Halaman

13 Agustus 2016

Pengacara Dan Konsultasi Hukum Perceraian Kristen & Non Muslim

Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH., Telepon 0813-9730-3456, NIA 9810796, Member of Peradi membuka layanan hukum untuk menangani kasus-kasus tentang hukum perceraian bagi yang beragama Kristen dan juga Non Muslim (mohon dimaknai sebagai agama Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan atau berbagai aliran kepercayaan lainnya yang ada dan dikenal di Indonesia), khususnya yang berada diwilayah atau domisili hukum Pengadilan Tinggi Medan dan sekitarnya.

N Hasudungan Silaen Advokat dan Pengacara Khusus Perceraian Perkawinan Hubungi 0813-9730-3456

Dalam memberikan layanan hukum terhadap kasus-kasus hukum perceraian dan atau permasalahan hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga, pengacara atau lawyer N. Hasudungan Silaen, SH telah mendirikan sebuah kantor hukum dan advokat yang bernama “advokat silaen & associates” di Medan dengan nomor contact us 0813-9730-3456. Sebagai sebuah kantor hukum dan advokat yang professional, fleksibel dan dinamis, kantor hukum “advokat silaen & associates” juga dapat diakses secara online melalui alamat url pada advokat-silaen-associates.blogspot.com dalam rangka memberikan layanan hukum secara terbuka dan online atau daring kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan atau layanan hukum lain yang bersifat emergency semata atau darurat serta membutuhkan penanganan secepatnya.

Terkait dengan permasalahan hukum yang menyangkut pada hukum keluarga, perkawinan dan juga perceraian Kristen dan atau Non Muslim, maka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pengaturan masalah perkawinannya adalah tunduk berdasarkan pada aturan-aturan yang diatur secara tegas dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan:
  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terkait dengan pencatatan perkawinan, maka berdasarkan ketentuan dan aturan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 yang dimaksudkan sebagai lembaga pencatat perkawinan adalah kantor urusan agama (KUA) bagi mereka-mereka yang melangsungkan perkawinan berdasarkan agama Islam dan catatan sipil bagi mereka-mereka yang melangsungkan perkawinan berdasarkan agama selain daripada agama Islam (maksudnya adalah yang beragama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan atau berbagai aliran kepercayaan lainnya).

Sementara untuk urusan dan proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dan diatur oleh Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan sebagai berikut:
  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri;
  3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri;
Bila sebuah kasus perceraian dikaitkan dengan berapa sih biaya yang harus dipersiapkan dan atau dikeluarkan bagi orang-orang yang akan mengajukan gugatan atau permohonan perceraian di pengadilan? Mengenai hal ini, dengan tegas kami nyatakan bahwasanya tidak ada standar baku berapa besaran biaya perceraian. Adapun biaya-biaya yang wajib dibayarkan dan bersifat standar adalah mengenai biaya-biaya panjar pendaftaran gugatan atau permohonan atas perkara-perkara perceraian diluar biaya-biaya tambahan perkara yang dibebankan kepada pihak Penggugat. Atas adanya biaya-biaya panjar pendaftaran dan biaya-biaya lain yang timbul dari adanya perkara gugatan perceraian ini akan dibuatkan kuitansi untuk itu.

Terkadang dalam pengajuan permohonan atau gugatan perceraian ke pengadilan berbeda-beda data dan fakta, serta tingkat kesulitannya, karena itu bila menurut perkiraan anda hasil yang akan diraih dan atau proses yang dijalani terbilang cukup sulit dan membutuhkan ekstra waktu, tenaga dan pikiran maka tidak ada salahnya penanganan perkara perceraian tersebut didampingi oleh seorang atau beberapa kuasa hukum/pengacara agar hasil yang dicapai bisa lebih optimal. Nah, sebagai contoh gugatan perceraian khusus bagi yang beragama Kristen, silahkan anda baca dalam artikel tulisan kami yang berjudul "contoh gugatan perceraian ke pengadilan negeri" <= langsung klik untuk membacanya.

Namun konsekuensi pendampingan yang dilakukan oleh kuasa hukum atau advokat adalah anda perlu mempersiapkan dan atau menyediakan dana untuk membayar jasa pengacara atas penanganan perkara gugatan perceraian anda tersebut.

Peran dan fungsi kuasa hukum atau pengacara tidak hanya sebatas mewakili para pihak saat berlangsungnya acara persidangan di depan pengadilan saja, peran dan fungsi pengacara juga dapat menjembatani pertemuan dan dialog antara para pihak yang akan bercerai, seperti dalam hal membicarakan beberapa kesepakatan yang ingin dicapai melalui mediasi-mediasi lanjutan, misalnya tentang tunjangan hidup atau nafkah, hak asuh anak atau perwalian, harta gono gini dan hal-hal penting lainnya akibat hukum yang timbul setelah terjadinya perceraian.

Nah, bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara atau advokat/lawyer untuk menghadapi kasus-kasus yang berhubungan dengan gugatan atau permohonan atas perkara perceraian bagi yang beragama Kristen dan atau Non Muslim (maksudnya adalah yang beragama Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan atau berbagai aliran kepercayaan lainnya) di sidang Pengadilan Negeri dan atau berkonsultasi tentang seputar hukum percerian dan hukum keluarga, dapat menghubungi kami Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH., Telepon online 0813-9730-3456, NIA 9810796, Member of Peradi dari kantor hukum dan advokat yang bernama “advokat silaen & associates”, karena kami adalah salah satu pengacara yang memberikan layanan bantuan hokum spesialis untuk memberikan layanan jasa hukum berprofesi sebagai pengacara perceraian di Kota Medan. Jangan lupa untuk membaca profile kami dalam laman "tentang kami" di web atau blog ini. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....