Sobat trik memilih & tips terpercaya jasa penyewaan truk Indonesia, pokok
bahasan pengacara medan kali ini tentang: “Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk
Terpercaya di Indonesia”. Mengapa judul jasa penyewaan truk Indonesia tersebut dipilih? Alasannya disebabkan
kami melihat bahwasanya perkembangan dunia jasa penyewaan truk memasuki tahun
2017 ini menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Kondisi ini tentu saja
berkaitan erat dengan perkembangan dunia otomotif yang dimanfaatkan untuk
bidang bisnis jasa transportasi dan pengangkutan berbagai barang logistik kian
hari kian bergairah, serta menunjukkan jumlah laba (keuntungan) yang
dihasilkannya bagi para pelaku bisnis jasa penyewaan truk juga kian besar. Oleh karena itulah, judul artikel tentang tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia ini kami angkat untuk dibahas lebih lanjut, agar dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk memilih jasa penyewaan truk ketika akan mengangkut berbagai barang ataupun logistik yang hendak Anda kirimkan ke berbagai daerah yang ada di nusantara.
Sebelum
kami menjelaskan lebih jauh tentang tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya
di Indonesia ini, tidak ada salahnya sahabat blog pengacara medan agar memahami
terlebih dahulu apa itu jasa (baik
arti maupun jenis-jenis jasa tersebut).
Sebagaimana
telah kami jelaskan dalam artikel kami terdahulu yang berjudul: “mengenal apa itu jasa” dan bagamana trik & tips-nya, secara garis
besar akan kami terangkan kembali bahwa => jasa
merupakan semua aktivitas berkaitan dengan ekonomi yang hasil produksinya bukan
merupakan produk dalam bentuk fisik atau kontruksi, yang biasanya dapat
dikonsumsi pada saat yang bersamaan dengan waktu yang dihasilkan, serta dapat
memberikan nilai tambah (misalnya: memberikan kenyamanan, hiburan, kesenangan,
atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh para konsumen.
Nah,
kalau berbicara tentang jenis atau macam-macam dari jasa dimaksud, berdasarkan pendapat dari Converse (1992:233) menyatakan bahwa macam-macam jasa, dapat
dikelompokkan menjadi:
a)
Personalized Services
Personal services maksudnya adalah => jasa yang sangat
mengutamakan pelayanan dari orang yang bersangkutan dan alat perlengkapan yang
dipergunakannya, misalnya: tukang cukur (pangkas), salon kecantikan, laundry
pakaian, tukang foto, dlsb. Dalam konteks ini, yang sangat perlu diperhatikan
dalam pemasaran jasa menggunakan personal service antara lain adalah, pemilihan
lokasi yang baik, menyediakan fasilitas dan suasana yang menarik, serta tergantung
pada nama baik yang bersangkutan. Dalam marketing personal services haruslah
diusahakan supaya selalu timbul semacam “patronage
motive”, yakni keinginan untuk menjadi pelanggan tetap. Contoh dari adanya
patronage ini bisa timbul di dalam usaha laundries, akibaat menjamin adanya
kebersihan, layanan yang ramah tamah serta baik, adanya diskon harga, dan lain
sebagainya.
b)
Financial Services
Yang berhubungan pada financial services terdiri dari:
*) Banking Services (jasa keuangan Bank);
*) Insurance Services (Asuransi);
*) Investment Securities (lembaga penanaman modal);
*) Public Utility and Transportation Services (Taxi, Damri, Rental
Mobil, Penyewaan Truk);
Hal yang cukup menarik pada perusahaan public utility terkadang
mempunyai hak monopoli secara alamiah, misalnya perusahaan listrik (PLN), air
minum (PAM), perusahaan kereta api (PT. KAI), dlsb. Sementara, para pemakainya
terdiri dari: domestic consumer (konsumen lokal), commercial and office
(perkantoran dan perdagangan), municipalities (kota praja, pemda).
Sedangkan dalam transportation services, meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum/pribadi, pesawat udara, dlsb. Pelayanan yang diberikan disini adalah ditujukan untuk angkutan bagi penumpang dan juga bagi angkutan barang.
Sedangkan dalam transportation services, meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum/pribadi, pesawat udara, dlsb. Pelayanan yang diberikan disini adalah ditujukan untuk angkutan bagi penumpang dan juga bagi angkutan barang.
c)
Entertainment
Nah, yang termasuk dalam macam kelompok jasa ini adalah
usaha-usaha dibidang olahraga, bioskop, gedung-gedung pertunjukan, dan
usaha-usaha dalam hal hiburan lainnya. Bentuk dan metode marketing yang dipakai
adalah dengan menggunakan sistem penyaluran langsung dimana karcis dijual pada
loket-loket yang telah ditentukan sebelumnya.
d)
Hotel Services
Usaha perhotelan merupakan salah satu sarana yang berhubungan
dengan bidang kepariwisataan. Oleh karena itu, dalam hal ini hotel perlu
mengadakan kegiatan bersama dengan tempat-tempat rekreasi, hiburan, travel
biro, rental mobil, restoran, dan lain sebagainya.
Namun
dalam artikel ini, kami hanya secara khusus membahas tentang jasa penyewaan
truk saja. Hal ini perlu kami tegaskan, agar tidak terjadi salah persepsi tentang
jasa yang dibahas dalam tulisan ini.
Memang
timbulnya gejolak semangat bisnis jasa penyewaan truk sebagaimana kami
sebutkan diatas, juga tidak terlepas dari peran dari adanya trik & tips kemajuan teknologi di dunia
digital turut menyumbangkan terjadinya kemajuan dalam segala hal yang terkait
dengan pelayanan jasa berbasis pemanfaatan media online. Sehingga, saat ini kita
dapat dengan mudah untuk menemukan segala bentuk informasi tentang trik & tips layanan jasa penyewaan truk terpercaya yang sedang kita butuhkan. Tidak hanya terbatas pada hal trik & tips tersebut saja, kita juga bebas memilih adanya jasa-jasa lain yang berhubungan
dengan segala kebutuhan profesi yang kita geluti di kantor, pemenuhan kebutuhan
rumah tinggal, hingga kebutuhan pribadi pun saat ini telah tersaji secara
online tanpa repot-repot harus keluar rumah, cukup hanya menggunakan ponsel
canggih semuanya dapat diatasi.
Inilah salah satu wujud dari pemanfaatan teknologi yang diakselerasikan untuk pemberian berbagai trik & tips layanan jasa terpadu yang disajikan secara online di Indonesia. Tentu saja yang kami maksudkan adalah dimanfaatkan pada usaha penyedia jasa bidang transportasi, seperti ojek online, rental mobil online, taksi online, hingga jasa pengiriman barang menggunakan jasa penyewaan truk yang memakai mobil box, mobil pick up dan lain sebagainya.
Sebenarnya
membahas tentang jasa penyewaan truk di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari
konteks penerapan hukum tentang sewa menyewa pada umumnya. Oleh karena kami
berprofesi sebagai advokat/pengacara, maka pada kesempatan ini kami akan memberikan trik & tips hukum tentang pengangkutan dengan mengkaitkan pada jasa penyewaan truk terpercaya tersebut dengan hukum sewa menyewa, dimana
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tentang Definisi
Sewa Menyewa
Kalau
kita mencermati pengertian sewa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan adalah
=> “pemakaian sesuatu dengan membayar uang, sedangkan menyewa adalah => memakai
(meminjam/menampung) dengan membayar uang sewa”. Sedangkan menurut ketentuan Pasal
1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) definisi/pengertian dari sewa-menyewa
adalah => “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang,
selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak
yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
Nah,
kalau kita cermati kedua pengertian sewa menyewa diatas, dapat ditarik sebuah
kontruksi pemahaman bahwasanya sewa-menyewa, sangat sebangun seperti halnya
dengan jual-beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, yakni mengandung suatu
perjanjian konsensual. Artinya, bahwa sewa menyewa akan sah dan mengikat pada
detik tercapainya kata sepakat atau permufakatan mengenai 2 unsur terpokoknya,
yakni: 1) tentang kesepakatan barang; dan 2) tentang kesepakatan harga yang
ditetapkan.
Oleh
karena telah terdapat kesepakatan, maka hal ini menimbulkan kewajiban bagi pihak
yang satu untuk menyerahkan barangnya agar dapat dinikmati oleh pihak yang
lain, sedangkan kewajiban pihak satunya lagi adalah membayar harga sewa. Namun,
meskipun barang diserahkan adalah bukan untuk dimiliki seperti halnya yang
terjadi dalam jual beli, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya. Dengan
demikian, adanya penyerahan hanya bersifat menyerahkan kekuasaan belaka atas
barang yang disewa itu.
Secara
umum, peraturan yang mengatur tentang sewa menyewa yang termuat dalam Bab
ketujuh dari Buku III BW adalah berlaku pada segala macam sewa-menyewa untuk semua
jenis barang, baik barang bergerak maupun tak bergerak, baik yang memakai waktu
tertentu maupun yang tidak memakai waktu-tertentu.
Kalau
berbicara tentang unsur-unsur yang termaktub dalam sewa menyewa, maka terdapat
4 (empat) unsur penting, yakni: 1) adanya subyek; 2) adanya obyek; 3) adanya perbuatan;
dan 4) jangka waktu sewa menyewa. Terhadap hal ini, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1)
Adanya subyek sewa menyewa, maksudnya adalah kedua belah pihak yang berikat
atau mengikatkan diri dalam hal kegiatan sewa menyewa. Mereka adalah pihak penyewa
dan pihak menyewakan. Penyewa merupakan pihak yang membutuhkan benda yang akan
dinikmati manfaatnya dan membayar hak guna pakainya (dalam hal ini adalah
truk) melalui perjanjian sewa menyewa. Sedangkan pihak yang menyewakan adalah mereka
(biasanya berbentuk instansi/perusahaan, perorangan, dan sebagainya) yang
menyediakan barang yang akan disewakan dan membutuhkan uang hasil sewa
tersebut;
2.
Adanya obyek sewa menyewa, maksudnya adalah benda dan harga sewa. Benda ini dalam
arti kepemilikan asli dari orang atau lembaga yang menyewakan, yang memiliki
status yang sah dalam hukum. Benda ini juga dapat berwujud atau tidak berwujud,
bergerak atau tidak bergerak, dan sebagainya (sebagaimana yang tersebut dalam
ketentuan Buku III Bab VII KUH Perdata). Sementara mengenai harga sewa, dimana
dalam konteks jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang
perjanjiannya bukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-menukar. Akan tetapi
dalam konteks sewa menyewa tidaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa tersebut
diaplikasikan dalam bentuk barang ataupun jasa.
Sebagai
telah diterangkan tentang macam-macam barang yang dapat disewakan, dalam
perkembangannya lazim kita mendengar diaplikasikan menjadi sebuah perkataan
"carter" sebagaimana yang
banyak diterapkan dalam bisnis pengangkutan dalam dunia perkapalan yang
dimaknai tujuannya mirip menjadi pemborongan pemakaian sebuah kendaraan atau
alat pengangkut yang digunakan (misalnya kapal laut, kapal terbang, truk, mobil
dan lain sebagainya) yang digunakan untuk suatu waktu tertentu ataupun untuk
suatu perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang tunduk pada perintah yang
diberikan oleh si pencarter;
3.
Adanya suatu perbuatan sewa menyewa, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a)
adanya persetujuan, yakni: sebuah perbuatan yang diwujudkan dalam bentuk adanya
kata sepakat oleh kedua belah pihak;
b)
adanya penyerahan, yakni: perbuatan mengalihkan hak penguasaan sementara benda;
c)
adanya pembayaran uang sewa, yakni: memberikan sejumlah biaya uang kepada yang
menyewakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
d)
adanya waktu sewa, yakni: batas waktu yang digunakan untuk penguasaan benda yang
disewa oleh penyewa;
e)
adanya persyaratan atau ketentuan sewa menyewa, yakni: berisi ketentuan-ketentuan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
4.
Adanya Jangka Waktu Sewa Menyewa, pengaturan tentang hal ini secara tegas
disebutkan dalam ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata, yakni tentang adanya
ketentuan atas sewa menyewa yang menggunakan “waktu tertentu”. Namun, akibat
adanya perkembangan dalam dunia bisnis pengangkutan yang menggunakan jasa sewa
menyewa cenderung mengesampingkan ketentuan tersebut (apakah itu beberapa jam,
satu hari, satu bulan atau satu tahun), asal sudah disetujui berapa harga sewa
dan tempat tujuannya, maka telah sah pula sewa menyewa dimaksud.
Ada
beberapa kriteria untuk mengetahui penggunaan jangka waktu tertentu diatas,
yakni dengan cara:
a.
adanya kepastian jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;
b.
adanya tarif sewa untuk setiap unit waktu;
c.
kecermatan dalam hal menafsirkan pasal-pasal tertentu yang termuat dalam isi peraturan
sewa menyewa;
Memang
tak dapat kita pungkiri, dinamika dalam dunia bisnis jasa penyewaan truk di Indonesia
terus mengalami perkembangan yang mana diwujudkan dalam bentuk sewa truk secara
tertulis maupun lisan, serta dibarengi dengan banyak strategi maupun trik & tips agar usaha jasa penyewaan truk semakin dipercayai oleh masyarakat/konsumen. Benar tidak sahabat kantor hukum advokat & pengacara
medan? Namun meskipun demikian, perihal sewa menyewa pada asasnya adalah
merupakan suatu perjanjian konsensual. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan
yang diamanatkan oleh undang-undang sangat jelas terdapat perbedaan (dalam konteks
akibat yang ditimbulkan dari adanya sewa tertulis maupun sewa lisan)
Jika
sewa menyewa tersebut diadakan secara tertulis, maka sewa itu akan berakhir
demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan oleh para pihak sudah
habis, tanpa adanya pemberitahuan tentang pemberhentian sewa menyewa tersebut.
Dasar hukumnya tercantum dalam ketentuan pasal 1570 KUHPerdata. Sedangkan, untuk
sewa menyewa yang dilakukan secara lisan (non tulisan), maka sewa menyewa itu
tidak akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan, melainkan jika pihak yang
menyewakan truk memberitahukan kepada si penyewa bahwa ia hendak menghentikan
sewanya. Pemberitahuan mana harus dilakukan dengan mengindahkan jangka waktu
yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. Jika tidak ada pemberitahuan
seperti itu, maka dianggaplah bahwa sewa itu diperpanjang untuk waktu yang
sama. Dasar hukumnya adalah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata.
Kewajiban Pihak
yang Menyewakan dan Kewajiban si Penyewa
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1550 KUHPerdata, bahwa pihak yang menyewakan mempunyai
kewajiban yang pada pokoknya sebagai berikut:
*) menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
*) menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
*)
memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa hingga hal itu dapat dipakai
untuk keperluan yang dimaksudkan;
*)
memberikan kepada si penyewa kenikmatan tenteram dari barang yang disewakan
selama berlangsungnya persewaan;
Sedangkan
kewajiban-kewajiban si penyewa, pada prinsipnya ada 4 (empat) kewajiban utama, yaitu:
*)
memakai benda sewaan dengan baik, maksudnya adalah menggunakan barang sewa
dengan tujuan yang sesuai dengan perjanjian, menggunakannya sesuai dengan baik,
seolah-olah barang tersebut milik penyewa, sehingga digunakan, dijaga, dirawat
dengan semestinya;
*)
membayar uang sewa, sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana disebutkan
dalam Pada pasal 1560 KUH Perdata, maka pihak penyewa harus membayar uang sewa,
secara periodik atau langsung tunai;
*)
mengembalikan benda sewaan setelah berakhirnya sewa menyewa, dimana kewajiban
ini muncul setelah berakhirnya sewa menyewa, dari kedua belah pihak. Jika pihak
penyewa menerima benda dalam keadaan baik, pengembaliannya pun dalam bentuk
baik. Setidak-tidaknya, sesuai dengan isi kesepakatan. Jika kedua belah pihak
telah membuat rincian mengenai benda sewaan, pihak penyewa wajib mengembalikan
benda sewaan menurut rincian ketika benda sewaan itu diterimanya, dengan
pengecualian apa yang telah musnah atau berkurang nilainya. Karena daluarsa atau
karena peristiwa yang tidak disengaja yang tidak dapat dihindarkan;
*)
tidak mengulang perbuatan sewa kepada pihak ketiga, maksudanya adalah penyewa
tidak boleh mengalih atau sewakan kembali benda sewaan kepada orang lain (pihak
ketiga), dengan ancaman pembatalan sewa menyewa dan pembayaran ganti kerugian,
sedangkan pihak yang menyewakan setelah pembatalan sewa, tidak wajib mentaati
perjanjian ulang sewa;
Baik,
sekarang kami akan menjelaskan perihal tentang adanya resiko dalam kegiatan sewa
menyewa, dimana dapat terjadi akibat:
1)
adanya keadaan memaksa dan resiko, maksudnya adalah suatu perikatan atau
perjanjian sewa menyewa, terkadang mengalami suatu kerusakan akibat suatu
peristiwa yang bukan dari kesalahan pihak yang menyewa atau penyewa. Keadaan ini
sering disebut dengan adanya keadaan memaksa, dimana suatu peristiwa terjadi
akibat adanya faktor ketidaksengajaan dan atau terjadinya tidak dapat diduga
oleh siapapun. Maka yang bertanggung jawab atas hal ini adalah masalah resiko
dalam sewa menyewa. Resiko disini dapat dijelaskan bahwa kewajiban yang
menanggung kerugian yang timbul akibat terjadinya keadaan memaksa;
2)
resiko ditanggung oleh pemilik benda, maksudnya adalah apabila waktu sewa
menyewa benda sewaan musnah sama sekali karena peristiwa yang bukan kesalahan
salah satu pihak, maka perjanjian sewa menyewa “gugur demi hukum”. Singkatnya bahwa
sewa menyewa ini lenyap seperti tidak ada apa-apa sebelumnya. Dasar hukumnya diatur
dalam Pasal 1553 KUH Perdata. Berdasarkan pada rumusan Pasal 1553 KUH Perdata, maka
perlu disimpulkan bahwa masing-masing pihak sudah tidak dapat menuntut prestasi
terhadap satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat diartikan bahwa kerugian
akibat musnah benda yang disewakan sepenuhnya menjadi beban pihak pemilik
benda, yakni yang menyewakan. Berarti resiko kerugian ditanggung oleh pihak
pemilik benda.
Terakhir
kami akan menjelaskan tentang berakhirnya sewa menyewa yang dilakukannya. Pada hakekatnya
perjanjian sewa menyewa dapat berakhir secara normal maupun tidak. Berakhir
secara normal, maksudnya adalah bahwa perjanjian sewa menyewa telah dipenuhi
sebagaimana mestinya sesuai dengan waktu yang disepakati dan kedua belah pihak (dengan
kata lain telah mencapai tujuannya). Sedangkan berakhir secara tidak normal
artinya bahwa perjanjian sewa menyewa tidak dipenuhi sebagaimana mestinya
karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya sehingga sebelum jangka waktu
habis sewa menyewa dihentikan.
Ada
tiga alasan pokok sebuah perjanjian sewa menyewa berakhir, yakni:
*) jangka waktu sewa berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata. Jika dibuat secara tertulis sewa menyewa berakhir demi hukum setelah habis waktu yang ditentukan tanpa diberikan pemberitahuan pengehentiannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata sewa menyewa dapat berakhir setelah ada pemberitahuan penghentiannya kepada penyewa dengan mengingatkan jangka waktu berdasarkan kebiasaan setempat;
*) jangka waktu sewa berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata. Jika dibuat secara tertulis sewa menyewa berakhir demi hukum setelah habis waktu yang ditentukan tanpa diberikan pemberitahuan pengehentiannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata sewa menyewa dapat berakhir setelah ada pemberitahuan penghentiannya kepada penyewa dengan mengingatkan jangka waktu berdasarkan kebiasaan setempat;
*)
benda sewaan musnah, dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 1553 KUH Perdata.
Dalam ketentuan pasal ini dijelaskan apabila waktu sewa menyewa benda sewaan
musnah sama sekali karena peristiwa yang bukan kesalahan salah satu pihak, maka
perjanjian sewa menyewa “gugur demi hukum”. Hal ini berarti bahwa penghentian
sewa menyewa ini berakhir bukan karena kehendak pihak-pihak, tetapi karena
keadaan memaksa;
*)
akibat adanya pembatalan sewa menyewa, baik yang dilakukan oleh penyewa atau
yang menyewakan, pembatalan ini berdasarkan persetujuan para pihak, misalnya:
benda sewaan musnah sebagian, pihak penyewa mengambil alternatif pembatalan
sewa menyewa (ketentuan Pasal 1553 Ayat 2 KUHPerdata), perbaikan benda sewaan
sehingga tidak dapat didiami (diatur dalam ketentuan Pasal 1555 Ayat 3 KUHPerdata),
karena benda sewaan dijual (diatur dalam ketentuan Pasal 1576 KUHPdt).
Nah,
berhubung artikel ini berkaitan dengan jasa penyewaan truk di Indonesia, maka
dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang diangkut dengan menggunakan truk
adalah barang (baik barang bergerak maupun tidak bergerak). Agar tidak terjadi
kesalahpahaman, kami akan menjelaskan definisi tentang angkutan barang.
Arti dan Definisi
Angkutan Barang
Pengangkutan
barang adalah merupakan kegiatan transportasi dalam memindahkan barang dari
satu tempat ke tempat lain atau dapat dikatakan sebagai kegiatan ekspedisi. Menurut
pendapat Purwosutjipto bahwa: “pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik
antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar uang angkutan”.
Sebagai
suatu kegiatan jasa dalam memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain, jasa
pengangkutan barang berperan sekali dalam mewujudkan terciptanya pola
distribusi nasional yang dinamis. Praktik penyelenggaraan suatu pengangkutan barang
harus dapat memberikan nilai guna yang sebesar-besarnya dalam dunia
perdagangan. Serta dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara adil dan merata
kepada segenap lapisan masyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan pelayanan
umum bagi masyarakat.
Pengangkutan
barang berfungsi untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat yang lain
dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Proses pemindahan barang
tersebut dilakukan melalui darat, laut, udara dan perairan darat atau sungai
dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi sesuai dengan kebutuhannya
(bisa dengan pesawat udara, kapal laut, truk, kontainer, mobil pick up, mobil
box, mobil trado, dlsb).
Berhubung
saat ini telah sangat banyak ditemukan pelaku bisnis jasa penyewaan truk, tentu
sangat dibutuhkan kejelihan dari para calon konsumen untuk memilih jasa
penyewaan truk mana yang terbaik di Indonesia, baik yang secara khusus hanya
untuk Sewa Truk semata, atau juga yang
hanya membutuhkan Sewa Mobil Box atau
hanya mencari perusahaan yang khusus ada menyediakan Sewa Pick Up, dan lain sebagainya. Berkenaan
dengan hal tersebut, berikut akan kami jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Tips
Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia yang saat ini banyak
kita temukan di internet, dimana penjelaskannya adalah dibawah ini.
Tips Memilih Jasa
Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia
Adapun
tips jasa penyewaan truk dan atau trik-nya yang dapat kami bagikan adalah sebagai berikut:
1)
Pastikan bahwa penyedia jasa penyewaan truk yang akan dipakai bukan abal-abal
(jasa illegal), artinya perusahaan jasa tersebut merupakan berbadan hukum yang sudah
terverifikasi legalitasnya, kemudian sudah terdaftar dan/atau memiliki
pengalaman dalam hal jasa pengiriman logistik ke berbagai daerah di nusantara,
serta telah melayani berbagai macam klien dari skala kecil hingga besar, baik
institusi/lembaga maupun perseorangan;
2)
Pilihlah penyedia jasa yang menyediakan banyak macam armada mobilnya, sehingga
anda bisa menentukan pilihan apakah akan menyewa mobil box, pick up atau mobil
truk yang sesuai dengan kebutuhan angkut barang Anda;
3)
Pastikan armada atau truk yang disewakan mempunyai berkualitas layanan terbaik,
sehingga hal ini akan meminimalisir segala kemungkinan resiko yang bakal
terjadi dalam pengiriman barang, serta sesuai dengan waktu yang di tentukan
dalam perjanjian sewa menyewa;
4)
Tanyakan dan sekaligus pastikan apakah perusahaan jasa penyewaan truk tersebut mempunyai
para driver (sopir) truk yang sudah berpengalaman serta teruji kinerjanya;
5)
Pastikan bahwa perusahaan jasa penyewaan truk mempunyai jangkauan pengiriman,
serta memiliki kantor cabang yang valid di tanah air, dan atau ada yang sesuai
dengan domisili tempat tinggal tujuan order;
6)
Pilihlah yang mempunyai penawaran harga sebanding dengan tanggung jawab layanan
yang diberikan oleh penyedia jasa pengiriman atau jasa armada truk yang akan
Anda perlukan;
7)
Mampu memberikan konfirmasi harga secara cepat dan tepat, sehingga Anda tidak
perlu lagi melakukan proses tawar menawar harga dan akan mendapatkan kepastian
harga hanya berdasarkan tipe kendaraan dan jarak yang akan ditempuh;
8)
Pastikan kemudahan untuk proses pembayaran yang valid, serta memberikan bukti
yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum;
9)
Pastikan memiliki fasilitas digital POD (Proof
of Delivery), yakni sebuah layanan yang dapat memberikan bukti pengiriman
secara digital. Jadi, nantinya para konsumen tidak perlu repot-repot lagi
menyimpan kertas bukti pengiriman barang, serta konsumen pun akan mendapatkan
konfirmasi langsung melalui email setelah pengiriman selesai dilaksanakan. Namun,
tidak tertutup kemungkinan apabila Anda masih membutuhkan bukti pengiriman
secara fisik, maka pastikan bagaimana cara pengirimannya dan berapa biaya tambahan
yang dikenakan pada konsumen;
10)
Pastikan memiliki fasilitas dapat melacak pengiriman secara online, dengan
adanya fasilitas ini maka konsumen akan mengetahui secara pasti posisi barang
setiap saat melalui layanan tracking system yang dapat diakses kapan pun dan di
mana pun berada. Nah, dengan adanya fitur melacak pengiriman secara online ini,
konsumen dapat memantau perkembangan pengiriman barangnya setiap saat;
11)
Tanyakan dan sekaligus pastikan tentang apakah perusahaan jasa penyewaan truk
tersebut memiliki klaim asuransi dan atau bekerja sama dengan perusahaan
asuransi apa. Hal ini sangat penting untuk meminta pertanggungjawaban atas
adanya kerugian barang akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan atau
kelalaian dari pihak jasa penyewaan truk yang bersangkutan;
Nah
berbicara tentang ke-11 Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di
Indonesia yang kami uraikan diatas, perusahaan yang mampu memenuhi seluruh
kriteria diatas dan sangat direferensikan untuk dipakai adalah perusahaan yang
bernam “CariTruk”, karena telah sangat berpengalaman lebih dari 40 tahun di
bisnis jasa penyewaan truk dan juga pengiriman logistik ke seluruh daerah yang
ada di Indonesia. Disamping itu, hanya CariTruk yang terbukti nyata telah
melayani berbagai macam klien dari skala kecil hingga besar, baik
lembaga/institusi maupun perseorangan. Jadi, jangan ragu untuk memilih jasa
penyewaan truk dari CariTruk untuk layanan logistik utama maupun tambahan Anda.
Lalu
dimanakah alamat perusahaan CariTruk tersebut? Adapun alamatnya adalah sebagai
berikut:
PT.
Cari Truk Sehat
Alamat
kantor resmi:
Jalan
Pembangunan 3 nomor 81, Tangerang, Banten
Indonesia
E-Mail:
info@caritruk.com
Telepon/Handphone
(Hp): 0811 611 6336
Nah,
setelah memahami beberapa tips-tips untuk memilih jasa penyewaan truk terpercaya
di Indonesia, sekarang akan kami bagikan tawaran harga tarif dari perusahaan
CariTruk atas penggunaan jasa penyewaan truk yang dimilikinya, dimana
penjelasannya adalah sebagai berikut:
*)
untuk mobil truk jenis Pick Up Bak => Dimensi Maks 2.34 m x 1.55 m x 1.20 m,
Volume Maks 4 m3, Beban Maks 0.80 Ton, Harga 0 - 20 km sebesar Rp. 375000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 6250/kilo meter (km);
*)
untuk mobil truk jenis Pick Up Box => Dimensi Maks 2.34 m x 1.55 m x 1.20 m,
Volume Maks 4 m3, Beban Maks 0.80 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 468750,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 7813/km;
*)
untuk mobil truk jenis CD 4 Bak => Dimensi Maks 3.00 m x 1.70 m x 1.50 m,
Volume Maks 8 m3, Beban Maks 2.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 562500,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 9375/km;
*)
untuk mobil truk jenis CD 4 Box => Dimensi Maks 3.00 m x 1.70 m x 1.50 m,
Volume Maks 8 m3, Beban Maks 2.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 625000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 10938/km;
*)
untuk mobil truk jenis CD 4 Coolbox => Dimensi Maks 3.00 m x 1.70 m x 1.50
m, Volume Maks 8 m3, Beban Maks 2.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 937500,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 12500/km;
*)
untuk mobil truk jenis CD 6 Bak => Dimensi Maks 4.20 m x 1.90 m x 1.75 m,
Volume Maks 14 m3, Beban Maks 4.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 781250,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 10938/km;
*)
untuk mobil truk jenis CD 6 Box => Dimensi Maks 4.20 m x 1.90 m x 1.75 m,
Volume Maks 14 m3, Beban Maks 4.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 875000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 12500/km;
*)
untuk mobil truk jenis Fuso Bak => Dimensi Maks 5.50 m x 2.40 m x 2.00 m,
Volume Maks 24 m3, Beban Maks 7.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1250000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 15625/km;
*)
untuk mobil truk jenis Fuso Box => Dimensi Maks 5.50 m x 2.40 m x 2.00 m,
Volume Maks 24 m3, Beban Maks 7.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1375000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 15625/km;
*)
untuk mobil truk jenis Tronton => Dimensi Maks 7.20 m x 2.00 m x 2.40 m,
Volume Maks 34 m3, Beban Maks 10.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1625000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 18750/km;
*)
untuk mobil truk jenis Wing Box => Dimensi Maks 8.50 m x 2.00 m x 2.40 m,
Volume Maks 40 m3, Beban Maks 15.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1875000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 25000/km;
*)
untuk mobil truk jenis Trailer 40 => Dimensi Maks 12.03 m x 2.35 m x 2.38 m,
Volume Maks 68 m3, Beban Maks 26.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1875000,- dan
apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 28125 / km;
Sebelum
kami akhiri artikel tentang tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di
Indonesia ini, secara kontekstual mengingat mobil truk adalah dikemudikan oleh
sopir/driver. Nah, bagi anda yang menjadi sopir pada perusahaan jasa penyewaan
truk terpercaya di Indonesia juga perlu mengetahui apa-apa saja yang menjadi
hak dan kewajibannya sebagai sopir mobil truk. Bila ingin mengetahuinya
silahkan baca artikel tentang surat perjanjian supir dengan perusahaan jasa pengangkutan agar tercipta pemahaman hukum
tentang sopir/driver jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia.
Sekian
informasi tentang cara, trik & tips yang dapat kami bagikan pada seluruh sahabat
blog advokat silaen & associates, mudah-mudahan apa yang disampaikan ini
dapat memberikan pencerahan tentang teknik ataupun “Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk
Terpercaya di Indonesia” secara baik dan benar, sehingga dapat meminimalisir terjadinya
kerugian moril maupun materil, baik pada perusahaan penyewaan truk maupun pada konsumen itu sendiri.
Artikel
ini nantinya akan kami rencanakan untuk diikutkan dalam kontes seo CariTruk,
yakni sebuah perusahaan jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia yang
menyelenggarakan kontes seo dengan keyword => tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia. Atas perhatian dan
kunjungannya ke blog kantor hukum dari seorang blogger medan ini, diucapkan
terima kasih.
Mantap artikel kontes seo penyewaan truk-nya, semoga menang.
BalasHapusterima kasih atas atensinya
HapusBagus tips yang bapak tulis. Tq
BalasHapusSemoga artikel kontes seo dengan tema tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di indonesia yang diselenggarakan oleh situs perusahaan cari truk, bapak bisa menang lagi.
BalasHapusTerima kasih atas doanya.
Hapussaya berharap kontes seo tentang jasa penyewaan truk bisa anda menangkan.. terimakasih.
BalasHapusTips dan info memilih jasa penyewaan truk ini telah sangat membantu masyarakat untuk menemukan satu perusahaan penyewaan truk yang benar-benar terpercaya dan terbaik di indonesia. Dengan adanya artikel seperti ini, maka masyarakat akan mendapatkan gambaran beberapa referensi perusahaan di indonesia yang terkait dengan tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya baik layanan yang diberikan secara offline maupun online. Terima kasih atas artikel tipsnya.
BalasHapusHi,
BalasHapusYuk ikutin Kontes SEO Zhafira Trans 2018. Informasi lebih lengkap ada di laman ini ya http://kontes.zhafiratrans.co.id/
Dapatkan jutaan rupiah dengan hanya menulis di website kamu dan kirimkan biodatanya ke email kami ya.
Ayo! Buruan daftar terakhir tanggal 15 April 2018.
Salam