Halaman

09 Maret 2017

Bupati - Walikota Incumbent Tidak Perlu Mundur Bila Maju di Pilgub

Konstelasi pemilihan kepala daerah gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, semaraknya mulai memanas dengan banyaknya muncul nama-nama kepala daerah aktif yang menjabat sebagai bupati ataupun walikota di Sumut telah digadang-gadang ke tengah-tengah masyarakat akan maju sebagai bakal calon (balon) gubernur maupun nantinya sebagai wakil gubernur Sumut di pilkada serentak 2018 untuk periode masa bakti 2018-2023.

Konstelasi Bupati - Walikota Incumbent Maju di Pilkada Gubernur 2018

Memang berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf o Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang wajib mundur dari jabatannya adalah kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, baik dalam atau luar provinsi. Dari ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf o diatas, maka untuk yang saat ini menjabat sebagai bupati ataupun walikota di Prov Sumut yang akan maju mencalonkan diri di pilgubsu 2018 tidak harus mundur dari jabatannya.

Nah, para bupati ataupun walikota di Sumut yang nantinya ikut mencalonkan diri di pemilihan gubernur/wakil gubernur disebut sebagai salah satu ajang promosi dan dibenarkan oleh peraturan tentang pilkada. Hal itu berarti pula, bahwa dengan adanya peraturan Pasal 4 Ayat 1 huruf o kepala daerah (dalam hal ini bupati atau walikota) yang mencalonkan diri lalu dinyatakan tidak menang atau kalah, maka bisa menjabat kembali. Namun, sejak masa pencalonan kepala daerah yang bersangkutan harus mengurus cuti.

Sementara yang dilarang adalah “degradasi”, artinya gubernur/wakil gubernur tidak diperbolehkan untuk maju mencalonkan diri menjadi bupati ataupun walikota atau gubernur dilarang mencalonkan diri menjadi wakil gubernur.

Tentu dengan adanya ketentuan ini, maka bisa diprediksikan akan semakin menarik pilgubsu 2018 mengingat sangat terbukanya peluang bagi banyak tokoh yang berminat ikut bertarung di pilkada gubsu 2018 yang akan datang, serta aturan yang telah dijelaskan diatas telah dilaksanakan secara nasional dalam pelaksanaan pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu.

Disamping adanya pengaturan diatas, bila seorang anggota DPRD, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD yang akan ikut mencalonkan diri maju dalam konstelasi pilkada haruslah mundur dari pekerjaan atau jabatannya. Sedangkan untuk seluruh calon incumbent (petahana) saat masuk tahap kampanye, maka haruslah mengambil cuti.

Bila dikaitkan hal diatas dengan posisi petahana gubernur Sumut saat ini, yakni HT Erry Nuradi, maka pada saat kampanye hanya akan cuti sebab masa jabatan gubernur Sumut HT Erry Nuradi akan berakhir sesuai dengan tanggal awal pelantikannya, yakni pada tanggal 16 Juni 2013 dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2018.

Berbicara tentang masa waktu kampanye, maka sebagaimana telah dilaksanakan saat pilkada serentak 2017 tetap prediksinya akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum hari H pemungutan suara dan juga masa kampanye akan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari H pemungutan suara (disebut dengan masa tenang).

Sebagaimana dalam tulisan kami terdahulu yang membahas tentang nama bakal calon gubernur sumut di pilkada gubsu 2018, telah bermunculan sejumlah nama pejabat bupati atau walikota di Sumut yang disebut-sebut berhasrat akan maju dalam konstelasi di pilgubsu 2018, antara lain: Bupati Langkat Ngogesa Sitepu (saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah/DPD Partai Golkar Sumut), Bupati Simalungun JR Saragih (saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah/DPD Partai Demokrat Sumut), Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddinsyah Sitorus dan juga nama Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Bahrum Harahap.

Dari nama-nama pejabat bupati/walikota diatas, yang saat ini telah menunjukkan keseriusannya adalah Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dan Bupati Simalungun JR Saragih. Kedua pejabat ini sangat wajar berkeinginan maju sebagai calon gubernur Sumut mengingat kedua pejabat bupati incumbent (petahana) ini telah memimpin Kabupaten Langkat dan Kab Simalungun selama 2 (dua) periode. Disamping itu, kedua kabupaten ini juga sama-sama memiliki jumlah pemilih yang sangat banyak yang diprediksikan akan sangat berpengaruh dalam mendulang suara.

Namun meskipun begitu, dinamika pertarungan pilkada gubsu 2018 bisa saja berubah sewaktu-waktu atau dengan kata lain belum ada jaminan bahwasanya para pejabat bupati yang namanya disebutkan diatas akan dicalonkan walaupun ada yang berstatus sebagai ketua partai politik di Provinsi Sumut karena yang berhak untuk mencalonkan adalah dewan pimpinan pusat (dpp) partai politik (parpol) ditingkat pusat.

Demikian artikel yang membahas tentang bupati - walikota incumbent tidak perlu mundur dari jabatannya bila akan maju di ajang pilgubsu 2018 yang akan datang, semoga ada mamfaatnya. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog kantor hukum advokat pengacara silaen di medan diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....