Halaman

22 Juli 2016

Contoh MOU Kerjasama Kantor Advokat Dengan Pemerintah Daerah

Dalam perkembangan sebuah kantor advokat, pengacara, lawyer bisa saja terjadi MOU (memory of understanding) dalam bentuk kerja sama pemberian bantuan hukum antara kantor advokat, pengacara, lawyer ataupun law firm yang anda pimpin dengan Pemerintah Daerah (dalam hal bisa saja Pemerintahan tingkat Provinsi yang diwakili oleh Gubernur, Pemerintahan tingkat Kota yang diwakili oleh Walikota dan Pemerintahan tingkat Kabupaten yang diwakili oleh Bupati).

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum Antara Advokat-Pengacara N. Hasudungan Silaen dengan Kepada Daerah
   
Bentuk kerja sama pemberian bantuan hukum ini bisa dalam bentuk penanganan kasus/perkara/sengketa dibidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara (TUN). Oleh karena itu, sangat dibutuhkan contoh draft surat MOU dalam rangka kerja sama pemberian bantuan hukum.
   
Berikut contoh draft atau format surat MOU kantor hukum advokat, pengacara, atau lawyer (law firm) dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Daerahnya dalam rangka kerja sama pemberian bantuan hukum penanganan kasus-kasus perdata dan tata usaha negara (TUN), sebagai berikut:
MOU PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA XXXXXX
DENGAN
KANTOR ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES (LAW OFFICE AS & A)
TENTANG
PEMBERIAN JASA BANTUAN HUKUM
DALAM BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
NOMOR : 088/AS&A-HUK/VII/2016
NOMOR : NKMD-05/B.5.12/BHD.1/7/2016

Pada hari ini Jum’at tanggal 22 Juli 2016 (dua puluh dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Enam Belas), yang tersebut dan bertanda tangan di bawah ini:
xxxxxxxx., Gubernur atau Bupati atau Walikota xxxxxxx, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama  Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Kota Baru I Nomor 10, xxxxxx., selanjutnya disebut dengan PIHAK KESATU.

N. Hasudungan Silaen, SH., selaku Pimpinan/Manajer Kantor Advokat Silaen & Associates (Law Office AS & A), bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kantor Advokat Silaen & Associates (Law Office AS & A), yang berkedudukan di Jalan. Kolonel Yos Sudarso KM 7 Medan – Telepon/Handphone 0813-9730-3456., selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatan masing-masingnya, telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama pemberian Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata  dan Tata Usaha Negara (TUN), dengan memperhatikan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 (ini hanya contoh dan mohon disesuaikan dengan data dan fakta pihak);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang tentang Advokat;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kekuasaan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir di Provinsi Sumatara Utara (ini hanya contoh dan mohon disesuaikan dengan data dan fakta pihak);
  8. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  9. Dan lain-lain kalau masih ada;
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal MOU (memory of understanding), sebagai berikut :

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1
(1) Perjanjian kerjasama dimaksudkan untuk efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Kepala Daerah karena jabatannya mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam penanganan perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di pengadilan maupun di luar Pengadilan yang melibatkan atau yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx.

BAB II
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA

Pasal 2
Objek perjanjian kerjasama antara Para Pihak adalah Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi => penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan, tindakan hukum  dan upaya hukum lainnya.

BAB III
BENTUK KERJASAMA

Pasal 3
Dalam Perjanjian Kerjasama ini PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk menerima Kuasa Khusus dan mewakili PIHAK KESATU selaku pemberi kuasa dalam kedudukan sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat maupun sebagai pihak Intervensi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pasal 4
(1) Hak PIHAK KESATU:
Memperoleh bantuan hukum terhadap Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi => penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan, tindakan hukum dan upaya hukum lainnya terhadap Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
Menerima biaya transportasi dan operasional dari PIHAK KESATU dalam menangani perkara Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi: penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan, tindakan hukum dan upaya hukum lainnya.

Pasal 5
(1) Kewajiban PIHAK KESATU :
a. Melakukan sosialisasi mengenai bidang Hukum  Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Menerima bantuan hukum dari PIHAK KEDUA dalam penanganan perkara, baik perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dan menyediakan biaya yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki.
c. Memberikan biaya transportasi dan operasional kepada PIHAK KEDUA dalam penanganan pelayanan perkara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang tersedia.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Memberikan bantuan hukum terhadap Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PIHAK KESATU yang meliputi: penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan dan tindakan hukum lainnya terhadap Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sesuai kebutuhan PIHAK KESATU.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 6
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KESATU yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx.

BAB VI
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA

Pasal 6
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menetapkan jangka waktu kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah PARA PIHAK sepakat terlebih dahulu.

BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 7
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat akan menyelesaikan setiap sengketa atau perselisihan yang timbul akibat adanya surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai kata musyarawarah/mufat maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan memilih menyelesaikannya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dalam perubahan atas perjanjian kerjasama (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.
(2) Perjanjian kerjasama ini dibuat diatas materai cukup dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian MOU (memory of understanding) kerjasama bantuan hukum ini diperbuat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Hormat kami,
PIHAK KESATU,

xxxxxxx (nama mohon diisi)

PIHAK KEDUA,

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

########
Demikian tulisan kami yang membahas tentang "Contoh MOU Kerjasama Kantor Advokat Dengan Pemerintah Daerah", semoga ada manfaatnya bagi rekan-rekan/partners advokat Indonesia maupun para pemerhati masalah-masalah hukum dan legal drafting, khususnya yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terlebih khusus lagi di Kota Medan dan sekitarnya. Bagi anda yang ingin tahu contoh draft surat perjanjian kerjasama yang berhubungan dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi pada klien tetap, silahkan baca tulisan kami tentang contoh draft surat perjanjian kerjasama klien tetap. Sekian dan Terima kasih.

Salam Advokat/Pengacara/Lawyer Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....