Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH., Telepon
0813-9730-3456, NIA 9810796, Member of Peradi membuka layanan hukum untuk menangani
kasus-kasus tentang hukum perceraian bagi yang beragama Kristen dan juga Non
Muslim (mohon dimaknai sebagai agama Katholik, Budha, Hindu,
Konghucu dan atau berbagai aliran kepercayaan lainnya yang ada dan dikenal di Indonesia), khususnya yang
berada diwilayah atau domisili hukum Pengadilan Tinggi Medan dan sekitarnya.
Dalam memberikan layanan hukum terhadap kasus-kasus
hukum perceraian dan atau permasalahan hukum yang berhubungan dengan hukum
keluarga, pengacara atau lawyer N. Hasudungan Silaen, SH telah mendirikan
sebuah kantor hukum dan advokat yang bernama “advokat silaen & associates”
di Medan dengan nomor contact us 0813-9730-3456. Sebagai sebuah kantor hukum
dan advokat yang professional, fleksibel dan dinamis, kantor hukum “advokat
silaen & associates” juga dapat diakses secara online melalui alamat url
pada advokat-silaen-associates.blogspot.com dalam rangka memberikan layanan
hukum secara terbuka dan online atau daring kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi
dan atau layanan hukum lain yang bersifat emergency semata atau darurat serta membutuhkan penanganan secepatnya.
Terkait dengan permasalahan hukum yang menyangkut pada
hukum keluarga, perkawinan dan juga perceraian Kristen dan atau Non Muslim, maka bagi Warga
Negara Indonesia (WNI) pengaturan masalah perkawinannya adalah tunduk berdasarkan
pada aturan-aturan yang diatur secara tegas dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan:
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terkait dengan pencatatan perkawinan, maka berdasarkan
ketentuan dan aturan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 yang
dimaksudkan sebagai lembaga pencatat perkawinan adalah kantor urusan agama
(KUA) bagi mereka-mereka yang melangsungkan perkawinan berdasarkan agama Islam
dan catatan sipil bagi mereka-mereka yang melangsungkan perkawinan berdasarkan
agama selain daripada agama Islam (maksudnya adalah
yang beragama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan atau berbagai aliran
kepercayaan lainnya).
Sementara untuk urusan dan proses perceraiannya hanya
dapat dilakukan melalui sidang pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dan
diatur oleh Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan sebagai berikut:
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri;
- Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri;
Bila sebuah kasus perceraian dikaitkan dengan berapa
sih biaya yang harus dipersiapkan dan atau dikeluarkan bagi orang-orang yang
akan mengajukan gugatan atau permohonan perceraian di pengadilan? Mengenai hal
ini, dengan tegas kami nyatakan bahwasanya tidak ada standar baku berapa
besaran biaya perceraian. Adapun biaya-biaya yang wajib dibayarkan dan bersifat
standar adalah mengenai biaya-biaya panjar pendaftaran gugatan atau permohonan
atas perkara-perkara perceraian diluar biaya-biaya tambahan perkara yang
dibebankan kepada pihak Penggugat. Atas adanya biaya-biaya panjar pendaftaran dan biaya-biaya lain yang timbul dari adanya perkara gugatan perceraian ini akan dibuatkan kuitansi untuk itu.
Terkadang dalam pengajuan permohonan atau gugatan
perceraian ke pengadilan berbeda-beda data dan fakta, serta
tingkat kesulitannya, karena itu bila menurut perkiraan anda hasil yang akan
diraih dan atau proses yang dijalani terbilang cukup sulit dan membutuhkan
ekstra waktu, tenaga dan pikiran maka tidak ada salahnya penanganan perkara
perceraian tersebut didampingi oleh seorang atau beberapa kuasa hukum/pengacara
agar hasil yang dicapai bisa lebih optimal. Nah, sebagai contoh gugatan perceraian khusus bagi yang beragama Kristen, silahkan anda baca dalam artikel tulisan kami yang berjudul "contoh gugatan perceraian ke pengadilan negeri" <= langsung klik untuk membacanya.
Namun konsekuensi pendampingan yang dilakukan oleh
kuasa hukum atau advokat adalah anda perlu mempersiapkan dan atau menyediakan
dana untuk membayar jasa pengacara atas penanganan perkara gugatan perceraian
anda tersebut.
Peran dan fungsi kuasa hukum atau pengacara tidak hanya
sebatas mewakili para pihak saat berlangsungnya acara persidangan di depan
pengadilan saja, peran dan fungsi pengacara juga dapat menjembatani pertemuan
dan dialog antara para pihak yang akan bercerai, seperti dalam hal membicarakan
beberapa kesepakatan yang ingin dicapai melalui mediasi-mediasi lanjutan, misalnya tentang tunjangan hidup atau
nafkah, hak asuh anak atau perwalian, harta gono gini dan hal-hal penting lainnya akibat hukum yang timbul setelah terjadinya perceraian.
Nah, bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara atau
advokat/lawyer untuk menghadapi kasus-kasus
yang berhubungan dengan gugatan atau permohonan atas perkara perceraian bagi
yang beragama Kristen dan atau Non Muslim (maksudnya
adalah yang beragama Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan atau berbagai aliran
kepercayaan lainnya) di sidang Pengadilan Negeri dan atau berkonsultasi
tentang seputar hukum percerian dan hukum keluarga, dapat menghubungi kami Pengacara
N. Hasudungan Silaen, SH., Telepon online 0813-9730-3456, NIA 9810796, Member
of Peradi dari kantor hukum dan advokat yang bernama “advokat silaen &
associates”, karena kami adalah salah satu pengacara yang
memberikan layanan bantuan hokum spesialis untuk memberikan layanan jasa hukum berprofesi
sebagai pengacara perceraian di Kota
Medan. Jangan lupa untuk membaca profile kami dalam laman "tentang kami" di web atau blog ini. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....