Halaman

19 September 2016

Pengenalan Tentang Apa Itu Gender

Lazim kita mendengar istilah “gender” baik melalui media cetak dan elektronik maupun melalui media sosial (medsos). gender masih banyak dimaknai dan diartikan sebagai “jenis kelamin”, namun seiring dengan perkembangan peradaban dunia, arti dan pengertian gender telah banyak mengalami perubahan karena faktanya tidak sesuai dengan konteks yang berkembang. Selain itu arti kata gender juga dikaitkan dan identik dengan kaum perempuan. Nah, karena begitu banyaknya arti dan pengertian tentang kata gender yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, terkadang menjadikan masyarakat menjadi bingung, bahwa gender itu sebenarnya apaan sih? Serta mengapa begitu penting pengenalan gender bagi masyarakat?

Mengenal Apa Itu Gender Dalam Perilaku Sosial Kehidupan Masyarakat

Sejarah Munculnya Gender
Kata gender muncul dan berkembang setelah adanya gerakan “feminis” sekitar abad ke-18, dimana gerakan ini menuntut adanya “persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan”. Oleh karena adanya gerakan feminis ini, maka mulailah kata gender ini sering dikaitkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan perempuan.

Seiring dengan perkembangan jaman dan juga sistem peradaban dunia, ternyak gender tidak lagi dimaknai dengan segala hal yang berhubungan dengan perempuan semata, melainkan juga telah menyangkut kepada kaum laki-laki. Terjadinya pergeseran pemaknaan tentang gender ini, telah disalahartikan oleh kaum laki-laki dengan menyatakan bahwa kata gender adalah merupakan bentuk ketidakpuasan akan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat khususnya bagi perempuan, sehingga disuarakan melalui gerakan feminis diatas.

Pemahaman tentang gender menjadi penting dalam setiap aktivitas kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam dunia pekerjaan “profesi advokat” agar nantinya tidak disalahartikan anti kepada kehadiran perempuan dalam setiap bidang advokasi dan atau pembelaan terhadap kepentingan hukum para klien-nya, baik didepan pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non-litigasi), maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Dengan memahami gender, maka diharapkan kita tidak lagi terperangkap dan mampu untuk terus bergerak menyatukan kekuatan untuk membawa perubahan dalam kehidupan dan berkarya yang terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia.

Pengenalan Gender
Apa itu gender? Diatas, kami ada menyinggung bahwa banyak orang yang memaknai gender itu adalah sama dengan jenis kelamin, padahal sebenarnya gender itu tidaklah sama dengan jenis kelamin. Jenis kelamin adalah => pensifatan manusia yang didasarkan pada ciri-ciri biologis yang dimiliki oleh seseorang, yaitu perempuan dan laki-laki. Nah, ciri biologis ini adalah sama di semua tempat meskipun berbeda-beda latar belakang budaya-nya, serta ciri biologis ini tidak akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Sedangkan gender adalah => pensifatan seorang manusia berdasarkan pada nilai-nilai yang dibuat dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Pensifatan ini tentu berbeda-beda sesuai dengan latar belakang idelogi, agama, etnik, pendidikan, budaya, adat istiadat, golongan, faktor sejarah, waktu dan tempat, serta dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Simple-nya, bahwa jenis kelamin tidak tidak terpengaruh oleh adanya perubahan keadaan yang terjadi di masyarakat, sedangkan gender dapat berubah-ubah. Contoh sederhana gender adalah => bahwa laki-laki di Indonesia adalah menggunakan celana, sedangkan perempuan adalah menggunakan rok, sementara di negara Skotlandia laki-laki menggunakan rok.

Nah, kalau kembali kita lihat sejarah, sekitar akhir abad ke-18 terjadi perjuangan melawan gender yang didasari karena kaum perempuan merasa terjadi ketidakadilan dalam pembagian tugas dan peran perempuan dalam keluarga maupun di dalam masyarakat. Kondisi ini menyebabkan kaum perempuan menuntut akan adanya pembagian tugas dan peran yang adil dengan kaum laki-laki yang dinilai memiliki lebih banyak waktu luang serta bebas menentukan apa yang ingin mereka lakukan atau kerjakan.

Kondisi kaum perempuan pada masa itu, hanya dibatasi pada tugas-tugas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam rumah tangga saja, dimana hal ini membuat mereka tergantung pada adanya pendapatan dari suaminya. Hal inilah yang dianggap menjadi timbulnya perlawanan dari kaum perempuan terhadap adanya ketidakadilan terhadap kebebasan mereka. Pada masa itu juga, kaum perempuan dianggap sebagai kelompok yang lazim mendapatkan perlakuan tidak adil dari masyarakat maupun dari kaum laki-laki itu sendiri.

Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, ternyata konsep gender yang dibangun oleh masyarakat bukan hanya merugikan kaum perempuan saja tetapi juga telah turut merugikan kaum laki-laki. Perempuan yang selalu dianggap menjadi korban adanya kekuasaan laki-laki ternyata juga banyak memberikan tuntutan yang tidak jelas kepada laki-laki. Misalnya, kaum isteri/istri banyak menuntut suami mereka untuk memberikan gaji yang besar demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi mereka. Hal ini menyebabkan terjadi konflik dalam hubungan antara laki-laki dengan perempuan disebabkan nilai-nilai yang ditetapkan oleh masyarakat tersebut. Sebaliknya, para istri yang memiliki gaji yang lebih baik atau lebih tinggi dari suaminya merasa bahwa mereka berhak untuk menentukan keputusan-keputusan dalam rumah tangga. Pemahaman tentang kesetaraan berubah menjadi persaingan egosentris antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan. Hal ini yang menyebabkan orang banyak menilai negatif terhadap perjuangan dan atau perlawanan kaum perempuan untuk diakui keberadaannya ditengah-tengah masyarakat.

Adanya pembedaan-pembedaan lain yang kerap terjadi dan dihadapi kaum perempuan adalah kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, adanya pembatasan waktu luang, pembagian tugas di rumah yang dirasa tidak adil antara laki-laki dan perempuan, adanya pembatasan ruang gerak perempuan, serta adanya pembedaan dalam hal pembagian harta keluarga (masalah harta warisan). Tidak hanya itu saja, dalam banyak budaya yang ada dan berkembang khususnya di nusantara, kehadiran anak perempuan juga tidak dianggap penting karena anak perempuan dianggap bukan penerus garis keturunan keluarga, dimana ketika beranjak dewasa akan kawin atau nikah mengikuti keluarga suaminya. Salah satu contoh yang sering terjadi dalam suatu keluarga ketika harus memutuskan apakah anak perempuan atau anak laki-laki yang akan melanjutkan sekolah, maka anak lagi-laki yang akan mendapatkan kesempatan tersebut. Dengan kata lain, keputusan yang diambil bukan berdasarkan pada kemampuan intelektual anak, melainkan pada pemikiran bahwa anak laki-laki yang nantinya harus menghidupi keluarganya, sementara anak perempuan ketika dewasa akan dijadikan sebagai isteri oleh laki-laki dan menjadi tanggung jawab laki-laki tersebut untuk menafkahinya.

Contoh diatas merupakan realitas yang banyak berkembang dalam sistem kebudayaan di Indonesia, yang menyebabkan kehadiran anak laki-laki sangat dinantikan dalam sebuah keluarga, bahkan yang lebih ekstrim lagi bahwa tidak akan berhenti mempunyai anak sebelum mendapatkan anak laki-laki.

Pandangan-pandangan seperti yang kami gambarkan diatas, kemudian membuat adanya perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam lingkungan di rumah, sekolah, kantor atau tempat pekerjaan lain, bahkan ditengah-tengah pergaulan masyarakat di setiap daerah yang ada di nusantara ini. Di rumah, anak perempuan akan mendapatkan tugas yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga mulai sejak kecil, sedangkan anak laki-laki bebas sesuka hatinya untuk bermain. Di sekolah, anak laki-laki memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin (misalnya menjadi ketua kelas), sedangkan perempuan kebanyakan menjadi pengikut saja. Di dalam pekerjaan, perempuan cenderung mendapatkan upah atau gaji yang lebih rendah karena jenis kelamin mereka. Sedangkan di dalam masyarakat, perempuan harus berbicara dan berprilaku sopan, sedangkan laki-laki bebas melakukan apa saja. Tidak seharusnya adanya perbedaan jenis kelamin menciptakan adanya pembedaan hak dan kewajiban seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan.

Dalam kaitannya dengan dunia “advokasi hukum”, tentu kehadiran perempuan sangat diharapkan dan merupakan kelompok pendukung yang mampu mendorong terjadinya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Untuk itu keterlibatan perempuan dalam mengadvokasi permasalahan-permasalahan hukum dan ketidakadilan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat menjadi sangat penting, meskipun mengingat kuantitas maupun posisi peran yang diberikan cenderung berada pada posisi yang lemah dan kurang strategis. Kaum perempuan yang bergelut pada bidang advokasi harus mampu menggali masalah-masalah yang sedang dihadapi dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi dalam rangka menyuarakan kebenaran meskipun langit runtuh. Dengan demikian pula akan terlahir advokator-advokator perempuan yang handal dan terbaik sebagai pusat atau sentra keadilan bagi masyarakat publik yang ada disetiap daerah di nusantara ini.

Semoga tulisan kami yang membahas tentang pengenalan apa itu gender, dapat bermanfaat dan mampu membawa perubahan bukan hanya dalam kehidupan pekerjaannya melainkan juga dalam kehidupan keluarganya. Sekian dan terima kasih. Salam hangat Advokat Indonesia dari Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....