Contoh Draft atau Format Lengkap Surat Kuasa Khusus PTUN
mewakili Tergugat untuk berperkara di depan persidangan pengadilan tata usaha
(PTUN), dimana contoh yang kami buat ini adalah untuk sebagai Tergugat-II.
Adapun contoh surat kuasa khusus PTUN tersebut adalah
sebagai berikut:
SURAT
KUASA
Nomor. 028/SKK.PTUN/AS & A/2019
-----Yang bertanda tangan di bawah
ini:
SUMARMI PERTIWI, Kewarganegaraan
Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Umur
56 Tahun, Pekerjaan Ibu
Rumah Tangga, Beralamat
dan
bertempat tinggal di Jalan
Bambu Runcing III
No.149-BC, Kelurahan Durian,
Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera (SUMUT), Indonesia;
Dengan ini mengaku dan menerangkan
telah memberikan kuasa kepada :
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
NIA. 9810796
Kewarganegaraan
Indonesia, Pekerjaan Advokat – Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor “Advokat Silaen & Associates”, beralamat dan berkantor di Jalan Maphilindo Medan, Hp/WA.
0813-9730-3456, http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/.
K H
U S U S
------Untuk mewakili Pemberi Kuasa selaku Tergugat
II pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara
register nomor 128/G/2019/PTUN-MDN, selanjutnya Penerima Kuasa akan menghadap, membuat dan
menandatangani segala surat-surat jawaban, duplik, dan seluruh surat yang
berkenaan dengan proses perkara tersebut, serta diberi hak untuk mewakili segala
kepentingan Pemberi Kuasa atas perkara tersebut pada PTUN Medan,
banding pada Pengadilan Tinggi TUN Medan dan kasasi pada Mahkamah Agung RI di Jakarta.;
Dan
untuk itu
:
Melakukan segala usaha, perbuatan dan
tindakan untuk dan atas Pemberi Kuasa;
Menghadap di Pengadilan Tata Usaha
Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
Membuat, menandatangani, menyuruh membuat atau menjalankan
surat-surat, surat-surat perjanjian, surat-surat permohonan, surat gugatan,
verzet, surat pengaduan, risalah-risalah banding, risalah kasasi dan
surat-surat lain;
Meminta, menolak atau menerima
sumpah;
Meminta Banding, ulangan
pemeriksaan, meminta kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap
putusan hakim dan untuk itu menandatangani surat permintaannya, membuat,
menandatangani dan mengirim surat keberatannya dan surat-surat yang diperlukan;
Mencabut kembali gugatan, mengadakan
perdamaian, membuat dan menandatangani surat perdamaian dan
perjanjian-perjanjian;
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan
juga hak untuk
memindahkannya kepada orang lain (hak kuasa substitusi) dengan memilih alamat kuasanya tersebut di
atas.
Medan,
Agustus 2019.-
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH SUMARMI PERTIWI
Catatan:
Ini hanya merupakan contoh
surat kuasa khusus untuk berperkara di depan persidangan PTUN (pengadilan tata
usaha negara), mengenai segala sesuatunya agar tidak terjadi kesalahan pahaman,
maka mohon disesuaikan menurut kebutuhan dan realitas perkara yang sedang anda
hadapi.
Bagi anda yang ingin mengetahui contoh surat kuasa khusus yang lainnya, misalnya dalam perkara tindak pidana, silahkan klik untuk menuju laman => “surat kuasa khusus untuk perkara tindak pidana” dan juga dapat melihat dan mempelajari draft atau format tentang "contoh surat kuasa khusus berperkara di pengadilan TUN". Jangan lupa juga bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kami silahkan klik kata ini => “profile company kami”. Semoga bermanfaat, atas atensi dan kunjungannya ke weblogger resmi "Kantor Hukum AS & A" ini diucapkan terima kasih. Salam “Pengacara Indonesia” dari Kota Medan.
Bagi anda yang ingin mengetahui contoh surat kuasa khusus yang lainnya, misalnya dalam perkara tindak pidana, silahkan klik untuk menuju laman => “surat kuasa khusus untuk perkara tindak pidana” dan juga dapat melihat dan mempelajari draft atau format tentang "contoh surat kuasa khusus berperkara di pengadilan TUN". Jangan lupa juga bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kami silahkan klik kata ini => “profile company kami”. Semoga bermanfaat, atas atensi dan kunjungannya ke weblogger resmi "Kantor Hukum AS & A" ini diucapkan terima kasih. Salam “Pengacara Indonesia” dari Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....