Halaman

09 Juni 2016

Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia

Pentingnya pengetahuan hukum tentang kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia (WNI) dan juga asing (WNA), sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan tanah telah dijadikan sebagai salah satu sumber mata pencaharian dan kehidupan yang sangat vital bagi kelangsungan hidup manusia. Dimana fungsi tanah sebagai sarana untuk mencari penghidupan pada pelbagai bidang keagrariaan, dapat dengan jelas kita lihat dipergunakan pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perusahaan maupun agen properti profesional, maupun yang secara khusus dipergunakan sebagai tempat tinggal. Nah, oleh karena begitu pentingnya tanah dimaksud, tentu saja sangat dibutuhkan pengaturannya, baik yang bersifat umum maupun khusus agar tidak terjadi saling serobot menyerobot tanah dan jenis pelanggaran hukum lainnya.

Pengaturan Tentang Hak Milik Atas Tanah Bagi WNI Dan WNA

Eksistensi yuridis formal pengaturan tentang tanah dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang selanjutnya disebut dengan UUPA). Roh terbentuknya dan/atau diberlakukannya UUPA ini, kalau kita cermati lebih dalam adalah merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) yang dengan jelas menyatakan bahwa => “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

UUPA No. 5/1960 adalah merupakan peraturan yang mengatur tentang “hukum” mengenai pertanahan yang pengaturannya bersifat umum (lex generalis). Sehingga, aplikasinya masih membutuhkan peraturan perundang-undangan lainnya (bersifat lex spesialis), dimana pengejawantahan mengenai hukum yang berhubungan dengan tanah (“hukum pertanahan”) misalnya dapat kita lihat pada:
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah;
  2. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah;
  3. dan lain-lain;
Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu => “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.

Hak Warga Negara Asing Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia

SUBJEK HAK MILIK ATAS TANAH
Pada prinsipnya hak milik hanya dapat dipunyai oleh orang-orang (het natuurlijke persoon), baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Sedangkan badan hukum tidak dapat mempunyai tanah dengan asas hak milik, kecuali badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah dipenuhi syarat-syaratnya (vide Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UUPA).

Berdasarkan ketentuan hukum agraria yang lama, bahwa setiap orang diperbolehkan mempunyai tanah dengan “hak eigendom”, baik ia warga negara maupun warga asing, baik untuk Indonesia asli maupun untuk non pribumi. Bahkan badan hukum pun berhak mempunyai hak eigendom ini, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUPA jo menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA dengan tegas dinyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, dimana bahwa larangan tidak diadakan perbedaan antara orang-orang Indonesia asli dengan orang-orang yang keturunan asing. Meskipun, menurut ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUPA tidak diadakan perbedaan antara sesama warga negara, namun dalam hal kepemilikan tanah diadakan perbedaan untuk mereka yang memiliki kewarganegaraan tunggal dan rangkap.

Berkewarganeragaan rangkap artinya adalah => “bahwa disamping dianya kewarganegaraan Indonesia, dia juga mempunyai kewarganegaraan lain”. Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (4) UUPA menentukan dan dengan tegas menyatakan => “bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing, ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak tanah”. Hal ini berarti, bahwa ia selama itu dalam hubungannya dengan soal pemilikan tanah adalah dipersamakan dengan orang asing. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa sudah selayaknya orang-orang yang membiarkan diri disamping berkewarganegaraan Indonesia juga mempunyai kewarganegaraan lain, maka dalam hal kepemilikan tanah dibedakan dari warga negara Indonesia lainnya. Dengan demikian, yang boleh mempunyai tanah dengan hak milik itu hanyalah warga negara Indonesia tunggal saja. Sekarang pengaturan ini juga terkait dengan kedudukan anak yang tetap mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, juga setelah ia tumbuh menjadi dewasa. Seandainya, apabila orangtuanya telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun anaknya masih tetap berkewarganegaraan Indonesia. Dan untuk menjadi warga negara Indonesia, harus ditempuh cara pewarganegaraan, atau naturalisasi.

Kita telah mengetahui, bahwa selain syarat kewarganegaraan Indonesia tunggal sebagaimana yang kami uraikan diatas, khusus untuk pemilikan tanah pertanian masih diperlukan syarat-syarat lain. Syarat-syarat itu berkaitan dengan ketentuan mengenai ambang batas kepemilikan tanah atau batas maksimum luas tanah pertanian yang boleh dimiliki dan dikuasai seseorang (Pasal 1 jo 6 UU Nomor 56 (Perpu Tahun 1960) mengenai pemilikan bersama tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 Ha (dua hektar) sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (2) dan 33 UUPA.

UU Nomor 56 (Perpu) 1960, dan mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara “absentee” atau “guntai” (Pasal 3 PP Nomor 224 Tahun 1961 junto PP Nomor 41 Tahun 1964). Mengenai syarat yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 UUPA adalah pengaturan mengenai syarat umum bagi perorangan untuk mempunyai tanah dengan hak milik, artinya syarat tersebut wajib dipenuhi oleh setiap pemilik. Oleh karena itu, apa yang ditentukan oleh peraturan-peraturan “Landreform” merupakan syarat-syarat khusus, artinya khusus untuk pemilikan tanah pertanian, sementara bagi tanah pertanian, tidak disyaratkan bahwa pemiliknya harus seorang petani.

HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING
Pada asasnya hanya orang-orang warga negara Indonesia tunggal saja yang dapat memiliki tanah, namun dalam hal-hal tertentu dan dalam waktu yang terbatas oleh UUPA masih dimungkinkan orang-orang asing (WNA) dan atau warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap untuk mempunyai tanah dengan hak milik. Diberikannya kemungkinan itu adalah atas dasar pertimbangan perikemanusiaan.

Pengaturan diperbolehkannya orang asing untuk mempunyai tanah dengan hak milik secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 UUPA yang menentukan => bahwa orang asing yang sesudah tanggal 24 september 1960 memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Ketentuan ini berlaku juga terhadap seorang warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah tanggal 24 september 1960 kehilangan kewarganegaraannya.

Jangka waktu satu tahun tersebut dihitung sejak hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Lalu, bagaimanakah ketentuannya jika yang menerima hak milik secara demikian seorang Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap atau jika seorang pemilik semula berkewarganegaraan Indonesia tunggal, menurut hemat kami (“Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH”), bahwa ketentuan Pasal 21 ayat 3 UUPA berlaku juga terhadap mereka berdasarkan ketentuan yang tersebut dalam Pasal 21 ayat 4 UUPA.

Dalam penjelasan Pasal 21 ayat 3 UUPA ditentukan tentang cara-cara untuk memperoleh hak tanpa harus melakukan sesuatu tindakan positif yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak yang bersangkutan. Cara-cara lain tidak diperbolehkan karena dilarang oleh Pasal 26 ayat 2 UUPA, juga beli, tukar menukar, hibah, dan pemberian dengan wasiat (“legat”).

Memperoleh hak milik dengan kedua cara tersebut diatas, masih dimungkinkan bagi orang-orang asing dan warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap, tetapi dalam waktu satu tahun pemilikan itu harus diakhiri. Bagaimana cara mengakhirinya? Cara mengakhirinya adalah dengan melepaskan hak milik atas tanah dimaksud dalam jangka waktu satu tahun. Seandainya hak miliknya tersebut tidak dilepaskan, maka hak tersebut menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Artinya setelah itu, bagi para bekas pemilik diberikan kesempatan untuk meminta kembali tanah yang bersangkutan dengan hak dapat dipunyainya, yaitu bagi orang asing berupa hak pakai dan bagi orang Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap, kemudian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau berupa hak pakai.

Semoga bermanfaat ulasan kami tentang kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....