Di Indonesia, semakin marak beroperasi web pengacara
perceraian atau talak yang menawarkan pemberian jasa pengacara untuk menangani
kasus atau perkara perceraian dan/atau talak, bantuan hukum konsultasi
perceraian, dan bahkan ada beberapa situs atau web pengacara perceraian yang
secara terbuka menetapkan biaya tarif atau honor jasa perceraian yang akan
diberikannya.
Kondisi diatas tentu tidak luput dari persaingan
sesama pengacara atau lawyer yang
tidak saja terjadi di lapangan maupun di dunia maya (online). Keadaan ini tidak
terlepas dari keberadaan situs atau web pengacara perceraian itu sendiri,
dimana secara terbuka pula kehadiran situs atau web pengacara perceraian di
Indonesia sudah kian ramai, sehingga mau tidak mau para pengacara perceraian yang memiliki website harus bekerja kerja
memenangkan persaingan pengacara perceraian di dunia online.
Tentu bila ingin memenangkan persaingan di dunia
online, para pengacara yang eksis di dunia online diwajibkan untuk mempelajari
ilmu tentang search engine optimization agar situs atau web pengacara
perceraian online miliknya bisa memenangi persaingan di mesin pencari seperti
yahoo, google, yandex, msn, baidu, bing, dlsb. Dengan memanangi persaingan di
mesin pencari ini, maka nama sang pengacara dan atau kantor advokat / kantor
hukumnya ataupun lawyer Indonesia akan
semakin populer karena selalu tampil di halaman pertama mesin pencari. Korelasi
selalu tampil di halaman 1 ini akan mendatangkan trafik pengunjung tinggi atau
dengan kata lain dengan memanfaatkan seo tersebut maka grafik pengunjung akan
melejit dengan cepat. Oleh karena itulah, para pemilik situs atau web pengacara
perceraian atau lawyer talak akan memanfaatkan sebaik mungkin seo untuk
mewujudkan situs atau web pengacara perceraiannya semakin populer atau top
secara online.
Bila berbicara tentang proses perceraian, maka
berhubungan erat harus adanya permohonan perceraian, baik yang diajukan melalui
pengadilan agama setempat (bagi yang beragama Islam atau melalui pengadilan
negeri setempat (bagi yang beragama non-muslim => Kristen Protestan,
Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan yang ada dan berkembang
di Indonesia). Permohonan perceraian atau talak dimaksud dapat diajukan sebagai
berikut:
A. Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan
kepengadilan agama dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bila suami yang akan mengajukan perceraian, maka permohonan
perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memberikan berbagai
alasan mengapa ia hendak menceraikan istrinya, berikut dengan surat bukti yang
berkaitan dengan perkawinan;
2) bila isteri yang akan mengajukan tuntutan perceraian,
maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman penggugat (pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) dengan melampirkan
persyaratan berupa surat nikah, surat dan bukti lain yang berhubungan dengan
pernikahan, bukti mana harus dibawa oleh istri yang hendak menceraikan
suaminya;
B. Bagi mereka yang bukan beragama islam (Kristen
Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan aliran kepercayaan), maka gugatan
permohonan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasa hukum (pengacaranya)
di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang
yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui lagi. Seandainya bila
mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman
penggugat yang mana nanatinya pengadilan akan menyampaikan gugatan tersebut kepada
tergugat (Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975, Pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri itu;
C. Cara menentukan besaran tarif jasa hukum pengacara
perceraian
Dalam praktek di dunia lawyer, ada beberapa cara
khusus yang lazim dipergunakan melayani klien dalam perkara perceraian di
pengadilan antara lain:
1) tarif jasa atau honorarium (fee lawyer) tersebut
dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan
secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara perceraian
klien, seperti biaya meterai, dokumen, transportasi dan akomodasi,
surat-menyurat, entertain, dlsb;
2) tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan
dengan memperinci segala langkah atau tindakan hukum, seperti : membuat legal
opinion, biaya konsultasi hukum, membuat perjanjian atau kesepakatan dan atau kepengurusan
lainnya yang terkait dengan perkara perceraian yang ditangani;
Beberapa pelayanan yang diberikan pengacara kepada
klien:
1) memberikan konsultasi hukum apakah mengenai hukum perdata,
hukum pidana atau hukum keluarga misalnya perceraian, pengangkatan anak /
adopsi, hukum waris, dlsb;
2) biaya pembuatan pendapat hukum (legal opinion);
3) biaya inventarisasi berkas-berkas perkara (legal
audit).
Kewajiban
pengacara
Ada
beberapa kewajiban pengacara yang lazim dilakukan, yakni melakukan pembelaan
terhadap permasalahan hukum atau kepentingan hukum kliennya => sebagai
contoh sebagai tergugat, seorang pengacara dalam perkara perceraian tentu saja akan
melakukan pembelaan-pembelaan agar diri dan hak-hak tergugat oleh hukum dapat
terlindungi, sehingga tidak dapat diganggu oleh siapapun.
Lalu bagaimana cara memperoleh pembelaan tersebut ? Sebuah
pembelaan yang dilakukan pengacara pada dasarnya bisa dengan menolak,
menyanggah dan atau melakukan perlawanan di muka persidangan pengadilan. Dengan
demikian tidak jarang banyak orang (klien) menyewa jasa pengacara untuk
mewakili kepentingan hukumnya di depan persidangan pengacara, sehingga dengan adanya
jasa pengacara maka secara hukum segala kepentingan tergugat di pengadilan akan
diwakilkan dan diurus oleh pengacara sebagaimana yang telah dijanjikan dalam
surat kuasa khusus.
Teknis
penanganan perkara yang dilakukan pengacara
Terlebih dahulu pengacara akan menyusun legal audit (pemeriksaan berkas
perkara) secara cermat, apakah telah lengkap atau masih ada yang kurang. Tujuannya
agar pengacara bisa menginventarisir kelengkapan materi administrasi yang
terkait dengan kelancaran menjalankan kuasa dan pembelaan. Setelah melakukan
legal audit, kemudian pengacara akan merumuskan posisi perkara dan menyusunnya
dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum). Hal ini akan membutuhkan referensi
tingkat lanjut untuk memahami duduk perkara dan argumentasi hukum yang melingkupinya.
Tahap selanjutnya pengacara akan melaksanakan hal-hal
berkaitan dengan isi surat kuasa dan atau pembelaan, namun sebelumnya bisa
dilakukan materi gelar perkara untuk memberikan gambaran pada klien cara menangani
atau strategi penanganan perkara yang akan dilalakukan, yang kemudian ditindak
lanjuti dengan adanya kreatifitas dalam pelaksanaan kuasa dan pembelaan klien
baik secara ligitasi maupun non litigasi.
Untuk mendapatkan konsultasi dan atau bantuan hukum
dibidang perdata, pidana, litigasi, non litigasi, perceraian, perselisihan
hubungan industrial (phi), sengketa pemilu atau pilkada, dlsb. Kami siap
membantu dengan menghubungi di nomor hp : 081397303456 atau email ke silaenlawyer@gmail.com.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....