Halaman

07 Mei 2016

Falsafah Sistem Kekerabatan Suku Batak

Dalam sistem kekerabatan yang dianut oleh orang/suku Batak, khususnya batak toba memiliki beberapa falsafah hidup yang dijadikan sebagai pedoman dan atau pegangan serta pandangan hidup yang sampai sekarang ini masih dilaksanakan oleh orang batak toba dan acap kali diimplementasikan dalam bentuk kegiatan acara adat istiadat, keagamaan, pesta dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Falsafah Dan Pandangan Hidup Orang Batak Dalam Sistem Kekerabatan Dan Kekeluargaan Patrilineal

Adanya falsafah bagi orang batak ini, telah memberikan keyakinan sistem kekerabatan telah ada dan dilaksanakan secara turun temurun dan menjadi wejangan yang sangat berarti, ketika berhubungan dengan anggota masyarakat lainnya. Dimana falsafah hidup yang kami maksudkan adalah:

  1. Selalu berhubungan dengan Tuhan (Mardebata) => maksudnya adalah bahwa orang batak mempunyai kepercayaan yang sangat tinggi akan adanya Tuhan. Pada jaman dulu sering disebut Ompu Mulajadi na Bolon.
  2. Marpinompar atau memiliki keturunan => maksudnya setiap marga yang ada pada suku Batak selalu menghendaki akan adanya garis keturunan sebagai generasi penerus. Oleh karena sistem kekeluargaan yang dianut oleh orang Batak yang bersifat Patrilineal, maka garis keturunan akan jatuh kepada anak laki-laki. Anak laki-laki inilah yang nantinya akan membawa marga, sehingga silsilah keturunan tidak putus atau hilang.
  3. Martutur => maksudnya bahwa orang batak itu selalu mempunyai kekerabatan atau keluarga. Adanya hal martutur ini, eksistensinya semakin dikuatkan dengan faham “Dalihan Natolu”, yaitu Somba marhula-hula, Manat mardongan tubu, dan Elek marboru.
  4. Maradat => maksudnya adalah bahwa orang batak mempunyai adat-istiadat yang erat aplikasinya dengan pelaksanaan dalihan natolu.
  5. Marpangkirom => maksudnya selalu mempunyai cita-cita dan ambisi untuk berupaya menggapai hamoraon, hagabeon dan hasangapon.
  6. Marpatik => maksudnya dalam aktivitas kekerabatan orang batak selalu mempunyai aturan dan undang-undang yang mengikat semua pihak dalam struktur masyarakat Batak, sehingga hal ini dapat menghindari sikap semena-mena atau mau menang sendiri.
  7. Maruhum => orang batak mempunyai hukum atau perundang-undangan yang baku, dimana hal ini dahulunya ditetapkah oleh raja huta (raja kampung) berdasarkan musyawarah  yang harus dihormati dan dituruti oleh semua pihak. Yang mana hal ini dikuatkan dengan umpasa, seperti => Tungko naso boi butbuton, gadu-gadu naso boi sosa - Uhum naso boi muba, patik naso boi mose.
Ke-7 (ketujuh) falsafah orang Batak sebagaimana kami uraikan diatas, implementasinya semakin dikuatkan dengan umpama yang ada dibawah ini:

  • Dijolo raja sieahan, dipudi raja sipaimaon (maksudnya menghormati orang yang lebih tua dari kita).
  • Sada silompa gadong, Dua silompa ubi, Sada pe namanghatahon, Sudema dapotan Uli. (Artinya, hendaknya siapa yang berbicara di acara adat batak yang berbobot dan berguna buat semua yang mendengarkannya).
  • Pitu batu martindi sada do sitaon nadokdok. (Artinya, jangan terlalu berharap kepada sesuatu yang belum bisa dipastikan).
  • Jujur do mula ni bada, bolus do mula ni dame. (Artinya, bila kita mampu membantu teman, maka bantulah dengan memberikan jalan yang terbaik).
  • Siboru buas siboru Bakkara, molo dung puas sae soada mara. (Artinya, selalu mengajak dan mengutamakan untuk berdamai).
  • Sungkunon poda natua-tua, sungkunon gogo naumposo. (Artinya, petuah dari orang tua, tenaga dari orang yang lebih muda).
Adanya falsafah dan juga aturan-aturan yang ditetapkan dalam rutinitas yang berhubungan dengan kegiatan yang berhubungan dengan sistem kekerabatan dan juga sistem adat yang diberlakukan pada masyarakat batak toba, sedikit banyaknya telah menjadikan banyaknya orang batak yang pandai dalam bertutur kata atau “bersilat lidah” ditengah-tengah masyarakat. Hal ini pula oleh sebahagian masyarakat yang ada di Indonesia menyimpulkan bahwa karakter orang batak merupakan modal dasar untuk menggeluti dunia pekerjaan dibidang hukum, misalnya pekerjaan yang berhubungan dengan profesi pengacara, hakim, jaksa, legal officer dan lain sebagainya. Benar atau tidaknya, hanya anda yang bisa menjawabnya.

Demikian ulasan kami tentang falsafah yang dipegang dan dipedomani oleh sistem kekerabatan suku batak di Indonesia, khususnya batak toba yang berasal dari tapanuli. Semoga ada manfaatnya untuk mengenal sistem hukum adat batak, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....