Tingginya angkatan
kerja produktif, ditambah persaingan ketat di era globalisasi sedikit banyaknya
telah menciptakan dampak yang sangat besar bagi perkembangan sosial ekonomi
masyarakat. Dimana secara umum akan menumbuh kembangkan tingkat kemiskinan dan juga
ketidakmerataan masalah distribusi pendapatan yang timbul diakibatkan kesempatan
untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang tidak merata di wilayah pedesaan dan
perkotaan. Kondisi terjadinya ketimpangan ini secara jelas terlihat dalam laju pertumbuhan
angkatan kerja yang jauh lebih besar jumlahnya bila dibandingkan dengan kemampuan
penyerapan para pencari kerja (tenaga kerja). Disamping itu, pada kondisi
tertentu sebahagian besar lapangan kerja yang tersedia di perusahaan pada
tingkat organisasi yang rendah (sektor
non formal), sama sekali tidak membutuhkan keterampilan khusus, dan juga lebih
banyak memberi peluang kerja bagi tenaga kerja khusus wanita.
Diakibatkan faktor kemiskinan,
dan juga tuntutan ekonomi yang mendesak, serta ditimbulkan oleh berkurangnya
peluang serta penghasilan di sektor bidang pertanian yang cenderung tidak
memberikan sesuatu hasil yang rutin dan tepat, dibarengi adanya peluang kesempatan
untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik tersendiri bagi
para angkatan pencari kerja untuk menggelutinya. Bahkan banyak wanita (perempuan)
Indonesia yang mengambil 1 (satu) keputusan dan tekad bulat untuk bekerja ke
luar negeri dengan tawaran gaji yang relatif lebih besar, meskipun dengan
resiko meninggalkan keluarga, suami dan juga anak.
Terjadinya fenomena untuk
bekerja ke luar negeri dan atau menjadi "pahlawan devisa" ini, tentu saja dapat memberikan keuntungan finansial,
namun juga akan menimbulkan masalah tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Karena,
dengan adanya tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, sudah barang tentu
akan memberikan peningkatkan devisa bagi negara. Namun, sebagaimana yang kita
ketahui bersama, bahwa tidak sedikit kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi
menimpa para tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri.
Pada umumya permasalahan
yang lazim terjadi adalah menyangkut tentang pengiriman TKI ke luar negeri,
khususnya tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan
ditempat bekerja, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan dan
atau memperlakukan TKI tersebut. Selain itu, permasalahan lain yang sering
terjadi adalah seputar adanya penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan
ketidaklengkapan surat/dokumen kerja (TKI
ilegal). Tentu saja, hal ini akan menimbulkan ketegangan antara antara pihak
pemerintah Indonesia dengan negara-negara tempat tujuan TKI tersebut
dipekerjakan, dan apabila didiamkan sedikit banyaknya akan menimbulkan
terganggunya hubungan bilateral kedua negara yang telah terjalin baik selama
ini.
Disamping
permasalahan diatas, timbulnya masalah juga berasal dari para TKI itu sendiri
dan juga para perusahaan jasa yang mengirimkan mereka. Mengapa kami
mengatakannya demikian, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari para TKI bahwa
menjadi TKI ilegal tidak akan memiliki perlindungan hukum. Nah, permasalahan
inilah yang menyebabkan banyaknya terjadi tindak kejahatan yang menimpah diri TKI
seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penganiayaan, pelecehan seksual
(dan juga pemerkosaan), dan pemotongan gaji oleh majikan. Meskipun demikian, pemerintah
tetap berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahan-permasalahan yang
timbul tersebut, seperti yang secara tegas diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri yang pada pokoknya menyatakan bahwa => pemerintah
wajib memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri sebelum keberangkatan
sampai pulang kembali ke Indonesia.
Arti dan Definisi
Tenaga Kerja Indonesia
Di dalam ketentuan Pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No.39/2004) ada dijelaskan arti atau definisi dari Tenaga Kerja
Indonesia, yakni bahwa => “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah”.
Dari penjelasan dan
uraian pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa TKI merupakan tenaga
kerja Indonesia yang berada di luar negeri atau ditempatkan di luar negeri
untuk suatu pekerjaan tertentu. Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UU No. 39/2004 tersebut menyebutkan bahwa => “Penempatan TKI adalah kegiatan
pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan
pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan
pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari
negara tujuan”. Dengan
demikian dari uraian pasal 1 ayat (3) di atas, dapat kita ketahui bahwasanya
TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk melakukan suatu pekerjaan hanya dilaksanakan
oleh Pemerintah dan atau hanya pelaksana penempatan TKI swasta saja yang dapat
melakukannya, karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No.39/2004 dengan jelas
dan tegas dinyatakan bahwa => “perseorangan
tidak diperkenankan untuk melakukan penempatan TKI di luar negeri”.
Berkaitan dengan hal
tersebut, pemerintah dalam melaksanakan penempatan TKI di luar negeri, harus membuat
perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah Negara tujuan
atau pengguna TKI di Negara tujuan. Sehingga, penempatan TKI di luar negeri
hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat
perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia. Sementara untuk
pelaksana penempatan TKI swasta harus mendapatkan izin tertulis berupa Surat
Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) dari Menteri yang terkait.
Faktor Tingginya TKI ke Luar Negeri
Di atas kami telah
menyinggung, bahwa salah satu faktor penyebabnya tingginya niat tenaga kerja Indonesia
untuk bekerja di luar negeri adalah disebabkan faktor ekonomi. Disamping, tidak
adanya akses untuk mendapatkan peluang-peluang bekerja di dalam negeri. Terjadinya
2 (dua) faktor ini disebabkan oleh:
- Faktor yang berasal dalam diri seseorang, misalnya: rendahnya kualitas sumber daya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan);
- Faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang, dimana hal ini terjadi karena adanya birokrasi dan/atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga sedikit banyaknya dapat membatasi atau memperkecil peluang seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia;
Secara umum, TKI yang
bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: TKI
legal dan TKI ilegal. Pengertian dari TKI legal adalah => tenaga kerja
Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti seluruh
prosedur dan aturan serta mekanisme yang telah ditetapkan secara hukum tertulis,
yang mana hal ini harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri.
Disamping itu, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang
menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan
hukum secara pasti, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah
negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi dan
menenuhi seluruh persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara
penerima. Dengan demikian para pekerja TKI legal ini, selanjutnya akan resmi terdaftar
di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, dan terdaftar di instansi terkait sebagai tenaga kerja asing
di negara penerima. Para TKI legal juga memiliki perjanjian kerja, yaitu
perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pihak terkait, berdasarkan asas
terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa deskriminasi, penempatan
TKI legal diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan perlindungan hukum.
Sedangkan pengertian
dari TKI illegal adalah => tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar
negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para
TKI ini tidak mengikuti tata cara atau prosedur dan juga mekanisme hukum yang
ada di indonesia dan pada negara penerima. Ada beberapa hal yang menyebabkan
TKI dinyatakan sebagai pekerja asing dianggap ilegal:
- Mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal;
- Mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka;
- Mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin;
- Orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis;
Sebenarnya
permasalahan TKI di luar negeri adalah dimulai dari dalam negeri (Negara
Indonesia) sendiri. Kenapa kami mengatakan demikian? Hal ini disebabkan persoalan
pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tidak terlepas dari
carut-marutnya dan juga tidak propesionalnya pengelolaan TKI pada sejumlah
perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri. Memang, dalam kenyataannya Indonesia
mengalami surplus angka tenaga kerja. Sehingga kondisi ini mengakibatkan jumlah
penawaran tenaga kerja melampaui permintaannya.
Kondisi ini terus
diperparah dengan semakin sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri
mendorong sebagian pekerja mengadu nasib di luar negeri. Tekanan penduduk (population pressure) dalam beberapa
tahun kedepan akan semakin besar. Dimana, sekitar 56% pekerja Indonesia hanya
lulusan SD ke bawah, sementara kesempatan kerja untuk para lulusan SD semakin
sedikit. Kondisi ini diperburuk tidak adanya sistem jaminan sosial di bidang
ketenagakerjaan. Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri untuk
memperoleh pekerjaan yang layak. Sehingga mau tidak mau dan tidak ada pilihan
lain, agar bisa tetap bertahan hidup harus mendapatkan pekerjaan meskipun itu
harus bekerja ke luar negeri.
Memang, banyaknya
kesempatan bekerja ke luar negeri menjadi salah satu solusi untuk
mengatasi surplus tenaga kerja dalam negeri Indonesia. Tetapi, jika
tidak dikelola dengan baik, maka akan terus menimbulkan masalah. Data Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan adanya tren
kenaikan TKI bermasalah, dimana data
mencatat jumlah WNIO (Warga Negara Indonesia Overstay/TKIB (Tenaga Kerja
Indonesia Bermasalah) yang berada di Malaysia sebanyak 1.250.000 orang, di Arab Saudi 588.075 orang dan negara lain 32.073 orang. Dari
jumlah tersebut, pemerintah telah memulangkan selama tahun 2014 WNIO dari
Arab Saudi sebanyak 20.379 orang, sedangkan dari Malaysia sebanyak 26.428 orang.
Berdasarkan data dari
Puslitfo BNP2TKI
mencatat, sepanjang tahun 2014 dari jumlah penempatan TKI sebanyak 429.872
orang, pada 25 negara, dimana yang tertinggi adalah Malaysia 127.827 orang,
Taiwan 82.665, Arab Saudi 44.325, Hong Kong 35.050, Singapura 31.680, Oman
19.141, Uni Emirat Arab (UEA) 17.962, Korea Selatan 11.848, Brunei Darussalam
11.616, United States 9.233, Qatar 7.862, Bahrain 5.472, Jepang 2.428, Kuwait
1.714, Italia 1.295, Turki 1.246, China 915, Fiji Islands 902, Spanyol 889,
Mauritius 838, Canada 830, Netherlands 796, Thailand 717, Australia 644, dan Afrika
Selatan 587. Sedangkan sisanya sebanyak 11.390 TKI tersebar di berbagai negara
penempatan lainnya.
Awal Permasalahan
Timbulnya masalah TKI
sejak pemerintah membuka kran sebesar-besarnya proses perekrutan TKI di
Indonesia, dimana pada umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja, baik
yang legal maupun ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai
dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan negara
tujuan TKI. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar yang
datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang banyak,
dan menawarkan bantuan kemudahan proses.
Kondisi ini dipicu
juga oleh rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko
mudah ditipu pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak memahami
aturan dan persyaratan untuk bisa bekerja di luar negeri. Rendahnya laporan TKI
yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga didasarkan kekhawatiran
mereka, karena memiliki identitas jati diri yang palsu. Banyak TKI usianya
masih terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan.
Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Hal ini jugalah yang
menyebabkan tidak mudah melacak para TKI bermasalah di luar negeri.
Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Di Luar Negeri
Dalam Pelaksanaan
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi
kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu: adanya
komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan
melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun
horizonal, termasuk perlunya ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana pendukung utama dalam penyiapan TKI yang
berkualitas dan bermartabat. Kejelasan proporsi dan tanggung jawab tersebut
perlu dijalin dalam rangka menggalang kemitraan (Spirit Indonesia Incorporate)
karena ketika TKI berangkat dan bekerja di luar negeri akan menyangkut
permasalah harkat dan martabat manusia Indonesia, Bangsa, Negara dan
Pemerintahan dipercaturan Dunia Internasional. Kegiatan pelayanan penempatan dan
perlindungan TKI pada dasarnya bertumpu pada jasa manusia yang melekat pada
diri manusia yang memiliki hak asasi, harkat dan martabat yang terkait langsung
dengan kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga berbagai pihak berminat dan mudah
melibatkan diri untuk dapat dimanfaatkan dan dipolitisir untuk kepentingan
kelompok atau golongan masyarakat tertentu.
Dalam rangka untuk
meminimalisir dampak negatif dari pelayanan penempatan dan perlindungan TKI,
campur tangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara integral adalah sangat
dibutuhkan, guna mencegah TKI menerima pekerjaan yang non remuneratif, eksploitatif, penyalahgunaan, penyelewengan serta
menimalisir besarbta biaya sosial yang ditimbulkannya. Pemerintah
sangat menyadari bahwa untuk melarang atau mempengaruhi keputusan masyarakat
untuk tidak bekerja di luar negeri memang sangat sulit, karena di samping
menyangkut hak asasi manusia yang dilindungi Undang-undang dan juga menyangkut
otoritas dan kedaulatan suatu Negara. Walaupun begitu Undang-undang juga
mewajibkan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berupa kebijakan yang
tepat dan efisien guna meminimalisir permasalahan dan memberikan perlindungan secara
menyeluruh kepada setiap TKI yang bekerja di luar negeri.
Peran Pemerintah Mengatasi
Masalah Ketenagakerjaan (TKI)
Melihat kondisi dan
nasib TKI, kami memandang pemerintah perlu menertibkan para agen TKI ilegal
untuk menghindari permasalahan TKI sejak mulai dari proses awal. Kita tidak
dapat pungkiri bahwa bahwa permasalahan TKI ini berawal dari dalam negeri
sendiri, meskipun akar penyelesaian masalah di luar negeri juga tidak bisa
diabaikan. Rendahnya kesempatan memperoleh pekerja yang layak dan semakin tingginya
pertumbuhan jumlah penduduk sebagai akibat mengendurnya berbagai kebijakan
kependudukan berdampak pada meningkatnya aliran pekerja dengan pendidikan
rendah untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga peran serta dan juga solusi untuk
mengatasinya dari pemerintah sebagai regulator sangat diperlukan dalam
menangani masalah ketenagakerjaan TKI, hal tersebut agar masalah TKI bisa
teratasi dan para TKI bisa sejahtera.
Selain itu, perlu
koordinasi yang lebih baik antara Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan
Kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus untuk mengungkapkan solusi dan
bukan sekadar mengungkapkan masalahnya. Semua pihak harus segera duduk bersama
dan menanggalkan seluruh ego yang ada. Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah TKI
tidak harus terkait langsung dengan urusan TKI itu sendiri. Karena pada
dasarnya, Indonesia saat ini membutuhkan komitmen kebijakan kependudukan yang
kuat dan secara tidak langsung akan mengatasi masalah TKI pada jangka panjang.
Semoga bermanfaat,
sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....