Halaman

12 Januari 2017

Eksistensi Fungsi Pengacara Litigasi dan Non Litigation Lawyer di Indonesia

Sahabat blogger medan pecinta kantor hukum advokat silaen & associates, kita akan membahas tentang eksistensi “Pengacara Litigasi” dan Non Litigation Lawyer di Indonesia, khususnya di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Memang eksistensi Litigation Law bagi seorang yang berprofesi sebagai advokat dalam membela kepentingan hukum klien nya di depan persidangan membutuhkan sebuah perjuangan dan strategi tersendiri, terlebih-lebih apabila klien yang bersangkutan memang tidak bersalah melakukan suatu perbuatan tertentu, maka sudah bisa dipastikan sang pengacara litigasi akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal.

Pengacara Litigasi Terbaik dan Lawyer Non Litigasi Handal di Indonesia

Tidak jarang dalam hal melakukan pembelaan dimaksud, tugas dan tanggung jawab seorang pengacara litigasi yang bersangkutan akan berbenturan dengan berbagai kepentingan hukum orang lain. Keadaan ini terkadang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi diri sang pengacara litigasi, yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian baik materi maupun moril terhadap diri sendiri dan ataupun terhadap orang lain.

Konteks kerugian yang kami maksudkan diatas, adalah kerugian-kerugian yang disebabkan oleh karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan atau karena ketidaktahuan seseorang akan hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Berbeda dari profesi yang lain, hampir di mana saja para pengemban profesi advokat selalu terbeban berbagai fungsi dan atau perannya yang cenderung selalu bercampur aduk antara satu dengan yang lainnya. Meskipun memang ada advokat yang hanya bertugas mengurus kontrak / perjanjian, di samping adanya profesi notaris / PPAT, atau ada juga pengacara spesialis dalam perkara pidana, advokat spesialis hukum bisnis dan atau perusahaan, pengacara pilkada, pengacara spesialis perburuhan, pengacara spesialis properti, advokat spesilais hukum adat, pengacara perceraian, advokat spesialis pertambangan, advokat spesialis marine, pengacara spesialis perkara korupsi, advokat spesialis perminyakan dan gas bumi, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, realita yang terjadi dilapangan, cenderung masyarakat pencari keadilan memaknai profesi advokat sering menjadi sumber beragam pelayanan hukum yang teristimewa yang saat itu diperlukan dalam masyarakat. Tentu hal ini disebabkan, profesi advokat telah menjadi struktur tersendiri atau lembaga independen yang legalitasnya diakui dalam aturan negara dan bertugas untuk mewakili kepentingan hukum warga negara, apabila terjadi pertentangan antara negara dengan warga negara, atau antar warga negara itu sendiri.

Oleh karena itu, tidak heran banyak para advokat yang dengan sendirinya muncul dalam kanca politik nasional, urusan sosial, pendidikan, perjuangan perubahan politik, ekonomi, atau sosial, dan ada juga yang sampai masuk sebagai pimpinan dalam sebuah gerakan reformasi di Indonesia. Bukan hanya dalam konteks itu saja, kaum pengacara sering tampil dan menonjol dalam sejarah ketatanegaraan modern sebagai salah satu sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan banyak konteks sebagai pimpinan anti perubahan, dan sebagainya.

Adanya faktor dan realitas diatas, menjadi semacam pengakuan tidak tertulis atas keperluan spesialis hukum “swasta” yang dapat membantu orang-orang yang terpaksa harus menghadapi penguasa negara dan atau warga lain. Nah, adanya semacam pengakuan inilah yang dengan sendirinya terus berevolusi dan melebur kedalam diri seseorang yang berprofesi menjadi advokat.

Sudut pandang lain yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, bahwasanya profesi advokat merupakan salah satu unsur “sine qua non” untuk menjamin adanya keseimbangan “sedikit” antara lembaga-lembaga negara dan warga negara biasa.

Nah, tentu saja beban pelayanan jasa hukum yang juga menjadi tanggung jawab advokat, membutuhkan profesi advokat yang benar-benar harus memiliki kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan tanpa melihat strata. Hal ini diimplementasikan dalam bentuk memberikan arahan dan advis hukum, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan hukum akhir yang diinginkan oleh para klien atas perkara yang sedang dialaminya.

Tujuan akhir hukum itu dapat juga dalam bentuk memberikan penyelesaian yang dapat mengurangi atau meringankan faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang telah terjadi dan atau mengantisipasi sedini mungkin faktor-faktor yang mungkin terjadi yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian sebagai wujud dari adanya akibat dari perbuatan tersebut.

Sebenarnya dalam dunia praktisi hukum, kegiatan dan tugas pengacara litigasi sudah dapat dipastikan juga akan melakukan tugas-tugas selaku pengacara non-litigasi (berperkara di pengadilan dan juga bernegoisasi / mediasi di luar pengadilan), dimana kolaborasi peran dan fungsi profesi advokat tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun menjadi kuasa hukum di perusahaan atau lembaga lain;
2. Adanya kegiatan profesi Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan);
3. Membantu menyiapkan serta mendesain naskah perjanjian atau naskah kontrak, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), dan lain sebagainya;
4. Bertugas menyiapkan segala hal-hal yang terkait dengan permasalahan hukum baik litigasi (membuat gugatan, membuat jawaban, membuat replik, duplik, konklusi / kesimpulan, membuat eksepsi penasihat hukum, membuat nota pembelaan terhadap terdakwa, membuat memori dan atau kontra memori banding ataupun kasasi, dlsb), maupun membuat strategi langkah-langkah non-litigasi;
5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa yang berhubungan dengan masalah tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat, dan lain sebagainya;
6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain;
7. Membantu membuat permohonan akad kredit perbankan, feasibility study, menangani bila terjadi kredit yang bermasalah, peningkatan jaminan, serta eksekusi agunan atau hak tanggungan;
8. Menangani berbagai perselisihan perburuhan/ketenagakerjaan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk bertugas untuk mendampingi dalam berbagai negosiasi (perundingan bipatrit, perundingan tripatrit).

Peran dan atau fungsi litigasi dan non-litigasi yang melekat dari seorang yang berprofesi advokat sebagaimana yang diungkapkan diatas, sedikit banyak juga menjadi beban dan tanggung jawab dalam diri seorang pengacara litigasi. Jadi meskipun begitu, eksistensi dirinya selaku seorang pengacara litigasi juga berperan sebagai lawyer / pengacara non-litigasi yang harus secara bersama-sama juga harus dilakukan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi sahabat blogger medan yang menyempatkan diri singgah ke blog kantor hukum advokat silaen & associates. Atas perhatian dan kunjungannya diucapkan terima kasin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....