Halaman

25 Mei 2016

Multitafsir Revisi UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Terjadinya beberapa kasus tindak pidana yang dijerat oleh Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebabkan timbulnya kontroversi dan juga multitafsir atas penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut. Hal ini menyebabkan, sebahagian anggota masyarakat meresponsnya dengan menggaungkan agar kiranya Pasal 27 Ayat (3) UU ITE segera direvisi oleh pemerintah dan juga DPR.

Kontroversi UU ITE Terhadap Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Memang, kalau kita “play back” terhadap penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sempat booming dan menjadi tranding topic yang banyak menyedot perhatian masyarakat, yaitu ketika terjadi kasus atas diri Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhannya melalui surat elektronik (email) hingga menyebar di grup surel (mailing list) mengenai adanya dugaan salah diagnosis yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) OMNI. Atas kasus ini, Prita sempat ditahan di rumah tahanan wanita selama lebih kurang 3 (tiga) minggu, meskipun pada akhirnya Hakim Mahkamah Agung memutuskan Prita tidak bersalah pada medio September 2012 yang lalu.

Kasus Prita Mulyasari ini, merupakan salah satu contoh kasus bahwa penyampaian suatu pendapat atau “curahan hati” yang berhubungan dengan apa yang dilihat, dialami, dan dirasakan kemudian menyampaikannya melalui media elektronik bisa berujung pada tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang atau lembaga. Hal ini, memang secara jelas dan tegas dinyatakan oleh Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi => “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan bagi mereka yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini, diancam dengan hukuman yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang isinya menyatakan bahwa => “setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) atau Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milyar”.

Sejak diberlakukannya UU ITE ini, telah tercatat lebih kurang ada 130 orang yang dijerat oleh Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Dimana orang-orang yang menjadi tersangkanya terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, seperti yang berprofesi sebagai dosen, PNS, praktisi, ibu rumah tangga, mahasiswa, artis, aktivis, wartawan, dan lain sebagainya.

Dari 130 kasus UU ITE, beberapa diantaranya adalah kasus yang menyangkut pemasangan, pemuatan atau penulisan status di berbagai laman atau web media sosial, seperti facebook, path, twitter, email, web/blog, youtube, media daring, pesan singkat (sms) melalui telepon seluler dan juga melalui blackberry messenger (bbm). Terjadinya penggunaan berbagai sarana elektronik dalam menyampaikan atau mengemukakan pendapat melalui media digital, tentu saja disebabkan perangkat digital dimaksud telah dijadikan sebagai barang-barang yang acapkali digunakan dan tingginya kebutuhan manusia akan berbagai informasi, sehingga selalu berinteraksi dengan media digital yang telah dianggap sebagai salah satu mode dan sentra-sentra untuk mendapatkan atau menyampaikan informasi yang tepat, cepat dan efisien tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Adanya perkembangan kasus hukum yang melibatkan penggunaan media-media elektronik canggih sebagaimana kami kemukakan diatas, bisa ditengarai akibat adanya efek “kasus Prita” dan juga efek penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang adanya delik pencemaran nama baik.

Kalau kita cermati dan tafsirkan unsur-unsur yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak ada secara rinci atau jelas memuat pembatasan tentang perbuatan yang domain pribadi atau ranah publik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas UU ini, yang mana hal ini sangat bertolak belakang dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 KUHPidana yang secara jelas hanya menjerat orang-orang yang mengemukakan pendapatnya di muka umum. Artinya, bahwa seandainya perbuatan tersebut dilakukan antar pribadi, maka tidak dapat dikenakan Pasal 310 KUHPidana. Tapi bila hal ini dikaitkan penerapannya dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, maka perbuatan antar pribadi tersebut dapat diberlakukan atau dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Dengan kata lain, penggunaan “Pasal Pencemaran Nama Baik” dalam konteks penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia sangat multitafsir. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya banyak desakan dari stakeholder untuk menuntut dilakukannya revisi atas UU ITE.

Pemerintah Bersedia Merevisi UU ITE
Karena begitu banyaknya desakan dari masyarakat dan juga beragamnya pandangan kritis pemberlakuan UU ITE, akhirnya direspon pemerintah pada bulan Desember 2015 yang lalu, dimana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adanya informasi mengenai RUU ini dapat kita lihat diwebsite resmi milik Kementerian Kominfo, dimana pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya revisi UU ITE untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya penafsiran ganda ataupun multitafsir terhadap penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang menggunakan sistem elektronik.

Namun kalau kita ulas tentang RUU yang diajukan pemerintah kepada DPR tersebut, muatan utama dilakukannya revisi asumsinya bersumber pada adanya pengurangan acaman pidana akibat dilakukannya tindak pidana pencemaran nama baik seseorang atau lembaga. Dalam Rancangan UU ITE, pemerintah mengusulkan adanya pengurangan ancaman hukuman dari yang semula selama 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga bila dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) tidak perlu dilakukan penahanan terhadap para pelaku.

Atas adanya RUU ITE yang diajukan pemerintah, tentu saja mendapat respon yang beragam masyarakat maupun dari DPR. Sebahagian ada yang setuju, dan sebahagian lagi ada yang menolak dengan menyertakan berbagai pandangan yang kritis. Hal ini tentu saja harus kita maknai adalah untuk mendapatkan formula yang tepat dan benar agar nantinya UU ITE yang baru ini dapat memberikan rasa keadilan hukum dan atau perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

Adapun alasan beberapa anggota masyarakat yang menolak isi dari revisi UU ITE khususnya Pasal 27 Ayat (3) yang telah diajukan pemerintah disebabkan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak permohonan uji materil terkait Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Alasan lainnya ada yang menyatakan bahwa memfitnah orang hingga mencemarkan nama baiknya dikategorikan sebagai perbuatan yang lebih kejam dari pembunuhan, sehingga sangat patut dan layak untuk diganjar hukuman yang seberat-beratnya.

Disamping itu juga Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang akan direvisi tersebut tidak mengatur secara detail tentang sejauh mana aplikasi pencemaran nama baik, sebagaimana pencemaran nama baik yang dijelaskan dan diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana.

Ada lagi pendapat masyarakat yang menyatakan bahwa selama ini pemerintah lambat melakukan sosialisasi UU ITE, sehingga banyak anggota masyarakat yang belum memahami dan tidak menyadari bahwasanya “berkeluh kesah” atau sekedar menyampaikan “curahan hati” di dunia maya (internet online) terhadap pihak lain sangat terbuka peluangnya untuk dipidanakan oleh orang lain dengan menggunakan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut.

Apapun alasannya, baik yang setuju atau menentang RUU ITE, tentu saja harus disikapi secara arif dan bijaksana agar kepentingan umum, kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat antar pribadi maupun dalam ranah publik via mode elektronik.

Menurut pandangan kami selaku advokat dan praktisi hukum di Kota Medan, masalah ancaman pidana atas delik tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui informasi atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, sebaiknya diakomodir ke dalam RUU KUHPidana yang merupakan kodifikasi hukum-hukum pidana yang ada di Indonesia. Hal ini menurut kami agar tidak terjadi tumpah tindih terhadap berbagai macam penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap suatu perbuatan yang melanggar (melawan) hukum, sehingga tidak harus dipidana.

Kemudian, kami juga melihat bahwa adanya pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan melalui jejaring sosial seperti facebook atau twitter sebaiknya tidak dikenakan pidana penjara. Hal ini disebabkan, fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial dapat diralat melalui media yang sama oleh para pelaku (bandingkan penggunaan hak jawab dan ralat yang ada pada UU Pers). Dengan kata lain, dengan adanya ralat yang dilakukan pelaku, maka sedikit banyaknya hak-hak korban dapat dikembalikan sehingga pelakunya tidak harus dipenjara.

Disamping itu juga, adanya ancaman hukuman yang juga termuat dalam revisi UU ITE menurut kami telah melemahkan adanya kebebasan mengemukakan pendapat yang dilindungi oleh UUD 1945 karena merupakan hak asasi manusia (HAM), sehingga ditengarai akan merampas hak kebebasan warga negara untuk berpendapat di era sentra digitalisasi ini. Bagaimana kelanjutan tentang kontroversi pemberlakuan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang saat ini revisinya sedang dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR, masih sama-sama kita tunggu. Mudah-mudahan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak menimbulkan multitafsir.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....