai Kepala Desa di desa yang
sama. 2) Tidak ada pungutan kepada para calon Kepala Desa maupun pihak ke-3 (ketiga)
yang tidak mengikat, 3) Dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa (kepdes)
tidak ada pola baik tertutup maupun terbuka, 4) dalam TPS diperbolehkan ada
saksi calon Kades sebanyak 1 orang.
Tentu
saja wacana diatas menjadi pertimbangan sendiri, apakah nantinya akan
dimasukkan atau tidak dalam aturan main tentang pilkades, misalnya dalam bentuk
peraturan daerah (perda) atau dalam bentuk peraturan bupati (perbup) maupun
dalam bentuk surat edaran khusus tentang tata cara pelaksanaan pilkades serentak.
Tentu
adanya berbagai wacana diatas, merupakan tugas tersendiri yang harus diemban
oleh pihak bahagian Tata Pemerintahan, disamping tugas untuk lebih fokus kepada
penguatan monitoring dan atau sosialisasi komprehensif tentang pelaksanaan pilkades
kepada masyarakat.
Mudah-mudahan
pilkades serentak tanggal 30 November 2016 ini dapat terlaksana secara sukses,
serta dapat memilih para kepala desa yang berkualitas untuk memajuikan
perekonomian desa dan juga pembangunan di daerah pedesaan. Atas perhatian dan
kunjungannya ke blog yang khusus membahas tentang hukum ini, diucapkan
terima kasih. (Silaen Lawyer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....