Halaman

06 Januari 2017

Eksepsi Dalam Konteks Hukum Acara Perdata

Bagi seorang yang berprofesi sebagai advokat, tentu memahami apa itu “EKSEPSI” dan bagaimana cara mengajukannya dipersidangan. Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata, lazim dimaknai sebagai tangkisan atau bantahan (Objection). Namun, bisa juga diartikan sebagai pembelaan (Plea) yang diajukan tergugat sebagai jawaban terhadap materi gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ini, ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat formalitas sebuah gugatan gugatan, yakni seandainya gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah, oleh karena gugatan tidak dapat diterima (inadmissible). Nah, dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer ten principale).

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Penerapan di Pengadilan Negeri

Dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, secara garis besar eksepsi dapat dikelompokkan sebagai berikut:

I. Eksepsi kompetensi

(a). Eksepsi tidak berwenang mengadili secara absolut:
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut pada 4 (empat) lingkungan pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer), Peradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lain sebagainya);

Atas eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan pada tingkat banding dan kasasi, dan apabila selanjutnya berdasarkan Pasal 132 Rv, telah mengatur sebagai berikut: “dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”. Yang dimaksud dalam Pasal 132 Rv ini adalah => Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya, apabila perkara diajukan secara absolut berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain, kewajiban tersebut mesti dilakukan secara ex-officio meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu;

(b). Eksepsi tidak berwenang mengadili secara relatif:
Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam 1 (satu) lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”).

Menurut ketentuan Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”), eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung pada persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan dijatuhkan. Sedangkan menurut Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR eksepsi tentang kompetensi relatif diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara. Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi relatif menjadi gugur. Pasal 136 HIR memerintahkan hakim untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan eksepsi kompetensi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara. Penolakan atas eksepsi kompetensi dituangkan dalam bentuk putusan sela (Interlocutory), sedangkan pengabulan eksepsi kompetensi, dituangkan dalam bentuk bentuk putusan akhir (Eind Vonnis);

Bahwa pengajuan eksepsi kompetensi relatif dapat diajukan secara lisan, hal tersebut diatur dalam Pasal 133 HIR, oleh karenanya Pengadilan Negeri (PN) tidak boleh menolak dan mengenyampingkannya, dan hakim harus menerima dan mencatatnya dalam berita acara sidang, untuk dinilai dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pengajuan eksepsi kompetensi relatif diatur dapat diajukan secara tulisan (in writing) hal tersebut diatur dalam pasal 125 ayat (2) Jo. Pasal 121 HIR. Menurut ketentuan Pasal 121 HIR, tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan diberi hak untuk mengajukan jawaban tertulis, sedang Pasal 125 ayat (2) HIR menyatakan dalam surat jawaban  tergugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif PN yang bersangkutan. Oleh karenanya eksepsi itu dikemukakan dalam surat jawaban, berarti pengajuannya bersama-sama dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bantahan terhadap pokok perkara.

II. Eksepsi syarat formil

(a). Eksepsi Surat kuasa khusus tidak sah:
Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah karena sebab-sebab tertentu, misalnya suarat kuasa bersifat umum (Putusan Mahkamah Agung Nomor Resgister 531 K/SIP/1973), surat kuasa tidak mewakili syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 HIR, surat kuasa dibuat bukan atas nama yang berwenang (Putusan Mahkamah Agung no. 10.K/N/1999);

(b). Eksepsi Error in Persona:
Suatu gugatan/permohonan dapat dianggap error in persona apabila gugatan diajukan oleh anak dibawah umur (Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)), mereka yang berada dibawah pengampuan / curatele (Pasal 446 dan Pasal 452 KUH Perdata), seseorang yang tidak memiliki kedudukan hukum / legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio);

(c). Eksepsi Nebis in Idem:
Nebis in Idem pengertiannya adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali;

(d). Eksepsi Gugatan Prematur:
Suatu gugatan/permohonan disebut prematur apabila ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut, misalnya gugatan waris disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia;

(e). Eksepsi Obscuur Libel:
Obscuur libel dapat disebut secara sederhana sebagai “tidak jelas”. Ketidakjelasan yang dimaksud misalnya terletak pada:
*) hukum yang menjadi dasar gugatan;
*) ketidakjelasan mengenai objek gugatan,  misalnya dalam hal tanah tidak disebutkan luas atau letak atau batas dari tanah tersebut;
*) petitum yang tidak jelas, atau;
*) terdapat kontradiksi antara posita dan petitum;

Berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) jo Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 136 HIR, eksepsi lain dan eksepsi kompetensi relatif hanya dapat diajukan secara terbatas, yaitu: pada jawaban pertama bersama sama dengan bantahan atas pokok perkara. Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi menjadi gugur.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 136 HIR, penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan demikian pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersama secara keseluruhan dalam putusan akhir. Apabila eksepsi dikabulkan maka putusan bersifat negatif, sedangkan apabila eksepsi ditolak maka putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara.

Mudah-mudahan penjelasan tentang eksepsi sebagaimana yang dimaksudkan dalam hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri (PN) yang secara singkat ini, dapat bermanfaat bagi anda para pemerhati hukum maupun dunia kepengacaraan / advokat. Terima kasih atas kunjungannya ke web blog advokat silaen & associates ini. Salam Advokat Indonesia & sukses selalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....