Halaman

26 Januari 2017

ISPO dan RSPO Dalam Bisnis Minyak Kelapa Sawit

Rekan blogger medan pengunjung blog kantor advokat & pengacara medan, kami bagikan tentang ISPO dan RSPO. Mengapa hal ini kami angkat sebagai artikel? Alasannya, saat ini Indonesia telah mampu memproduksi 33 juta ton minyak kelapa sawit (CPO) per akhir Desember 2016, serta ekspor dari produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) Indonesia mampu memberikan kontribusi kepada negara Rp. 250 triliun. Jadi sangat wajar bila sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu primadona sebagai penyumbang devisa bagi negara.

Perbandingan ISPO dengan RSPO dalam Industri Perkebunan Minyak Kelapa Sawit

Namun, tahukah Anda bahwasanya dalam bisnis di sektor produksi minyak kelapa sawit banyak peraturan yang ditetapkan secara ketat terhadap CPO, baik yang bersifat nasional (yang kita kenal dengan sebutan ISPO) maupun yang diberlakukan dalam dunia internasional (yang kita kenal dengan sebutan RSPO).

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), pada prinsipnya memiliki jiwa yang sama dalam pengelolaan  komoditi kelapa sawit di Indonesia, dimana kedua sistem ini sama-sama menginginkan pengelolaan kelapa sawit diwajibkan untuk “menghasilkan minyak sawit yang berkelanjutan dan lestari”.

Nah, dalam upaya untuk memenuhinya standar yang disyaratkan oleh ISPO maupun RSPO menetapkan prinsip dan kriteria yang harus dipatuhi dan atau dipenuhi oleh setiap pengelolaan komoditi kelapa sawit (baik petani mandiri, maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit), dimana setiap pengelola diminta untuk melakukan suatu sistem aktivitas terintegrasi yang meliputi berbagai aspek pengelolaan produk kelapa sawit.

Sebenarnya banyak produk konsumen yang diproduksi menggunakan bahan dasar dari minyak kelapa sawit, seperti: produk minyak goreng, margin, coklat, es krim, biscuit, deterjen, shampo, krim, sabun, lipstick, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, permintaan dunia atas minyak kelapa sawit ini dari tahun ke tahun terus meningkat.

Secara garis besar, bahwa prinsip dalam pengelolaan minyak sawit yang berkelanjutan dan lestari yang ditetapkan dalam ISPO maupun RSPO tidak memiliki banyak perbedaan, namun dalam penerapannya dilapangan terdapat perbedaan.

Prinsip ISPO diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang diterbitkan dalam rangka pemenuhan sustainability sebagai amanah UUD 1945. Sedangkan, RSPO diatur dalam modul/buku Prinsip dan Kriteria untuk Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan edisi tahun 2013.

ISPO merupakan asli produk hukum Pemerintah RI, oleh karena itu setiap orang atau badan yang mengelola komoditi kelapa sawit, baik Pabrik maupun Budidaya harus taat untuk melaksanakannya melalui pengurusan sertifikasi produk sesuai stantar ISPO dalam ketentuan dimaksud, dengan demikian sertifikasi ISPO merupakan bentuk dari ketaatan hukum pengelola kelapa sawit Indonesia.

Sementara, RSPO merupakan tuntutan persyaratan yang diminta oleh Pelanggan (Standar yang disusun oleh asosiasi nirlaba pemangku kepentingan terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa) yang menggunakan produk minyak sawit, artinya bila pelanggan/pembeli meminta produsen untuk mensertifikasi produknya, maka pengelola kelapa sawit wajib untuk mengurus sertifikasi RSPO melalui penerapan prinsip dan kreiteria yang dipersyaratkannya.

Salah satu perbedaan mendasar dalam pelaksanaan ISPO dan RSPO adalah pada prinsip kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan yang relevan, dimana dalam ISPO terkait legalitas lahan pertanian/perkebunan sawit menjadi persyaratan yang wajib untuk dipenuhi pengelola, selama belum ada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan masih terdapat areal yang disengketakan, maka proses sertifikasi ISPO tidak dapat dilanjutkan, sedangkan dalam RSPO bila terjadi sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara membuat laporan kemajuan proses penyelesaian sengketa.

Kalau kita melihat dari prinsip-prinsip dan kriteria yang diterapkan, maka akan jelas terlihat bahwa ISPO menetapkan 7 Prinsip, sedangkan RSPO menetapkan 8 Prinsip. Nah, berikut akan kami sajikan perbandingan Prinsip dan Kriteria ISPO dan RSPO yang diberlakukan, sebagai berikut:

A. Prinsip ISPO:
1) Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan;
2) Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit;
3) Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
4) Tanggung Jawab Terhadap Pekerja;
5) Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas;
6) Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat;
7) Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan;

SEDANGKAN

B. Prinsip RSPO:
1) Komitmen terhadap Transparansi;
2) Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan yang Relevan;
3) Komitmen terhadap viabilitas keuangan dan ekonomis jangka panjang;
4) Penerapan praktik-praktik terbaik oleh pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit;
5) Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati;
6) Pertimbangan bertanggung jawab atas pekerja serta individu dan komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit;
7) Pengembangan penanaman baru yang bertanggung jawab;
8) Komitmen terhadap perbaikan terus menerus dalam area-area kegiatan utama;

Disamping perbedaan diatas, secara nyata perbedaan RSPO dengan ISPO dapat dijelaskan sebagai berikut:

Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO):
*) Standar yang disusun oleh asosiasi nirlaba pemangku kepentingan terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa. Di luar Uni Eropa, belum ada tuntutan konsumen untuk menerapkan sustainability seperti RSPO;
*) RSPO bersifat voluntarily (sukarela), sehingga kurang kuat penegakannya (enforcement), dan tidak berbasis peraturan pemerintah;
*) Tidak ada prasyarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit  untuk sertifikasi RSPO;
*) RSPO memiliki 8 prinsip, 39 kriteria dan 139 indikator (65 indikator mayor dan  74 indikator minor);

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO):
*) Standar yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang diterbitkan dalam rangka pemenuhan sustainability sebagai amanah UUD 1945;
*) ISPO adalah mandatory (wajib bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia). Penegakannya kuat (enforcement), karena didasarkan atas peraturan dan ketentuan Pemerintah RI. Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib menaati ketentuan ISPO mulai dari hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil) paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
*) Ada prasyarat yakni penilaian usaha perkebunan (Kelas I, Kelas II, dan Kelas III) hanya yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO;
*) ISPO memiliki 7 prinsip, 41 kriteria dan 126 indikator. Tidak ada indikator mayor dan minor, karena seluruh indikator merupakan hal hal yang diminta oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga bersifat wajib dipenuhi;

Demikian artikel kami yang membahas tentang perbedaan dan atau perbandingan antara ISPO dengan RSPO, semoga ada manfaatnya bagi para rekan blogger medan pengunjung setia blog kantor pengacara & konsultan hukum online di medan. Jangan lupa untuk membaca artikel kami yang lain berjudul: "menelaah lembaga sertifikasi RSPO untuk kelapa sawit" agar semakin paham tentang sertifikasi di industri produk minyak kelapa sawit di Indonesia. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog ini, diucapkan terima kasih banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....