Halaman

03 Februari 2017

Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia

Sobat trik memilih & tips terpercaya jasa penyewaan truk Indonesia, pokok bahasan pengacara medan kali ini tentang: “Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia”. Mengapa judul jasa penyewaan truk Indonesia tersebut dipilih? Alasannya disebabkan kami melihat bahwasanya perkembangan dunia jasa penyewaan truk memasuki tahun 2017 ini menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Kondisi ini tentu saja berkaitan erat dengan perkembangan dunia otomotif yang dimanfaatkan untuk bidang bisnis jasa transportasi dan pengangkutan berbagai barang logistik kian hari kian bergairah, serta menunjukkan jumlah laba (keuntungan) yang dihasilkannya bagi para pelaku bisnis jasa penyewaan truk juga kian besar. Oleh karena itulah, judul artikel tentang tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia ini kami angkat untuk dibahas lebih lanjut, agar dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk memilih jasa penyewaan truk ketika akan mengangkut berbagai barang ataupun logistik yang hendak Anda kirimkan ke berbagai daerah yang ada di nusantara.

Tips Mudah Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya dan Terbaik di Indonesia

Sebelum kami menjelaskan lebih jauh tentang tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia ini, tidak ada salahnya sahabat blog pengacara medan agar memahami terlebih dahulu apa itu jasa (baik arti maupun jenis-jenis jasa tersebut).

Sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel kami terdahulu yang berjudul: “mengenal apa itu jasa” dan bagamana trik & tips-nya, secara garis besar akan kami terangkan kembali bahwa => jasa merupakan semua aktivitas berkaitan dengan ekonomi yang hasil produksinya bukan merupakan produk dalam bentuk fisik atau kontruksi, yang biasanya dapat dikonsumsi pada saat yang bersamaan dengan waktu yang dihasilkan, serta dapat memberikan nilai tambah (misalnya: memberikan kenyamanan, hiburan, kesenangan, atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh para konsumen.

Nah, kalau berbicara tentang jenis atau macam-macam dari jasa dimaksud, berdasarkan pendapat dari Converse (1992:233) menyatakan bahwa macam-macam jasa, dapat dikelompokkan menjadi:

a) Personalized Services
Personal services maksudnya adalah => jasa yang sangat mengutamakan pelayanan dari orang yang bersangkutan dan alat perlengkapan yang dipergunakannya, misalnya: tukang cukur (pangkas), salon kecantikan, laundry pakaian, tukang foto, dlsb. Dalam konteks ini, yang sangat perlu diperhatikan dalam pemasaran jasa menggunakan personal service antara lain adalah, pemilihan lokasi yang baik, menyediakan fasilitas dan suasana yang menarik, serta tergantung pada nama baik yang bersangkutan. Dalam marketing personal services haruslah diusahakan supaya selalu timbul semacam “patronage motive”, yakni keinginan untuk menjadi pelanggan tetap. Contoh dari adanya patronage ini bisa timbul di dalam usaha laundries, akibaat menjamin adanya kebersihan, layanan yang ramah tamah serta baik, adanya diskon harga, dan lain sebagainya.

b) Financial Services
Yang berhubungan pada financial services terdiri dari:
*) Banking Services (jasa keuangan Bank);
*) Insurance Services (Asuransi);
*) Investment Securities (lembaga penanaman modal);
*) Public Utility and Transportation Services (Taxi, Damri, Rental Mobil, Penyewaan Truk);

Hal yang cukup menarik pada perusahaan public utility terkadang mempunyai hak monopoli secara alamiah, misalnya perusahaan listrik (PLN), air minum (PAM), perusahaan kereta api (PT. KAI), dlsb. Sementara, para pemakainya terdiri dari: domestic consumer (konsumen lokal), commercial and office (perkantoran dan perdagangan), municipalities (kota praja, pemda).
Sedangkan dalam transportation services, meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum/pribadi, pesawat udara, dlsb. Pelayanan yang diberikan disini adalah ditujukan untuk angkutan bagi penumpang dan juga bagi angkutan barang.

c) Entertainment
Nah, yang termasuk dalam macam kelompok jasa ini adalah usaha-usaha dibidang olahraga, bioskop, gedung-gedung pertunjukan, dan usaha-usaha dalam hal hiburan lainnya. Bentuk dan metode marketing yang dipakai adalah dengan menggunakan sistem penyaluran langsung dimana karcis dijual pada loket-loket yang telah ditentukan sebelumnya.

d) Hotel Services
Usaha perhotelan merupakan salah satu sarana yang berhubungan dengan bidang kepariwisataan. Oleh karena itu, dalam hal ini hotel perlu mengadakan kegiatan bersama dengan tempat-tempat rekreasi, hiburan, travel biro, rental mobil, restoran, dan lain sebagainya.

Namun dalam artikel ini, kami hanya secara khusus membahas tentang jasa penyewaan truk saja. Hal ini perlu kami tegaskan, agar tidak terjadi salah persepsi tentang jasa yang dibahas dalam tulisan ini.

Memang timbulnya gejolak semangat bisnis jasa penyewaan truk sebagaimana kami sebutkan diatas, juga tidak terlepas dari peran dari adanya trik & tips kemajuan teknologi di dunia digital turut menyumbangkan terjadinya kemajuan dalam segala hal yang terkait dengan pelayanan jasa berbasis pemanfaatan media online. Sehingga, saat ini kita dapat dengan mudah untuk menemukan segala bentuk informasi tentang trik & tips layanan jasa penyewaan truk terpercaya yang sedang kita butuhkan. Tidak hanya terbatas pada hal trik & tips tersebut saja, kita juga bebas memilih adanya jasa-jasa lain yang berhubungan dengan segala kebutuhan profesi yang kita geluti di kantor, pemenuhan kebutuhan rumah tinggal, hingga kebutuhan pribadi pun saat ini telah tersaji secara online tanpa repot-repot harus keluar rumah, cukup hanya menggunakan ponsel canggih semuanya dapat diatasi.

Inilah salah satu wujud dari pemanfaatan teknologi yang diakselerasikan untuk pemberian berbagai 
trik & tips layanan jasa terpadu yang disajikan secara online di Indonesia. Tentu saja yang kami maksudkan adalah dimanfaatkan pada usaha penyedia jasa bidang transportasi, seperti ojek online, rental mobil online, taksi online, hingga jasa pengiriman barang menggunakan jasa penyewaan truk yang memakai mobil box, mobil pick up dan lain sebagainya.

Sebenarnya membahas tentang jasa penyewaan truk di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konteks penerapan hukum tentang sewa menyewa pada umumnya. Oleh karena kami berprofesi sebagai advokat/pengacara, maka pada kesempatan ini kami akan memberikan trik & tips hukum tentang pengangkutan dengan mengkaitkan pada jasa penyewaan truk terpercaya tersebut dengan hukum sewa menyewa, dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tentang Definisi Sewa Menyewa
Kalau kita mencermati pengertian sewa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan adalah => “pemakaian sesuatu dengan membayar uang, sedangkan menyewa adalah => memakai (meminjam/menampung) dengan membayar uang sewa”. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) definisi/pengertian dari sewa-menyewa adalah => “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.

Nah, kalau kita cermati kedua pengertian sewa menyewa diatas, dapat ditarik sebuah kontruksi pemahaman bahwasanya sewa-menyewa, sangat sebangun seperti halnya dengan jual-beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, yakni mengandung suatu perjanjian konsensual. Artinya, bahwa sewa menyewa akan sah dan mengikat pada detik tercapainya kata sepakat atau permufakatan mengenai 2 unsur terpokoknya, yakni: 1) tentang kesepakatan barang; dan 2) tentang kesepakatan harga yang ditetapkan.

Oleh karena telah terdapat kesepakatan, maka hal ini menimbulkan kewajiban bagi pihak yang satu untuk menyerahkan barangnya agar dapat dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak satunya lagi adalah membayar harga sewa. Namun, meskipun barang diserahkan adalah bukan untuk dimiliki seperti halnya yang terjadi dalam jual beli, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya. Dengan demikian, adanya penyerahan hanya bersifat menyerahkan kekuasaan belaka atas barang yang disewa itu.

Secara umum, peraturan yang mengatur tentang sewa menyewa yang termuat dalam Bab ketujuh dari Buku III BW adalah berlaku pada segala macam sewa-menyewa untuk semua jenis barang, baik barang bergerak maupun tak bergerak, baik yang memakai waktu tertentu maupun yang tidak memakai waktu-tertentu.

Kalau berbicara tentang unsur-unsur yang termaktub dalam sewa menyewa, maka terdapat 4 (empat) unsur penting, yakni: 1) adanya subyek; 2) adanya obyek; 3) adanya perbuatan; dan 4) jangka waktu sewa menyewa. Terhadap hal ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Adanya subyek sewa menyewa, maksudnya adalah kedua belah pihak yang berikat atau mengikatkan diri dalam hal kegiatan sewa menyewa. Mereka adalah pihak penyewa dan pihak menyewakan. Penyewa merupakan pihak yang membutuhkan benda yang akan dinikmati manfaatnya dan membayar hak guna pakainya  (dalam hal ini adalah truk) melalui perjanjian sewa menyewa. Sedangkan pihak yang menyewakan adalah mereka (biasanya berbentuk instansi/perusahaan, perorangan, dan sebagainya) yang menyediakan barang yang akan disewakan dan membutuhkan uang hasil sewa tersebut;

2. Adanya obyek sewa menyewa, maksudnya adalah benda dan harga sewa. Benda ini dalam arti kepemilikan asli dari orang atau lembaga yang menyewakan, yang memiliki status yang sah dalam hukum. Benda ini juga dapat berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dan sebagainya (sebagaimana yang tersebut dalam ketentuan Buku III Bab VII KUH Perdata). Sementara mengenai harga sewa, dimana dalam konteks jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang perjanjiannya bukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-menukar. Akan tetapi dalam konteks sewa menyewa tidaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa tersebut diaplikasikan dalam bentuk barang ataupun jasa.

Sebagai telah diterangkan tentang macam-macam barang yang dapat disewakan, dalam perkembangannya lazim kita mendengar diaplikasikan menjadi sebuah perkataan "carter" sebagaimana yang banyak diterapkan dalam bisnis pengangkutan dalam dunia perkapalan yang dimaknai tujuannya mirip menjadi pemborongan pemakaian sebuah kendaraan atau alat pengangkut yang digunakan (misalnya kapal laut, kapal terbang, truk, mobil dan lain sebagainya) yang digunakan untuk suatu waktu tertentu ataupun untuk suatu perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang tunduk pada perintah yang diberikan oleh si pencarter;

3. Adanya suatu perbuatan sewa menyewa, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a) adanya persetujuan, yakni: sebuah perbuatan yang diwujudkan dalam bentuk adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak;
b) adanya penyerahan, yakni: perbuatan mengalihkan hak penguasaan sementara benda;
c) adanya pembayaran uang sewa, yakni: memberikan sejumlah biaya uang kepada yang menyewakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
d) adanya waktu sewa, yakni: batas waktu yang digunakan untuk penguasaan benda yang disewa oleh penyewa;
e) adanya persyaratan atau ketentuan sewa menyewa, yakni: berisi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

4. Adanya Jangka Waktu Sewa Menyewa, pengaturan tentang hal ini secara tegas disebutkan dalam ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata, yakni tentang adanya ketentuan atas sewa menyewa yang menggunakan “waktu tertentu”. Namun, akibat adanya perkembangan dalam dunia bisnis pengangkutan yang menggunakan jasa sewa menyewa cenderung mengesampingkan ketentuan tersebut (apakah itu beberapa jam, satu hari, satu bulan atau satu tahun), asal sudah disetujui berapa harga sewa dan tempat tujuannya, maka telah sah pula sewa menyewa dimaksud.

Ada beberapa kriteria untuk mengetahui penggunaan jangka waktu tertentu diatas, yakni dengan cara:
a. adanya kepastian jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. adanya tarif sewa untuk setiap unit waktu;
c. kecermatan dalam hal menafsirkan pasal-pasal tertentu yang termuat dalam isi peraturan sewa menyewa;

Memang tak dapat kita pungkiri, dinamika dalam dunia bisnis jasa penyewaan truk di Indonesia terus mengalami perkembangan yang mana diwujudkan dalam bentuk sewa truk secara tertulis maupun lisan, serta dibarengi dengan banyak strategi maupun trik & tips agar usaha jasa penyewaan truk semakin dipercayai oleh masyarakat/konsumen. Benar tidak sahabat kantor hukum advokat & pengacara medan? Namun meskipun demikian, perihal sewa menyewa pada asasnya adalah merupakan suatu perjanjian konsensual. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang sangat jelas terdapat perbedaan (dalam konteks akibat yang ditimbulkan dari adanya sewa tertulis maupun sewa lisan)

Jika sewa menyewa tersebut diadakan secara tertulis, maka sewa itu akan berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan oleh para pihak sudah habis, tanpa adanya pemberitahuan tentang pemberhentian sewa menyewa tersebut. Dasar hukumnya tercantum dalam ketentuan pasal 1570 KUHPerdata. Sedangkan, untuk sewa menyewa yang dilakukan secara lisan (non tulisan), maka sewa menyewa itu tidak akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan, melainkan jika pihak yang menyewakan truk memberitahukan kepada si penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewanya. Pemberitahuan mana harus dilakukan dengan mengindahkan jangka waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. Jika tidak ada pemberitahuan seperti itu, maka dianggaplah bahwa sewa itu diperpanjang untuk waktu yang sama. Dasar hukumnya adalah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata.

Kewajiban Pihak yang Menyewakan dan Kewajiban si Penyewa
Berdasarkan ketentuan Pasal 1550 KUHPerdata, bahwa pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban yang pada pokoknya sebagai berikut:

*) menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
*) memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa hingga hal itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan;
*) memberikan kepada si penyewa kenikmatan tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya persewaan;

Sedangkan kewajiban-kewajiban si penyewa, pada prinsipnya ada 4 (empat) kewajiban utama, yaitu:

*) memakai benda sewaan dengan baik, maksudnya adalah menggunakan barang sewa dengan tujuan yang sesuai dengan perjanjian, menggunakannya sesuai dengan baik, seolah-olah barang tersebut milik penyewa, sehingga digunakan, dijaga, dirawat dengan semestinya;

*) membayar uang sewa, sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Pada pasal 1560 KUH Perdata, maka pihak penyewa harus membayar uang sewa, secara periodik atau langsung tunai;

*) mengembalikan benda sewaan setelah berakhirnya sewa menyewa, dimana kewajiban ini muncul setelah berakhirnya sewa menyewa, dari kedua belah pihak. Jika pihak penyewa menerima benda dalam keadaan baik, pengembaliannya pun dalam bentuk baik. Setidak-tidaknya, sesuai dengan isi kesepakatan. Jika kedua belah pihak telah membuat rincian mengenai benda sewaan, pihak penyewa wajib mengembalikan benda sewaan menurut rincian ketika benda sewaan itu diterimanya, dengan pengecualian apa yang telah musnah atau berkurang nilainya. Karena daluarsa atau karena peristiwa yang tidak disengaja yang tidak dapat dihindarkan;

*) tidak mengulang perbuatan sewa kepada pihak ketiga, maksudanya adalah penyewa tidak boleh mengalih atau sewakan kembali benda sewaan kepada orang lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan sewa menyewa dan pembayaran ganti kerugian, sedangkan pihak yang menyewakan setelah pembatalan sewa, tidak wajib mentaati perjanjian ulang sewa;

Baik, sekarang kami akan menjelaskan perihal tentang adanya resiko dalam kegiatan sewa menyewa, dimana dapat terjadi akibat:

1) adanya keadaan memaksa dan resiko, maksudnya adalah suatu perikatan atau perjanjian sewa menyewa, terkadang mengalami suatu kerusakan akibat suatu peristiwa yang bukan dari kesalahan pihak yang menyewa atau penyewa. Keadaan ini sering disebut dengan adanya keadaan memaksa, dimana suatu peristiwa terjadi akibat adanya faktor ketidaksengajaan dan atau terjadinya tidak dapat diduga oleh siapapun. Maka yang bertanggung jawab atas hal ini adalah masalah resiko dalam sewa menyewa. Resiko disini dapat dijelaskan bahwa kewajiban yang menanggung kerugian yang timbul akibat terjadinya keadaan memaksa;

2) resiko ditanggung oleh pemilik benda, maksudnya adalah apabila waktu sewa menyewa benda sewaan musnah sama sekali karena peristiwa yang bukan kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian sewa menyewa “gugur demi hukum”. Singkatnya bahwa sewa menyewa ini lenyap seperti tidak ada apa-apa sebelumnya. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1553 KUH Perdata. Berdasarkan pada rumusan Pasal 1553 KUH Perdata, maka perlu disimpulkan bahwa masing-masing pihak sudah tidak dapat menuntut prestasi terhadap satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat diartikan bahwa kerugian akibat musnah benda yang disewakan sepenuhnya menjadi beban pihak pemilik benda, yakni yang menyewakan. Berarti resiko kerugian ditanggung oleh pihak pemilik benda. 

Terakhir kami akan menjelaskan tentang berakhirnya sewa menyewa yang dilakukannya. Pada hakekatnya perjanjian sewa menyewa dapat berakhir secara normal maupun tidak. Berakhir secara normal, maksudnya adalah bahwa perjanjian sewa menyewa telah dipenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan waktu yang disepakati dan kedua belah pihak (dengan kata lain telah mencapai tujuannya). Sedangkan berakhir secara tidak normal artinya bahwa perjanjian sewa menyewa tidak dipenuhi sebagaimana mestinya karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya sehingga sebelum jangka waktu habis sewa menyewa dihentikan.

Ada tiga alasan pokok sebuah perjanjian sewa menyewa berakhir, yakni:

*) jangka waktu sewa berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata. Jika dibuat secara tertulis sewa menyewa berakhir demi hukum setelah habis waktu yang ditentukan  tanpa diberikan pemberitahuan pengehentiannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata sewa menyewa dapat berakhir setelah ada pemberitahuan penghentiannya kepada penyewa dengan mengingatkan jangka waktu berdasarkan kebiasaan setempat;

*) benda sewaan musnah, dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 1553 KUH Perdata. Dalam ketentuan pasal ini dijelaskan apabila waktu sewa menyewa benda sewaan musnah sama sekali karena peristiwa yang bukan kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian sewa menyewa “gugur demi hukum”. Hal ini berarti bahwa penghentian sewa menyewa ini berakhir bukan karena kehendak pihak-pihak, tetapi karena keadaan memaksa;

*) akibat adanya pembatalan sewa menyewa, baik yang dilakukan oleh penyewa atau yang menyewakan, pembatalan ini berdasarkan persetujuan para pihak, misalnya: benda sewaan musnah sebagian, pihak penyewa mengambil alternatif pembatalan sewa menyewa (ketentuan Pasal 1553 Ayat 2 KUHPerdata), perbaikan benda sewaan sehingga tidak dapat didiami (diatur dalam ketentuan Pasal 1555 Ayat 3 KUHPerdata), karena benda sewaan dijual (diatur dalam ketentuan Pasal 1576 KUHPdt).

Nah, berhubung artikel ini berkaitan dengan jasa penyewaan truk di Indonesia, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang diangkut dengan menggunakan truk adalah barang (baik barang bergerak maupun tidak bergerak). Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kami akan menjelaskan definisi tentang angkutan barang.

Arti dan Definisi Angkutan Barang
Pengangkutan barang adalah merupakan kegiatan transportasi dalam memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain atau dapat dikatakan sebagai kegiatan ekspedisi. Menurut pendapat Purwosutjipto bahwa: “pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”.

Sebagai suatu kegiatan jasa dalam memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain, jasa pengangkutan barang berperan sekali dalam mewujudkan terciptanya pola distribusi nasional yang dinamis. Praktik penyelenggaraan suatu pengangkutan barang harus dapat memberikan nilai guna yang sebesar-besarnya dalam dunia perdagangan. Serta dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat.

Pengangkutan barang berfungsi untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Proses pemindahan barang tersebut dilakukan melalui darat, laut, udara dan perairan darat atau sungai dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi sesuai dengan kebutuhannya (bisa dengan pesawat udara, kapal laut, truk, kontainer, mobil pick up, mobil box, mobil trado, dlsb).

Berhubung saat ini telah sangat banyak ditemukan pelaku bisnis jasa penyewaan truk, tentu sangat dibutuhkan kejelihan dari para calon konsumen untuk memilih jasa penyewaan truk mana yang terbaik di Indonesia, baik yang secara khusus hanya untuk Sewa Truk semata, atau juga yang hanya membutuhkan Sewa Mobil Box atau hanya mencari perusahaan yang khusus ada menyediakan Sewa Pick Up, dan lain sebagainya. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut akan kami jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia yang saat ini banyak kita temukan di internet, dimana penjelaskannya adalah dibawah ini.

Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia
Adapun tips jasa penyewaan truk dan atau trik-nya yang dapat kami bagikan adalah sebagai berikut:

1) Pastikan bahwa penyedia jasa penyewaan truk yang akan dipakai bukan abal-abal (jasa illegal), artinya perusahaan jasa tersebut merupakan berbadan hukum yang sudah terverifikasi legalitasnya, kemudian sudah terdaftar dan/atau memiliki pengalaman dalam hal jasa pengiriman logistik ke berbagai daerah di nusantara, serta telah melayani berbagai macam klien dari skala kecil hingga besar, baik institusi/lembaga maupun perseorangan;

2) Pilihlah penyedia jasa yang menyediakan banyak macam armada mobilnya, sehingga anda bisa menentukan pilihan apakah akan menyewa mobil box, pick up atau mobil truk yang sesuai dengan kebutuhan angkut barang Anda;

3) Pastikan armada atau truk yang disewakan mempunyai berkualitas layanan terbaik, sehingga hal ini akan meminimalisir segala kemungkinan resiko yang bakal terjadi dalam pengiriman barang, serta sesuai dengan waktu yang di tentukan dalam perjanjian sewa menyewa;

4) Tanyakan dan sekaligus pastikan apakah perusahaan jasa penyewaan truk tersebut mempunyai para driver (sopir) truk yang sudah berpengalaman serta teruji kinerjanya;

5) Pastikan bahwa perusahaan jasa penyewaan truk mempunyai jangkauan pengiriman, serta memiliki kantor cabang yang valid di tanah air, dan atau ada yang sesuai dengan domisili tempat tinggal tujuan order;

6) Pilihlah yang mempunyai penawaran harga sebanding dengan tanggung jawab layanan yang diberikan oleh penyedia jasa pengiriman atau jasa armada truk yang akan Anda perlukan;

7) Mampu memberikan konfirmasi harga secara cepat dan tepat, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan proses tawar menawar harga dan akan mendapatkan kepastian harga hanya berdasarkan tipe kendaraan dan jarak yang akan ditempuh;

8) Pastikan kemudahan untuk proses pembayaran yang valid, serta memberikan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum;

9) Pastikan memiliki fasilitas digital POD (Proof of Delivery), yakni sebuah layanan yang dapat memberikan bukti pengiriman secara digital. Jadi, nantinya para konsumen tidak perlu repot-repot lagi menyimpan kertas bukti pengiriman barang, serta konsumen pun akan mendapatkan konfirmasi langsung melalui email setelah pengiriman selesai dilaksanakan. Namun, tidak tertutup kemungkinan apabila Anda masih membutuhkan bukti pengiriman secara fisik, maka pastikan bagaimana cara pengirimannya dan berapa biaya tambahan yang dikenakan pada konsumen;

10) Pastikan memiliki fasilitas dapat melacak pengiriman secara online, dengan adanya fasilitas ini maka konsumen akan mengetahui secara pasti posisi barang setiap saat melalui layanan tracking system yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun berada. Nah, dengan adanya fitur melacak pengiriman secara online ini, konsumen dapat memantau perkembangan pengiriman barangnya setiap saat;

11) Tanyakan dan sekaligus pastikan tentang apakah perusahaan jasa penyewaan truk tersebut memiliki klaim asuransi dan atau bekerja sama dengan perusahaan asuransi apa. Hal ini sangat penting untuk meminta pertanggungjawaban atas adanya kerugian barang akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan atau kelalaian dari pihak jasa penyewaan truk yang bersangkutan;

Tips Memilih Perusahaan Jasa Penyewaan Truk Berbiaya Termurah di Indonesia

Nah berbicara tentang ke-11 Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia yang kami uraikan diatas, perusahaan yang mampu memenuhi seluruh kriteria diatas dan sangat direferensikan untuk dipakai adalah perusahaan yang bernam “CariTruk”, karena telah sangat berpengalaman lebih dari 40 tahun di bisnis jasa penyewaan truk dan juga pengiriman logistik ke seluruh daerah yang ada di Indonesia. Disamping itu, hanya CariTruk yang terbukti nyata telah melayani berbagai macam klien dari skala kecil hingga besar, baik lembaga/institusi maupun perseorangan. Jadi, jangan ragu untuk memilih jasa penyewaan truk dari CariTruk untuk layanan logistik utama maupun tambahan Anda.

Lalu dimanakah alamat perusahaan CariTruk tersebut? Adapun alamatnya adalah sebagai berikut:

PT. Cari Truk Sehat
Alamat kantor resmi:
Jalan Pembangunan 3 nomor 81, Tangerang, Banten
Indonesia
E-Mail: info@caritruk.com
Telepon/Handphone (Hp): 0811 611 6336

Nah, setelah memahami beberapa tips-tips untuk memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia, sekarang akan kami bagikan tawaran harga tarif dari perusahaan CariTruk atas penggunaan jasa penyewaan truk yang dimilikinya, dimana penjelasannya adalah sebagai berikut:

*) untuk mobil truk jenis Pick Up Bak => Dimensi Maks 2.34 m x 1.55 m x 1.20 m, Volume Maks 4 m3, Beban Maks 0.80 Ton, Harga 0 - 20 km sebesar Rp. 375000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 6250/kilo meter (km);

*) untuk mobil truk jenis Pick Up Box => Dimensi Maks 2.34 m x 1.55 m x 1.20 m, Volume Maks 4 m3, Beban Maks 0.80 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 468750,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 7813/km;

*) untuk mobil truk jenis CD 4 Bak => Dimensi Maks 3.00 m x 1.70 m x 1.50 m, Volume Maks 8 m3, Beban Maks 2.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 562500,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 9375/km;

*) untuk mobil truk jenis CD 4 Box => Dimensi Maks 3.00 m x 1.70 m x 1.50 m, Volume Maks 8 m3, Beban Maks 2.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 625000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 10938/km;

*) untuk mobil truk jenis CD 4 Coolbox => Dimensi Maks 3.00 m x 1.70 m x 1.50 m, Volume Maks 8 m3, Beban Maks 2.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 937500,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 12500/km;

*) untuk mobil truk jenis CD 6 Bak => Dimensi Maks 4.20 m x 1.90 m x 1.75 m, Volume Maks 14 m3, Beban Maks 4.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 781250,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 10938/km;

*) untuk mobil truk jenis CD 6 Box => Dimensi Maks 4.20 m x 1.90 m x 1.75 m, Volume Maks 14 m3, Beban Maks 4.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 875000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 12500/km;

*) untuk mobil truk jenis Fuso Bak => Dimensi Maks 5.50 m x 2.40 m x 2.00 m, Volume Maks 24 m3, Beban Maks 7.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1250000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 15625/km;

*) untuk mobil truk jenis Fuso Box => Dimensi Maks 5.50 m x 2.40 m x 2.00 m, Volume Maks 24 m3, Beban Maks 7.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1375000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 15625/km;

*) untuk mobil truk jenis Tronton => Dimensi Maks 7.20 m x 2.00 m x 2.40 m, Volume Maks 34 m3, Beban Maks 10.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1625000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 18750/km;

*) untuk mobil truk jenis Wing Box => Dimensi Maks 8.50 m x 2.00 m x 2.40 m, Volume Maks 40 m3, Beban Maks 15.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1875000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 25000/km;

*) untuk mobil truk jenis Trailer 40 => Dimensi Maks 12.03 m x 2.35 m x 2.38 m, Volume Maks 68 m3, Beban Maks 26.00 Ton, Harga 0 - 20 km = Rp. 1875000,- dan apabila melebih batas 20 km akan dikenakan biaya = + Rp. 28125 / km;

Sebelum kami akhiri artikel tentang tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia ini, secara kontekstual mengingat mobil truk adalah dikemudikan oleh sopir/driver. Nah, bagi anda yang menjadi sopir pada perusahaan jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia juga perlu mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai sopir mobil truk. Bila ingin mengetahuinya silahkan baca artikel tentang surat perjanjian supir dengan perusahaan jasa pengangkutan agar tercipta pemahaman hukum tentang sopir/driver jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia.

Sekian informasi tentang cara, trik & tips yang dapat kami bagikan pada seluruh sahabat blog advokat silaen & associates, mudah-mudahan apa yang disampaikan ini dapat memberikan pencerahan tentang teknik ataupun “Tips Memilih Jasa Penyewaan Truk Terpercaya di Indonesia” secara baik dan benar, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerugian moril maupun materil, baik pada perusahaan penyewaan truk maupun pada konsumen itu sendiri.

Artikel ini nantinya akan kami rencanakan untuk diikutkan dalam kontes seo CariTruk, yakni sebuah perusahaan jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia yang menyelenggarakan kontes seo dengan keyword => tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di Indonesia. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog kantor hukum dari seorang blogger medan ini, diucapkan terima kasih.

8 komentar:

  1. Mantap artikel kontes seo penyewaan truk-nya, semoga menang.

    BalasHapus
  2. Anonim08:25

    Bagus tips yang bapak tulis. Tq

    BalasHapus
  3. Anonim10:17

    Semoga artikel kontes seo dengan tema tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya di indonesia yang diselenggarakan oleh situs perusahaan cari truk, bapak bisa menang lagi.

    BalasHapus
  4. saya berharap kontes seo tentang jasa penyewaan truk bisa anda menangkan.. terimakasih.

    BalasHapus
  5. Tips dan info memilih jasa penyewaan truk ini telah sangat membantu masyarakat untuk menemukan satu perusahaan penyewaan truk yang benar-benar terpercaya dan terbaik di indonesia. Dengan adanya artikel seperti ini, maka masyarakat akan mendapatkan gambaran beberapa referensi perusahaan di indonesia yang terkait dengan tips memilih jasa penyewaan truk terpercaya baik layanan yang diberikan secara offline maupun online. Terima kasih atas artikel tipsnya.

    BalasHapus
  6. Hi,

    Yuk ikutin Kontes SEO Zhafira Trans 2018. Informasi lebih lengkap ada di laman ini ya http://kontes.zhafiratrans.co.id/

    Dapatkan jutaan rupiah dengan hanya menulis di website kamu dan kirimkan biodatanya ke email kami ya.

    Ayo! Buruan daftar terakhir tanggal 15 April 2018.

    Salam

    BalasHapus

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....