Halaman

25 November 2016

Situs Pengacara Perceraian Di Indonesia

Di Indonesia, semakin marak beroperasi web pengacara perceraian atau talak yang menawarkan pemberian jasa pengacara untuk menangani kasus atau perkara perceraian dan/atau talak, bantuan hukum konsultasi perceraian, dan bahkan ada beberapa situs atau web pengacara perceraian yang secara terbuka menetapkan biaya tarif atau honor jasa perceraian yang akan diberikannya.

Kondisi diatas tentu tidak luput dari persaingan sesama pengacara atau lawyer yang tidak saja terjadi di lapangan maupun di dunia maya (online). Keadaan ini tidak terlepas dari keberadaan situs atau web pengacara perceraian itu sendiri, dimana secara terbuka pula kehadiran situs atau web pengacara perceraian di Indonesia sudah kian ramai, sehingga mau tidak mau para pengacara perceraian yang memiliki website harus bekerja kerja memenangkan persaingan pengacara perceraian di dunia online.

Pengacara Perceraian Medan dan Advokat Permohonan Talak Indonesia

Tentu bila ingin memenangkan persaingan di dunia online, para pengacara yang eksis di dunia online diwajibkan untuk mempelajari ilmu tentang search engine optimization agar situs atau web pengacara perceraian online miliknya bisa memenangi persaingan di mesin pencari seperti yahoo, google, yandex, msn, baidu, bing, dlsb. Dengan memanangi persaingan di mesin pencari ini, maka nama sang pengacara dan atau kantor advokat / kantor hukumnya ataupun lawyer Indonesia akan semakin populer karena selalu tampil di halaman pertama mesin pencari. Korelasi selalu tampil di halaman 1 ini akan mendatangkan trafik pengunjung tinggi atau dengan kata lain dengan memanfaatkan seo tersebut maka grafik pengunjung akan melejit dengan cepat. Oleh karena itulah, para pemilik situs atau web pengacara perceraian atau lawyer talak akan memanfaatkan sebaik mungkin seo untuk mewujudkan situs atau web pengacara perceraiannya semakin populer atau top secara online.

Bila berbicara tentang proses perceraian, maka berhubungan erat harus adanya permohonan perceraian, baik yang diajukan melalui pengadilan agama setempat (bagi yang beragama Islam atau melalui pengadilan negeri setempat (bagi yang beragama non-muslim => Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan yang ada dan berkembang di Indonesia). Permohonan perceraian atau talak dimaksud dapat diajukan sebagai berikut:

A. Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bila suami yang akan mengajukan perceraian, maka permohonan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah  hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memberikan berbagai alasan mengapa ia hendak menceraikan istrinya, berikut dengan surat bukti yang berkaitan dengan perkawinan;
2) bila isteri yang akan mengajukan tuntutan perceraian, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) dengan melampirkan persyaratan berupa surat nikah, surat dan bukti lain yang berhubungan dengan pernikahan, bukti mana harus dibawa oleh istri yang hendak menceraikan suaminya;

B. Bagi mereka yang bukan beragama islam (Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan aliran kepercayaan), maka gugatan permohonan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasa hukum (pengacaranya) di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui lagi. Seandainya bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat yang mana nanatinya pengadilan akan menyampaikan gugatan tersebut kepada tergugat (Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975, Pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri itu;

C. Cara menentukan besaran tarif jasa hukum pengacara perceraian
Dalam praktek di dunia lawyer, ada beberapa cara khusus yang lazim dipergunakan melayani klien dalam perkara perceraian di pengadilan antara lain:
1) tarif jasa atau honorarium (fee lawyer) tersebut dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara perceraian klien, seperti biaya meterai, dokumen, transportasi dan akomodasi, surat-menyurat, entertain, dlsb;
2) tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala langkah atau tindakan hukum, seperti : membuat legal opinion, biaya konsultasi hukum, membuat perjanjian atau kesepakatan dan atau kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara perceraian yang ditangani;

Beberapa pelayanan yang diberikan pengacara kepada klien:
1) memberikan konsultasi hukum apakah mengenai hukum perdata, hukum pidana atau hukum keluarga misalnya perceraian, pengangkatan anak / adopsi, hukum waris, dlsb;
2) biaya pembuatan pendapat hukum (legal opinion);
3) biaya inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).

Kewajiban pengacara
Ada beberapa kewajiban pengacara yang lazim dilakukan, yakni melakukan pembelaan terhadap permasalahan hukum atau kepentingan hukum kliennya => sebagai contoh sebagai tergugat, seorang pengacara dalam perkara perceraian tentu saja akan melakukan pembelaan-pembelaan agar diri dan hak-hak tergugat oleh hukum dapat terlindungi, sehingga tidak dapat diganggu oleh siapapun.

Lalu bagaimana cara memperoleh pembelaan tersebut ? Sebuah pembelaan yang dilakukan pengacara pada dasarnya bisa dengan menolak, menyanggah dan atau melakukan perlawanan di muka persidangan pengadilan. Dengan demikian tidak jarang banyak orang (klien) menyewa jasa pengacara untuk mewakili kepentingan hukumnya di depan persidangan pengacara, sehingga dengan adanya jasa pengacara maka secara hukum segala kepentingan tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara sebagaimana yang telah dijanjikan dalam surat kuasa khusus.

Teknis penanganan perkara yang dilakukan pengacara
Terlebih dahulu pengacara akan menyusun legal audit (pemeriksaan berkas perkara) secara cermat, apakah telah lengkap atau masih ada yang kurang. Tujuannya agar pengacara bisa menginventarisir kelengkapan materi administrasi yang terkait dengan kelancaran menjalankan kuasa dan pembelaan. Setelah melakukan legal audit, kemudian pengacara akan merumuskan posisi perkara dan menyusunnya dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum). Hal ini akan membutuhkan referensi tingkat lanjut untuk memahami duduk perkara dan argumentasi hukum yang melingkupinya.

Tahap selanjutnya pengacara akan melaksanakan hal-hal berkaitan dengan isi surat kuasa dan atau pembelaan, namun sebelumnya bisa dilakukan materi gelar perkara untuk memberikan gambaran pada klien cara menangani atau strategi penanganan perkara yang akan dilalakukan, yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya kreatifitas dalam pelaksanaan kuasa dan pembelaan klien baik secara ligitasi maupun non litigasi.

Untuk mendapatkan konsultasi dan atau bantuan hukum dibidang perdata, pidana, litigasi, non litigasi, perceraian, perselisihan hubungan industrial (phi), sengketa pemilu atau pilkada, dlsb. Kami siap membantu dengan menghubungi di nomor hp : 081397303456 atau email ke silaenlawyer@gmail.com. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....