Halaman

24 Juni 2016

Aspek Perlindungan Dan Kesejahteraan Buruh Perkebunan Sawit

Buruh perkebunan sebagai asset tenaga kerja Indonesia yang tidak ternilai harganya diperhadapkan pada dilematisnya aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi para buruh/pekerja. Hal ini mengingat eksistensi buruh atau karyawan perkebunan yang sudah lebih dari 100 (seratus) tahun, masih setengah hati dan belum sepenuhnya mengutamakan aspek perlindungan dan kesejahteraan kehidupan buruh di tengah hiruk pikuk pengelolaan perkebunan dan industri pengolahan sawit di seluruh Indonesia. Padahal, sektor perkebunan di Indonesia merupakan salah satu sektor penyumbang devisa terbesar bagi negara, namun justru pada saat yang bersamaan pula, para kaum buruh perkebunan cenderung kurang mendapatkan perhatian terbaik dari berbagai pihak dan cenderung termarginalkan.

Aspek Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia

Adanya dilematis ini, terlihat jelas dari karakteristik yang dimiliki buruh atau pekerja disektor perkebunan dan industri pengolahan minyak kelapa sawit yang masih berbeda perlakuannya dengan sektor-sektor lain, dimana saat ini isu buruh perkebunan termasuk salah satu isu-isu yang marginal dan terlupakan diantara isu lainnya, khususnya pada buruh disektor perkebunan sawit. Kalau dicermati bahwasanya isu buruh atau tenaga kerja disektor perkebunan kelapa sawit merupakan isu sektoral yang sangat strategis diangkat kepermukaan ataupun dikampanyekan, agar supaya isu buruh perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan perhatian dari seluruh stakeholder terlebih-lebih pihak-pihak yang berkepentingan dalam bisnis perkebunan sawit.


Karena begitu stategisnya isu yang menyangkut buruh perkebunan kelapa sawit sebagai bahagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan bidang ketenagakerjaan di Indonesia, bila ditelaah ada 4 (empat) persoalan utama dan sangat krusial di sektor buruh perkebunan sawit, yaitu:
  1. Adanya dinamika hubungan kerja yang tidak terdokumentasi ke publik secara baik;
  2. Tidak adanya sistem maupun mekanisme kenaikan upah;
  3. Adanya pemberlakuan upah buruh kebun dengan masa kerja 2 (dua) tahun sama dengan upah buruh kebun yang masa kerjanya sudah lebih 15 (lima belas) tahun;
  4. Banyak buruh yang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS);
Disamping hal-hal pokok yang diuraikan diatas, persoalan lain yang juga cenderung terabaikan untuk dipenuhi oleh para pengusaha dan/atau perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah tentang masalah pemenuhan dan/atau penyediaan alat-alat kerja yang dipergunakan oleh buruh perkebunan kelapa sawit setiap harinya. Padahal, alat-alat kerja ini merupakan kebutuhan buruh perkebunan yang sangat primer dan penting dalam rangka perlindungan diri dari adanya kecelakaan kerja, sehingga masalah penyediaan alat kerja standar untuk buruh kebun belum popular dan luput dari perhatian para pihak, sehingga buruh sawit sangat rentan dan tinggi akan mengalami resiko kecelakaaan kerja. Dengan kata lain, persoalan alat kerja ini dapat menjadi bahaya laten yang selalu menghantui terjadinya konflik horizontal, jika tidak secepatnya dicarikan solusi pemecahannya.

Tidak hanya itu saja, isu strategis buruh perkebunan kelapa sawit lainnya yang bisa dikampanyekan dalam rangka perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja perkebuhan adalah terkait tentang kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berkumpul, serta membentuk atau mendirikan serikat buruh atau serikat pekerja/serikat karyawan perkebunan pada tingkat perusahaan sawit.

Masalah kebebasan berserikat dan berkumpul adalah merupakan hak setiap buruh, sehingga tidak ada hak siapapun untuk melarangnya dan barangsiapa yang menghalangi-halangi akan dikenai sanksi hukuman pidana. Sehingga tidak ada alasan untuk mengekang hak buruh dalam hal berserikat karena sangat jelas dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Nah, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para buruh perkebunan kelapa sawit untuk melaksanakan kebebasan berserikat dan berkumpul, maka pemerintah sebagai pembuat regulasi harus melindungi buruh perkebunan dengan membuat undang-undang dan ataupun mengambil kebijakan yang tidak mengebiri hak-hak buruh untuk berserikat atau berorganisasi.

Dalam rangka pengembanan tugas dan tanggung jawab pemerintah tersebut, maka untuk memastikan adanya pelaksanaan dan penerapan aturan-aturan perburuhan atau ketenagakerjaan di perkebunan dan industri pengolahan minyak kelapa sawit, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah mengeluarkan kebijakan dengan mengerahkan para pegawai pengawas ketenagakerjaan di pusat dan ditingkat daerah agar lebih memberikan perhatian lebih khusus lagi terhadap isu perlindungan bagi pekerja sawit.

Tentu saja, kehadiran para pegawai pengawas ketenagakerjaan di perkebunan dan industri pengolahan minyak kelapa sawit harus lebih intensif dalam hal mengawasi setiap perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit, serta para pegawai pengawas sangat diharapkan harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan dan atau memberikan sanksi yang tegas dan berat setiap ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap aturan hukum ketenagakerjaan.

Berdasarkan data dari Kemenakertrans bahwa akhir 2014, jumlah para pengawas  ketenagakerjaan tercatat 1.776 orang, meskipun idealnya dibutuhkan sebanyak 4.452 orang, sehingga dengan kata lain Indonesia masih kekurangan 2.676 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Nah, yang menjadi persoalan yang berikutnya adalah apakah telah efektif seandainya jumlah para pengawas ketenagakerjaan diatas dikaitkan dengan luas perkebunan kepala sawit di Indonesia yang saat ini sudah mencapai angka kurang lebih 14,5 juta hektar dengan jumlah buruh yang bekerja di perkebunan sawit sudah mencapai angka lebih kurang 11 juta orang, dimana 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh jumlah buruh perkebunan tersebut berstatus sebagai buruh harian lepas (atau yang lebih dikenal dengan sebutan BHL).

Sebagaimana kami uraikan diatas, bahwa buruh perkebunan kelapa sawit merupakan aset penting khususnya dalam mata rantai pasok di sektor perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, perlu kiranya ada perhatian yang lebih khusus lagi terhadap tingkat kesejahteraan buruh dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) para buruh dalam konteks hubungan industrial pancasila di Indonesia. Tidak adanya peraturan perundang-undangan maupun kurangnya kebijakan tentang buruh perkebunan kelapa sawit jangan dijadikan alasan untuk terus menindas buruh perkebunan sawit, melainkan hal ini harus dianggap menciptakan tantangan tersendiri dalam perkembangan sektor sawit kedepannya. Harapannya tentu saja bertumpuh pada pemerintahan yang berkuasa saat ini, agar dapat mengeluarkan berbagai langkah dan kebijakan-kebijakan yang secara khusus tentang keberlangsungan hidup buruh perkebunan kelapa sawit, terlebih-lebih dalam konteks perlindungan dan kesejahteraan kehidupan sosial ekonomi buruh perkebunan sawit.

Sebagaimana kebijakan perdagangan bebas yang telah diberlakukan oleh masyarakat ekonomi dunia, sedikit banyaknya pemberlakuan era perdagangan bebas saat ini dapat menjadi sebuah momok ancaman yang serius dan sangat berat bagi buruh sawit Indonesia. Mengapa? Hal ini disebabkan karena negara Indonesia masih memiliki berbagai tingkat regulasi yang kurang efektif mengikat, sehingga dikuatirkan dapat menimbulkan berbagai tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya tenaga kerja yang berkualitas dan profesional. Karenanya, penulis melihat sangat dibutuhkan penerbitan regulasi perburuhan yang ada kedepannya harus benar-benar menjamin perlindungan dan pengaturan tentang pengupahan yang layak dan kesejahteraan sosial ekonomi buruh sawit.

Bila berbagai kebijakan dan regulasi dimaksud telah memberikan perlindungan hukum bagi buruh perkebunan kelapa sawit, hal ini tentu saja akan meningkatkan pendapatan devisa dari ekspor CPO yang saat ini baru mencapai angka USD 20 miliar per-tahun. Padahal disisi lain, industri kelapa sawit menyediakan lapangan pekerjaan secara tidak langsung bagi 16 juta keluarga di Indonesia, sehingga buruh perkebunan sawit adalah merupakan mitra kerja perusahaan dan/atau pengusaha yang harus dilindungi.

Adanya regulasi dan pelbagai kebijakan-kebijakan strategis yang melindungi buruh perkebunan sawit merupakan suatu hal yang sangat mendesak dilakukan saat ini, mengingat laju ekspansi perkebunan sawit di Indonesia sangat begitu cepat. Kondisi ini menyebabkan timbul banyak desakan dari berbagai stakeholder (khususnya serikat buruh/pekerja) kepada pemerintah untuk menerbitkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan hukum bagi buruh di perkebunan, khususnya menyangkut hal-hal:
  • Sistem Pengupahan;
  • Jam Kerja dan Lembur;
  • Sistem Kerja;
  • Peralatan dan Perlindungan Kerja;
  • Status kerja dan upah berkala;
  • Dan kebebasan berserikat;
Tentu saja hal-hal yang menyangkut perlindungan hukum dan pemenuhan kesejahteraan buruh sawit tidak akan terpenuhi pengawasan yang rutin yang dilakukan oleh petugas pengawasan dari pemerintah terhadap praktek kerja di perkebunan sawit tidak dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, tidak adanya kebijakan atau regulasi yang melindungi buruh perkebunan sawit baik dalam bentuk bentuk Permenaker, Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah (Perda), tidak adanya jaminan sosial bagi semua buruh, tidak ada praktek pemberangusan serikat buruh dan penghapusan praktek-praktek pemberlakuaan aspek dan konsep tenaga kerja outsourcing di perkebunan sawit, serta yang tidak kalah penting adalah tanggungjawab dari berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi tentang hak-hak buruh perkebunan sawit di Indonesia, baik yang bersifat normatif maupun tidak sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan dan masalah kesejahteraan buruh sawit.

Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....