Ramainya
pemberitaan mass media cetak, elektronik online Indonesia tentang pernikahan siri yang dilakukan/dicontohkan
melalui adanya pernyataan-pernyataan oleh para publik figur (artis, pejabat,
politikus), sedikit banyaknya telah dianggap dan disinyalir sebagai contoh,
serta telah pula turut menciptakan terjadinya tren tersendiri bagi siapa saja
para calon pasangan suami isteri untuk mencontoh adanya perilaku dan atau
tindakan melakukan pernikahan/perkawinan siri di Indonesia.
Memang,
pernikahan siri merupakan sangat fenomenal, dimana telah dijadikan sebagai salah
satu cara atau alternatif yang sah untuk menikah dengan memilih/menggunakan
syariat agama Islam (jalur pelaksanaan hukum syari’ah agama Islam). Namun, bila
kita mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, eksistensi
diberlakukannya pernikahan siri ini adalah bertentangan dengan pengaturan
tentang perkawinan/pernikahan yang sah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
(UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga kompilasi hukum perkawinan yang
diberlakukan bagi yang beragama Islam, dimana para calon suami isteri
dinyatakan sah apabila melangsungkan pernikahannya berdasarkan ketentuan yang
diatur berdasarkan hukum agama dan juga hukum negara. Dengan kata lain,
pelaksanaan pernikahan siri adalah hanya sah menurut agama semata, sedangkan di
mata hukum negara tetap dianggap belum sah.
Bagi
anda para pasangan suami isteri yang telah terlanjur melakukan nikah siri dan ingin mengurus buku
nikah agar sah dan diakui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan negara,
salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan
permohonan buku nikah adalah dengan membuat surat pernyataan nikah yang
diketahui oleh Ketua RT setempat, dimana surat pernyataan nikah yang diketahui
oleh Ketua RT ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan
lainnya.
Nah,
berikut ini akan kami sajikan contoh surat pernyataan nikah siri yang merupakan
bahagian tidak terpisahkan dari teknik dan cara dalam membuat bermacam atau
ragam konsep/draft surat yang berhubungan dengan perbuatan atau peristiwa hukum
yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, baik dalam hal pembuatan surat
pernyataan nikah dan juga surat perjanjian nikah. Mungkin saja, contoh dan bentuk surat pernyataan nikah
siri ini bisa bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan format dan isi surat
pernyataan nikah siri. Adapun format atau draft dari contoh surat pernyataan
telah melakukan nikah siri adalah sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN
NIKAH
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama:
Budi Purnama Putra
Jenis
Kelamin: Laki-laki
Tempat/Tanggal
Lahir: Jakarta, 21 Mei 1981
Kewarganegaraan:
Indonesia
Umur:
35 Tahun
Agama:
Islam
Pekerjaan:
Wiraswasta
Alamat:
Srengseng Sawah III, Jakarta
Menyatakan
dengan sebenarnya dan sesungguhnya, bahwa:
Nama:
Putri Kusuma Wardani
Jenis
Kelamin: Perempuan
Tempat/Tanggal
Lahir: Kisaran, 18 Juni 1984
Kewarganegaraan:
Indonesia
Umur:
32 Tahun
Agama:
Islam
Pekerjaan:
Pegawai Neri Sipil (PNS)
Alamat:
Jalan Pratama, Pondok Kopi, Jakarta
Adalah
benar istri saya yang sah telah saya nikahi secara sah menurut ketentuan hukum
agama dan syari’ah Islam pada tanggal
12 Juli 2016 (12-07-2016) dengan keadaan sadar dan waras, serta tanpa ada unsur
paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Demikian
surat pernyataan ini saya perbuat dengan sebenarnya dan jika dikemudian hari
terdapat hal-hal yang tidak benar atau tidak diinginkan, maka saya bersedia
diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,
serta tidak akan melibatkan pihak manapun.
Jakarta,
12 Juni 2016
Yang
Membuat Pernyataan,
Budi
Purnama Putra
Saksi
I,
Ucok
Manik
Saksi
II,
Ningsih
Ayu Fitri
Diketahui,
Ketua
RT 007 Srengseng Sawah III, Jakarta
M.
Iqbal
******
Catatan:
Mohon disesuaikan dengan kondisi atau data yang sebenarnya.
Demikian
contoh surat pernyataan telah melangsungkan nikah siri, semoga dapat bermanfaat
bagi anda para pemerhati masalah hukum,
dan legal drafting di Indonesia, khususnya hukum perkawinan dan atau hukum keluarga, semoga apa yang kami buat
dalam blog kantor advokat silaen &
associates ini bisa bermanfaat dan berguna bagi siapa saja. Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....