Halaman

20 September 2016

Contoh Surat Kuasa Khusus Berperkara Di Pengadilan TUN

Contoh Draft atau Format Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di depan persidangan pengadilan tata usaha (PTUN), dimana contoh yang kami buat adalah untuk sebagai Tergugat-II.

Contoh Draft - Format Surat Kuasa Khusus Untuk Berperkara di Depan Persidangan TUN - Pengadilan Tata Usaha Negara

Adapun contoh surat kuasa khusus berperkara di depan persidangan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut adalah sebagai berikut:

SURAT KUASA
Nomor. 027/SKK.TUN/AS & A/2017

-----Yang bertanda tangan di bawah ini:

SUMARMI PERTIWI, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Jalan Bambu Runcing II No.149-AC, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera, Indonesia;

Dengan ini mengaku dan menerangkan telah memberikan kuasa kepada :

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
NIA. 9810796

Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat – Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Silaen & Associates”, beralamat di Jalan Maphilindo Medan, Hp/WA. 0813-9730-3456, http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/.

K   H   U   S   U   S

------Untuk mewakili Pemberi Kuasa selaku Tergugat II pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara register nomor 128/G/2017/PTUN-MDN, selanjutnya Penerima Kuasa akan menghadap, membuat dan menandatangani segala surat-surat yang berkenaan dengan proses perkara tersebut, serta diberi hak untuk mewakili segala kepentingan Pemberi Kuasa atas perkara tersebut pada PTUN Medan, banding pada Pengadilan Tinggi TUN Medan dan kasasi pada Mahkamah Agung RI di Jakarta.;

Dan untuk itu :

Melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas Pemberi Kuasa;
Menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Membuat, menandatangani, menyuruh membuat atau menjalankan surat-surat, surat-surat perjanjian, surat-surat permohonan, surat gugatan, verzet, surat pengaduan, risalah-risalah banding, risalah kasasi dan surat-surat lain;
Meminta, menolak atau menerima sumpah;
Meminta Banding, ulangan pemeriksaan, meminta kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan hakim dan untuk itu menandatangani surat permintaannya, membuat, menandatangani dan mengirim surat keberatannya dan surat-surat yang diperlukan;
Mencabut kembali gugatan, mengadakan perdamaian, membuat dan menandatangani surat perdamaian dan perjanjian-perjanjian;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan juga hak untuk memindahkannya kepada orang lain (hak kuasa substitusi) dengan memilih alamat kuasanya tersebut di atas.

Medan, 20 September 2017.-
Penerima Kuasa,                                    Pemberi Kuasa,


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH                   SUMARMI PERTIWI

Catatan:
Ini hanya merupakan contoh surat kuasa khusus untuk berperkara di depan persidangan pengadilan tata usaha negara, mengenai segala sesuatunya agar tidak terjadi kesalahan maka mohon disesuaikan menurut kebutuhan anda.

Bagi anda yang ingin mengetahui contoh surat kuasa khusus yang lainnya, misalnya dalam perkara tindak pidana, silahkan klik untuk menuju laman => “surat kuasa khusus untuk kasus pidana”. Jangan lupa juga bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kami silahkan klik kata ini => “profile kami”. Semoga bermanfaat, atas atensi dan kunjungannya ke weblogger ini diucapkan terima kasih. Salam “Pengacara Indonesia” dari Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....