4 (empat)
pasangan calon (paslon) pilkada tapteng 2017 telah ditetapkan secara resmi oleh
KPU Kab Tapteng sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
di Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang, dimana penetapan para
paslon tersebut telah selesai dilaksanakan secara tertib dan aman pada hari
Senin tanggal 24/11/2016 yang lalu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU
Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel Pandan, Jalan Padang Sidimpuan Tapteng. Adanya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ini, telah menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang sosok jati diri, siapa saja nama-nama yang maju sebagai calon bupati pilkada tapteng 2017.
Adapun
keempat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
di Pilkada serentak 15 Februari 2017, yakni pasangan Bakhtiar Ahmad
Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR), Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses
Hutagalung (AMIRA), Rantinus Simanalu dan Sodikhin Lubis (PAUS) dan Buyung
Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR). Ditetapkannya keempat pasangan calon
(paslon) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor:
73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU
Tapanuli Tengah, Halomoan Lumbantobing.
Berdasarkan
data yang termaktub dalam isi keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor:
73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 dimaksud diperoleh fakta dukungan sebagai
berikut:
a) pasangan
AMIRA didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai
NasDem => Memenuhi Syarat (MS).
b)
pasangan BADAR didukung oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi
Syarat (MS).
c)
pasangan PAUS dari jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah
berkas dukungan sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat
(MS), dan
d)
pasangan BESAR yang juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah
berkas dukungan sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi
Syarat (MS).
Nah,
berdasarkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun
2016 tersebut, maka yang berhak dapat mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4
pasangan calon diatas.
Sebenarnya
berdasarkan data dan fakta, pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng
untuk bisa ikut dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon, namun yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya 4 (empat) paslon. Hal ini
berarti ada 1 (satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni bakal pasangan calon atas nama SAMUAL Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto
Hutauruk (SAMUAL) yang sempat mendaftar kembali berdasarkan Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah
Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016.
Nah, meskipun pasangan SAMUAL telah mendaftar kembali, namun
tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pasangan
calon setelah KPU Kab Tapanuli Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan
datang langsung ke kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai
salah satu partai politik pengusungnya disamping partai politik Gerakan
Indonesia Raya (Gerinda).
Pil
pahit ini harus ditelan oleh bakal paslon SAMUAL, karena sesuai berita acara
KPU Tapanuli Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN PKPI)
sebagai tindak lanjut surat keputusan sengketa oleh Panwaslih, syarat
pencalonan dari PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena
ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng
Parawansa.
Sebenarnya,
ikhwal mengapa Wasekjen IV yang menandatangi surat dukungan partai politik PKPI
terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris Jendaral Semuel
Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal DPN PKPI.
Oleh
karena bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah
tahun 2017 atas nama SAMUL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu artinya
bahwa pasangan SAMUAL yang tadinya akan diusung oleh Partai Gerindra dengan jumlah 5
kursi di DPRD Tapteng dan PKPI dengan jumlah 2 kursi DPRD Tapteng gagal ditetapkan
sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 yang akan
datang. Kegagalan itu menjadi cambukan setelah sebelumnya sempat ditolak
pendaftarannya karena masalah dualisme kepengurusan pusat PKPI.
Setelah
dinyatakan TMS, pihak bakal pasangan calon SAMUAL kemudian mengajukan
permohonan sengketa pemilihan ke panwaslu/panwaslih tapteng yang diregister
dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016,
namun akhirnya panwaslih tapteng atau panwaslu tapteng dalam keputusannya telah memutuskan menolak
permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan SAMUAL tersebut.
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut
pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017
sesuai dengan Surat Keputusan 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah tahun 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor : 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah tahun 2017, telah ditepakan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH,
MH dan Drs. Ramses Hutagalung, MM => AMIRA paslon dengan nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad
Sodikin Lubis, S.Ag => PAUS paslon dengan nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin
Sitompul => BADAR paslon dengan nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar
Saruksus => BESAR paslon dengan nomor urut 4;
Pastor dan Ustad Turun Gunung Mencalon
Ada
hal yang menarik dari geliat pilkada tapteng 2017, dimana dari ke-4 pasangan
calon yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng berdasarkan Surat Keputusan KPU
Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang selanjutnya berhak
mengikuti pilkada tapteng 2017 adalah pasangan calon (paslon) nomor 2 PAUS (Rantinus
Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka
agama di Kabupaten Tapanuli Tengah. Rantinus Manalu Pr adalah seorang pastor
dan Sodikin Lubis, S.Ag adalah seorang ustad). Menarik bukan?
Nama
kedua pemuka agama ini sudah tidak asing lagi dimata dan ditelinga masyarakat tapanuli tengah
dan sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin yang dihormati dan dicintai,
terkuat pada masyarakat termarginal yang berada di daerah tapteng. Mereka
berdua pulalah yang berada dibalik kesuksesan dan kemenangan Raja Bonaran
Situmeang dan Syukran Tanjung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Tapteng
tahun 2011 lalu, dimana Pastor Rantinus Manalu adalah bertindak sebagai ketua
umum tim pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada pilkada tersebut.
Namun,
karena mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar
dan janji-janji kampanyenya untuk rakyat tapteng, Pastor Rantinus Manalu dan
Ustad Shodikin Lubis dkk menuntut agar janji-janji kampanye dimaksud
direalisasikan. Bukannya mendengarkan dan menampung aspirasi yang dituntut oleh
Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis cs, malahan mantan Bupati
Tapteng Bonaran Situmeang tidak menerima kehadiran mereka ketika datang berdemo
ke Kantor Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin Lubis
dan Aktivis yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dijadikan
tersangka karena berpihak dan membela masyarakat yang menderita akibat
kebijakan pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang. Kasus tindak
pidana yang cukup menghebohkan tersebut adalah berkaitan dengan penggunaan dan
pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang selanjutnya Pastor Rantinus
Manalu, Ustad Sodikin dan aktivis kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM),
Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran nama baik Bupati
Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, MHum.
Berdasarkan fakta diatas, Pastor Rantinus
dan Ustad Sholiqin ini tidak hanya dikenal masyarakat luas sebagai pemuka
agama, tetapi mereka berdua juga dikenal sebagai anak putra daerah sang pembela
hak-hak masyarakat yang termarginal yang dirampas dan diperlakukan tidak adil
oleh sang penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan
Ustad Sholiqin merasa perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan
maju sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya
dikenal dengan sebutan Paslon Nomor 2 PAUS. Realita diatas, menyebabkan Pastor Rantinus
dan Ustad Sholiqin (PAUS) menjadi paslon nomor urut 2 inilah yang paling top, terbaik,
dan merakyat yang dikenal secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tapteng
baik yang tinggal di kabupaten tapunuli tengah maupun yang berada diperantauan.
Nah kalau kita telisik, kehadiran Pastor
Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai salah satu paslon bupati/wakil bupati
adalah sangat unik, menarik dan yang pertama di seluruh dunia. Apalagi bila
nantinya, pada pilkada/pemilu serentak tanggal 15 Februari 2017 yang akan
datang masyarakat tapanuli tengah ramai-ramai mencoblos dan atau memilih PAUS
nomor urut 2 di 550 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tapteng. Tentu
hal ini pulalah yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai
bupati/wakil bupati tapteng terpilih untuk periode masa jabatan 2017-2022,
serta pertama kali di dunia suatu pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang
Pastor dan Ustad.
Meskipun
geliat keikutsertaan Pastor Rantinus, Pr selaku calon Bupati yang telah
ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS nomor urut 2) mendapat penolakan dan atau
tidak mendapat izin dari Uskup Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus Manalu
tetap maju dengan menyadari sepenuhnya atas adanya konsekuensi pilihannya tersebut.
Mudah-mudahan niat tulus dari Pastor
Rantinus dan Ustad Sholiqin ini terkabul dan kesejahteraan masyarakat tapanuli
tengah dapat mereka wujudkan kelak dengan terlebih dahulu memilih Pastor Rantinus
dan Ustad Sholiqin di pilkada tapteng 2017. Mari bersama-sama kita jadikan Pastor
Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai bupati/wakil bupati tapteng pertama di
dunia yang berasal dari pemuka agama. Inilah perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan
Pancasila.
Mari sama-sama kita doakan agar pemilihan kepala daerah di tapteng terlaksana dengan sukses dan pilkada tapteng tidak rawan konflik seperti kejadian pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu. Jangan lupa tanggal 15 Februari 2017 agar masyarakat tapteng yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak suara bagi pasangan calon yang terkuat dan terbaik untuk rakyat tapteng ke depan.
Sekian dan terima kasih.
Mari sama-sama kita doakan agar pemilihan kepala daerah di tapteng terlaksana dengan sukses dan pilkada tapteng tidak rawan konflik seperti kejadian pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu. Jangan lupa tanggal 15 Februari 2017 agar masyarakat tapteng yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak suara bagi pasangan calon yang terkuat dan terbaik untuk rakyat tapteng ke depan.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....