Halaman

Konsultasi Hukum Gratis

Selamat datang di laman konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma dari pengacara batak asal medan yang kami buka bagi masyarakat umum sebagai salah satu perwujudan kepedulian profesi Advokat kami dari: Kantor Hukum ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES dalam rangka memberikan advis menghadapi permasalahan tentang hukum yang sedang anda hadapi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Adanya pelayanan terhadap konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Pengacara Indonesia ini, juga telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bagi anda yang ingin mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis, silahkan menyampaikannya melalui laman yang telah kami sediakan ini, dengan cara berkomentar seperti biasa di website.

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan layanan konsultasi gratis dari law office atau Kantor Hukum ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES, yakni: 
  1. Konsultasi hukum gratis (cuma-cuma) hanya terbatas pada masalah hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, bukan masalah perusahaan atau masalah hukum bisnis;
  2. Jawaban yang kami berikan dalam layanan konsultasi hukum gratis ini, hanya bersifat umum atau garis besarnya saja, serta tidak mengikat seperti hubungan antara Advokat dengan klien;
  3. Layanan konsultasi hukum gratis dari Kantor Hukum ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES, hanya dilayani lewat halaman di website ini saja;
  4. Kantor Hukum atau Law Office ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES, diberi hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerbitkan atau mempublikasikan kasus yang disampaikan dalam layanan konsultasi hukum gratis ini dengan melakukan edit dan menyamarkan nama, kejadian dan alamat anda;
  5. Kami tidak akan menjawab pertanyaan anda, bila data dan jati diri tidak jelas dan lengkap ataupun fiktif karena bisa berakibat salahnya analisa hukum yang akan diberikan;
  6. Tidak melayani konsultasi hukum gratis yang bukan merupakan kasus hukum yang anda sendiri;
  7. Jawaban atas pertanyaan anda hanya akan kami kirimkan melalui e-mail yang anda cantumkan di laman komentar;
  8. Layanan konsultasi hukum gratis ini, hanya kami layani satu kali saja, jika anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut untuk kasus yang anda hadapi, maka kami akan memberikan pelayanan konsultasi hukum dengan dikenakan biaya sebagaimana mestinya, silahkan menghubungi kami melalui laman atau room tentang kami yang ada diatas website ini;
Sekian dan terima kasih.

Salam,

Advokat N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
NIA. 9810796

20 komentar:

  1. Mohon maaf sebelumnya..saya mau bertanya..beberapa bulan yg lalu saya bekerja diperusahaan otomotif sy menjabat sebagai supervisor..saya bekerja selama kurang lebih 4thn dan tdk pernah ada masalah..kemudian saya memakai uang perusahaan karena terpengaruh oleh karyawan baru..dan akhirnya saya terlibat masalah dikantor...kemudian saya beritikad baik dan akan melunasi hutang piutang saya kepada perusahaan... dan sampai saat ini hutang saya belum lunas..tapi setengah dr total uang yg saya pakai sdh sy cicil.. yg jadi pertanyaan saya apakah saya bisa dilaporkan ke polisi..apakah kasus saya termasuk pidana..terimakasih

    BalasHapus
  2. Saya bekerja krg lbh 4 thn dan tdk prnh macam2 sampai akhirnya ada karyawan baru yg merayu saya untuk berbuat diluar kebiasaan saya..pd akhirnya saya pun memakai uang perusahaan gr2 tipu daya karyawan baru..skrg saya sdh tdk bekerja lagi dan hutang2 saya telah saya cicil lebih dr setengah dari total piutang.apakah kasusu saya ini bisa dipidanakan..trmkah

    BalasHapus
    Balasan
    1. bila uraian posisi kasus yang anda sampaikan, memang awalnya perbuatan yang anda lakukan adalah merupakan perbuatan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun seiring dengan adanya itikad baik sdr dan juga andil dari perusahaan yang tidak melaporkannya ke polisi ditambah dengan mau menerima (dengan mencicil) pengembalian uang perusahaan yang sdr pakai. Maka sekarang sdr tidak dapat dipidanakan atas perbuatan daitas. Demikian penjelasan kami, sekian dan terima kasih.

      Hapus
  3. Anonim16:25

    Ada kontak nomer telephonenya pak?

    BalasHapus
  4. Anonim16:26

    Ada kontak nomer telephonenya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Telah tercantum di sidebar sebelah kanan web. Tks

      Hapus
  5. Pak Boleh saya minta alamat emailnya Pak. Karena terlalu sensitif. Saya mohon Pak.. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih
    LR

    BalasHapus
    Balasan
    1. email => silaenlawyer@gmail.com

      Hapus
    2. Yth Bapak Silaen, terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada bapak untuk jawaban yg sangat positif. Pak, saya ada kirim email lanjutan lagi. Mahon agar bapak check. Terima kasih sekali lagi Pak. Penjelasan bapak betul-membantu.

      Salam
      LR

      Hapus
  6. Pak saya sudah kirim email ke alamat email yg bapak berikan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar2nya.
    LR

    BalasHapus
  7. Yth Pak Silaen, saya sudah kirim email kealamat yang bapak berikan kemarin. Mohon di cek inboxnya Pak. Sebelum dan saya ucapkan banyak terima kasih.

    Salam LR

    BalasHapus
  8. Apakah saat perundingan tripartit di Depnaker, Pekerja dapat atau sudah perlu didampingi Pengacara

    BalasHapus
  9. Kalau membahas bisa atau tidak seorang pengacara dalam proses perundingan tripatrit di disnaker, maka hal itu adalah bisa sepanjang anda memberikan kuasa khusus untuk itu. Dan bahkan, pada tingkat bipatritpun pengacara tetap bisa mendampingi sepanjang di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/buruh dan/atau anda bukan anggotanya. Terima kasih.

    BalasHapus
  10. Anonim15:21

    Saya ada masalah sengketa rumah yang merupakan peninggalan ibu saya ,dimana rumah tersebut merupakan hak saya dan adik perempuan saya berdasarkan surat hibah wasiat yg dibuatnya,namun adik-adik dari ibu saya tidak setuju di karenakan saya dibilangnya anak angkat,sementara saya memiliki surat akte kelahiran dimana disebutkan saya adalah anak kandung.dan sudah saya check ke disduk ternyata benar adanya saya adalah anak sah dari ibu saya yg membuat surat hibah wasiat tersebut.namun mereka tidak mengakui saya anak sah kakak nya,demikian juga mereka tidak bisa menunjukan bukti tertulis yg sah bahwa saya adalah anak angkat.
    sekarang rumah tersebut dikuasai mereka dengan cara membobol rumah yg saya tinggalkan untuk beberapa hari karena ada urusan keluaraga dari istri saya.
    juga mereka telah membalikan nama surat SHM Almarhum ibu saya tanpa sepengetahuan saya ......
    Mohon Pak Silaen Dapat memberikan pencerahannya dlm kasus saya ini.
    Trima kasih atas perhatiannya saya ucapkan trima kasih

    BalasHapus
  11. mau bertanya pak, semoga mau membantu kami, kebetulan kami menghadapi kebingunan sebenarnya pihak intervensi voeging itu saat masuk kedalam perkara dia memihak ke Penggugat, kemudian dlaam posita yang di ajukan berisi membela kepentingan yang dia bela kemudian kepentingannya sendiri, dan bagaimana dengan petitiumnya???

    BalasHapus
  12. HILMI14:37

    Selamat siang,

    Sekitar 1 tahun yang lalu Ibu saya mengadakan arisan sebagai bandar arisan dan beberapa tetangga sebagai peserta. sekitar 2 bulan yang lalu, ibu saya meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, ada beberapa pihak yang sudah mendapat jatah arisan, tidak mau lagi melakukan pembayaran uang arisannya. akibatnya pembayaran arisan kepada pihak yang belum dapat jatah arisan menjadi tertunda. yang mau saya tanyakan

    1. Bagaimana status arisan tersebut? dilanjutkan atau tidak

    2. Apakah pengelolaan diwarisi oleh ahli waris (ayah/saya)

    3. Apakah Ahli waris (ayah/saya) dapat dituntut secara hukum oleh peserta arisan? sedangkan bandar arisan adalah ibu saya yang sudah meninggal

    4. Apakah ahli waris (ayah/saya) dapat menuntut secara hukum kepada pihak yang tidak melakukan pembayaran uang arisan?

    terimakasih

    BalasHapus
  13. Selamat sore admin
    Saya pengusaha jasa angkutan truk. Bagaimana cara untuk membina hubungan kerja dengan driver truck saya. Apakah dengan sistem borongan diperbolehkan sesuai aturan disnaker. Bagaimana cara memberi upah ke driver dengan sistem borongan? Kendala adalah ritase angkutan kami kadang kala dalam sebulan tidak mencukupi untuk memenuhi upah minumum kota. Saat ini umk kami diangka rp. 2.200.000

    BalasHapus
  14. Anonim20:49

    Pak sy mw tanya. Saya DKK ada 15 orang ada ikut investasi dngan si A, nilai uang 600jt lebih. Awalnya si A menjanjikn keuntungan 5% perhari tp kmudian dia mengatakn bahwa uang yg kami setorkan dilarikan oleh pihak lain yg tidk qmi ketahui siapa. Celakanya pk kami tidak punya surat perjanjian bermaterai dngan si A. Kami hanya saling percaya menyetorkn uang dngan si A tetapi qmi masi menyimpan transkrip percakapn janji” si A dan juga bukti tranfer di bank. Sekarang kami sedang menempuh penagihan modal yang kami setorkan secara kekeluargaan n pihak keluarnya mengatakan bahwa si A sedang keluar kota mencari orng yg membawa lari uang qmi. Qmi sudah memberi tempo 2 bulan kepada kluarga spy membujuk si A pulang dan menemui kami. Pertanyaan sy pk langkah apa yg sebaiknya kami lakukan pk?
    Sbelumnya Sy ucapkn terimakasi kpd bpk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Laporkan saja ke polisi dgn pasal penipuan dan atau penggelapan dgn melampirkan transkrip komunikasi dan bukti transfer. Kalau bisa orang-orang yang dirugikan sama-sama membuat laporan pengaduan ke polisi. Terima kasih

      Hapus