Halaman

21 September 2016

Surat Kuasa Khusus Sebagai Tergugat Di PTUN

Contoh Draft atau Format Lengkap Surat Kuasa Khusus PTUN mewakili Tergugat untuk berperkara di depan persidangan pengadilan tata usaha (PTUN), dimana contoh yang kami buat ini adalah untuk sebagai Tergugat-II.

Draft Dan Format Surat Kuasa Khusus Terlengkap Sebagai Tergugat di Depan Persidangan PTUN

Adapun contoh surat kuasa khusus PTUN tersebut adalah sebagai berikut:

SURAT KUASA
Nomor. 028/SKK.PTUN/AS & A/2019

-----Yang bertanda tangan di bawah ini:

SUMARMI PERTIWI, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Bambu Runcing III No.149-BC, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera (SUMUT), Indonesia;

Dengan ini mengaku dan menerangkan telah memberikan kuasa kepada :

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
NIA. 9810796

Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat – Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Silaen & Associates”, beralamat dan berkantor di Jalan Maphilindo Medan, Hp/WA. 0813-9730-3456, http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/.

K   H   U   S   U   S

------Untuk mewakili Pemberi Kuasa selaku Tergugat II pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara register nomor 128/G/2019/PTUN-MDN, selanjutnya Penerima Kuasa akan menghadap, membuat dan menandatangani segala surat-surat jawaban, duplik, dan seluruh surat yang berkenaan dengan proses perkara tersebut, serta diberi hak untuk mewakili segala kepentingan Pemberi Kuasa atas perkara tersebut pada PTUN Medan, banding pada Pengadilan Tinggi TUN Medan dan kasasi pada Mahkamah Agung RI di Jakarta.;

Dan untuk itu :

Melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas Pemberi Kuasa;
Menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Membuat, menandatangani, menyuruh membuat atau menjalankan surat-surat, surat-surat perjanjian, surat-surat permohonan, surat gugatan, verzet, surat pengaduan, risalah-risalah banding, risalah kasasi dan surat-surat lain;
Meminta, menolak atau menerima sumpah;
Meminta Banding, ulangan pemeriksaan, meminta kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan hakim dan untuk itu menandatangani surat permintaannya, membuat, menandatangani dan mengirim surat keberatannya dan surat-surat yang diperlukan;
Mencabut kembali gugatan, mengadakan perdamaian, membuat dan menandatangani surat perdamaian dan perjanjian-perjanjian;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan juga hak untuk memindahkannya kepada orang lain (hak kuasa substitusi) dengan memilih alamat kuasanya tersebut di atas.

Medan,  Agustus 2019.-
Penerima Kuasa,                                    Pemberi Kuasa,


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH                   SUMARMI PERTIWI

Catatan:
Ini hanya merupakan contoh surat kuasa khusus untuk berperkara di depan persidangan PTUN (pengadilan tata usaha negara), mengenai segala sesuatunya agar tidak terjadi kesalahan pahaman, maka mohon disesuaikan menurut kebutuhan dan realitas perkara yang sedang anda hadapi.

Bagi anda yang ingin mengetahui contoh surat kuasa khusus yang lainnya, misalnya dalam perkara tindak pidana, silahkan klik untuk menuju laman => “surat kuasa khusus untuk perkara tindak pidana” dan juga dapat melihat dan mempelajari draft atau format tentang "contoh surat kuasa khusus berperkara di pengadilan TUN". Jangan lupa juga bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kami silahkan klik kata ini => “profile company kami”. Semoga bermanfaat, atas atensi dan kunjungannya ke weblogger resmi "Kantor Hukum AS & A" ini diucapkan terima kasih. Salam “Pengacara Indonesia” dari Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....