Butuh Pengacara Medan Untuk Wilayah Sibolga dan Nias, Hubungi Hotline
HP/WA 081397303456 untuk mendapatkan layanan jasa advokat / lawyer / pengacara litigasi
maupun konsultasi hukum non-litigasi di wilayah Kota Sibolga dan di Kabupaten Nias
& sekitarnya, siap untuk turun menangani secara langsung kasus-kasus atau
permasalahan hukum baik perkara lingkup hukum perdata (kasus perbuatan melawan
hukum atau (PMH), kasus ingkar janji atau wanprestasi, kasus hutang piutang,
perceraian dan atau talak 1, talak 2 dan talak 3, kasus hubungan
ketenagakerjaan/perburuhan atau phi, pembagian warisan, perkara dalam
perjanjian pada ruang lingkup hukum bisnis global, dlsb) maupun kasus
kriminalitas / pidana (tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus atau
tertentu, korupsi, dlsb) yang sedang anda alami sendiri maupun orang-orang
kesayangan anda. Tidak hanya untuk wilayah / domisili hukum pada kedua daerah
tersebut (Sibolga dan Kab. Nias). Kami juga bersedia dan siap memberikan jasa
bantuan hukum dari seorang lawyer profesional / advokat berlisensi resmi PERADI
untuk daerah kabupaten/kota lainnya yang merupakan wilayah hukum pengadilan tinggi medan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kantor kami dikenal dengan nama Kantor Advokat Silaen & Associates (Law Office
AS & A) yang dinamis dan fleksibel, dimana juga merupakan sebuah
Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Solicitor and Advocate, Konsultan Hukum, Lawyer, Attorney online yang memiliki
kemampuan tinggi, pengalaman dan juga telenta untuk menangani berbagai kasus
hukum yang terjadi, seperti kasus tindak pidana / kriminal, kasus spesialisasi cyber
crime, perkara korupsi, tindak pidana khusus (pidana tertentu / tipiter),
sengketa perdata yang bersinggungan dengan hukum adat istiadat batak toba,
kasus hutang-piutang ataupun gadai, penyalahgunaan narkoba, sengketa masalah
hukum waris, perkawinan atau pernikahan, pengesahan nikah siri, perceraian di
pengadilan negeri (baik perceraian untuk muslim dan perceraian non-muslim) dan
atau talak di pengadilan agama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mediasi
dan juga arbitrasi, kasus-kasus yang berhubungan dengan KPPU, adopsi atau
pengangkatan anak, jual-beli tanah dan properti, sewa menyewa, perselisihan
sengketa bisnis dan perusahaan, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN),
sengketa pilkada (sengketa perselisihan hasil pemilihan Pemilu), Perselisihan
Hubungan Industrial (PHI) masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) / Pesangon /
Mutasi, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dlsb.
Khusus untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada tahun 2009 kami
beracara dimuka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di
Jakarta dengan permohonan sengketa perkara perselisihan Register Nomor.:32/PHPU.C-VII/2009.






