Halaman

22 Maret 2016

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dan Permasalahan Hukumnya

Tingginya angkatan kerja produktif, ditambah persaingan ketat di era globalisasi sedikit banyaknya telah menciptakan dampak yang sangat besar bagi perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Dimana secara umum akan menumbuh kembangkan tingkat kemiskinan dan juga ketidakmerataan masalah distribusi pendapatan yang timbul diakibatkan kesempatan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang tidak merata di wilayah pedesaan dan perkotaan. Kondisi terjadinya ketimpangan ini secara jelas terlihat dalam laju pertumbuhan angkatan kerja yang jauh lebih besar jumlahnya bila dibandingkan dengan kemampuan penyerapan para pencari kerja (tenaga kerja). Disamping itu, pada kondisi tertentu sebahagian besar lapangan kerja yang tersedia di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah (sektor non formal), sama sekali tidak membutuhkan keterampilan khusus, dan juga lebih banyak memberi peluang kerja bagi tenaga kerja khusus wanita.

Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Diakibatkan faktor kemiskinan, dan juga tuntutan ekonomi yang mendesak, serta ditimbulkan oleh berkurangnya peluang serta penghasilan di sektor bidang pertanian yang cenderung tidak memberikan sesuatu hasil yang rutin dan tepat, dibarengi adanya peluang kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik tersendiri bagi para angkatan pencari kerja untuk menggelutinya. Bahkan banyak wanita (perempuan) Indonesia yang mengambil 1 (satu) keputusan dan tekad bulat untuk bekerja ke luar negeri dengan tawaran gaji yang relatif lebih besar, meskipun dengan resiko meninggalkan keluarga, suami dan juga anak.

Terjadinya fenomena untuk bekerja ke luar negeri dan atau menjadi "pahlawan devisa" ini, tentu saja dapat memberikan keuntungan finansial, namun juga akan menimbulkan masalah tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Karena, dengan adanya tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, sudah barang tentu akan memberikan peningkatkan devisa bagi negara. Namun, sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa tidak sedikit kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi menimpa para tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri.

Pada umumya permasalahan yang lazim terjadi adalah menyangkut tentang pengiriman TKI ke luar negeri, khususnya tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan ditempat bekerja, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan dan atau memperlakukan TKI tersebut. Selain itu, permasalahan lain yang sering terjadi adalah seputar adanya penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan surat/dokumen kerja (TKI ilegal). Tentu saja, hal ini akan menimbulkan ketegangan antara antara pihak pemerintah Indonesia dengan negara-negara tempat tujuan TKI tersebut dipekerjakan, dan apabila didiamkan sedikit banyaknya akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua negara yang telah terjalin baik selama ini.

Disamping permasalahan diatas, timbulnya masalah juga berasal dari para TKI itu sendiri dan juga para perusahaan jasa yang mengirimkan mereka. Mengapa kami mengatakannya demikian, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari para TKI bahwa menjadi TKI ilegal tidak akan memiliki perlindungan hukum. Nah, permasalahan inilah yang menyebabkan banyaknya terjadi tindak kejahatan yang menimpah diri TKI seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penganiayaan, pelecehan seksual (dan juga pemerkosaan), dan pemotongan gaji oleh majikan. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahan-permasalahan yang timbul tersebut, seperti yang secara tegas diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang pada pokoknya menyatakan bahwa => pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia.

Arti dan Definisi Tenaga Kerja Indonesia
Di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No.39/2004) ada dijelaskan arti atau definisi dari Tenaga Kerja Indonesia, yakni bahwa => “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah”.

Dari penjelasan dan uraian pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa TKI merupakan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri atau ditempatkan di luar negeri untuk suatu pekerjaan tertentu. Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/2004 tersebut menyebutkan bahwa => “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan”. Dengan demikian dari uraian pasal 1 ayat (3) di atas, dapat kita ketahui bahwasanya TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk melakukan suatu pekerjaan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau hanya pelaksana penempatan TKI swasta saja yang dapat melakukannya, karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No.39/2004 dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa => “perseorangan tidak diperkenankan untuk melakukan penempatan TKI di luar negeri”.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah dalam melaksanakan penempatan TKI di luar negeri, harus membuat perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah Negara tujuan atau pengguna TKI di Negara tujuan. Sehingga, penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia. Sementara untuk pelaksana penempatan TKI swasta harus mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) dari Menteri yang terkait.

Faktor Tingginya TKI ke Luar Negeri
Di atas kami telah menyinggung, bahwa salah satu faktor penyebabnya tingginya niat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri adalah disebabkan faktor ekonomi. Disamping, tidak adanya akses untuk mendapatkan peluang-peluang bekerja di dalam negeri. Terjadinya 2 (dua) faktor ini disebabkan oleh:
  • Faktor yang berasal dalam diri seseorang, misalnya: rendahnya kualitas sumber daya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan);
  • Faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang, dimana hal ini terjadi karena adanya birokrasi dan/atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga sedikit banyaknya dapat membatasi atau memperkecil peluang seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia;
Kelompok Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Secara umum, TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: TKI legal dan TKI ilegal. Pengertian dari TKI legal adalah => tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti seluruh prosedur dan aturan serta mekanisme yang telah ditetapkan secara hukum tertulis, yang mana hal ini harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri. Disamping itu, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum secara pasti, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi dan menenuhi seluruh persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima. Dengan demikian para pekerja TKI legal ini, selanjutnya akan resmi terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dan terdaftar di instansi terkait sebagai tenaga kerja asing di negara penerima. Para TKI legal juga memiliki perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pihak terkait, berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa deskriminasi, penempatan TKI legal diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan perlindungan hukum.

Sedangkan pengertian dari TKI illegal adalah => tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti tata cara atau prosedur dan juga mekanisme hukum yang ada di indonesia dan pada negara penerima. Ada beberapa hal yang menyebabkan TKI dinyatakan sebagai pekerja asing dianggap ilegal:
  • Mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal;
  • Mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka;
  • Mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin;
  • Orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis;
Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Sebenarnya permasalahan TKI di luar negeri adalah dimulai dari dalam negeri (Negara Indonesia) sendiri. Kenapa kami mengatakan demikian? Hal ini disebabkan persoalan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tidak terlepas dari carut-marutnya dan juga tidak propesionalnya pengelolaan TKI pada sejumlah perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri. Memang, dalam kenyataannya Indonesia mengalami surplus angka tenaga kerja. Sehingga kondisi ini mengakibatkan jumlah penawaran tenaga kerja melampaui permintaannya.

Kondisi ini terus diperparah dengan semakin sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri mendorong sebagian pekerja mengadu nasib di luar negeri. Tekanan penduduk (population pressure) dalam beberapa tahun kedepan akan semakin besar. Dimana, sekitar 56% pekerja Indonesia hanya lulusan SD ke bawah, sementara kesempatan kerja untuk para lulusan SD semakin sedikit. Kondisi ini diperburuk tidak adanya sistem jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan. Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Sehingga mau tidak mau dan tidak ada pilihan lain, agar bisa tetap bertahan hidup harus mendapatkan pekerjaan meskipun itu harus bekerja ke luar negeri.

Memang, banyaknya kesempatan bekerja ke luar negeri menjadi salah satu solusi untuk mengatasi surplus tenaga kerja dalam negeri Indonesia. Tetapi, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan terus menimbulkan masalah. Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan adanya tren kenaikan TKI bermasalah, dimana data mencatat jumlah WNIO (Warga Negara Indonesia Overstay/TKIB (Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah) yang berada di Malaysia sebanyak 1.250.000 orang, di Arab Saudi 588.075 orang  dan negara lain 32.073 orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memulangkan  selama tahun 2014 WNIO dari Arab Saudi sebanyak 20.379 orang, sedangkan dari Malaysia sebanyak 26.428 orang.

Berdasarkan data dari Puslitfo BNP2TKI mencatat, sepanjang tahun 2014 dari jumlah penempatan TKI sebanyak 429.872 orang, pada 25 negara, dimana yang tertinggi adalah Malaysia 127.827 orang, Taiwan 82.665, Arab Saudi 44.325, Hong Kong 35.050, Singapura 31.680, Oman 19.141, Uni Emirat Arab (UEA) 17.962, Korea Selatan 11.848, Brunei Darussalam 11.616, United States 9.233, Qatar 7.862, Bahrain 5.472, Jepang 2.428, Kuwait 1.714, Italia 1.295, Turki 1.246, China 915, Fiji Islands 902, Spanyol 889, Mauritius 838, Canada 830, Netherlands 796, Thailand 717, Australia 644, dan Afrika Selatan 587. Sedangkan sisanya sebanyak 11.390 TKI tersebar di berbagai negara penempatan lainnya.

Awal Permasalahan
Timbulnya masalah TKI sejak pemerintah membuka kran sebesar-besarnya proses perekrutan TKI di Indonesia, dimana pada umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja, baik yang legal maupun ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan negara tujuan TKI. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses.

Kondisi ini dipicu juga oleh rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bisa bekerja di luar negeri. Rendahnya laporan TKI yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga didasarkan kekhawatiran mereka, karena memiliki identitas jati diri yang palsu. Banyak TKI usianya masih terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Hal ini jugalah yang menyebabkan tidak mudah melacak para TKI bermasalah di luar negeri.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Dalam Pelaksanaan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu: adanya komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, termasuk perlunya ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana pendukung utama dalam penyiapan TKI yang berkualitas dan bermartabat. Kejelasan proporsi dan tanggung jawab tersebut perlu dijalin dalam rangka menggalang kemitraan (Spirit Indonesia Incorporate) karena ketika TKI berangkat dan bekerja di luar negeri akan menyangkut permasalah harkat dan martabat manusia Indonesia, Bangsa, Negara dan Pemerintahan dipercaturan Dunia Internasional. Kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI pada dasarnya bertumpu pada jasa manusia yang melekat pada diri manusia yang memiliki hak asasi, harkat dan martabat yang terkait langsung dengan kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga berbagai pihak berminat dan mudah melibatkan diri untuk dapat dimanfaatkan dan dipolitisir untuk kepentingan kelompok atau golongan masyarakat tertentu.

BNP2TKI-PJTKI Tempat Bernaung Para Pahlawan Devisa Indonesia

Dalam rangka untuk meminimalisir dampak negatif dari pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, campur tangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara integral adalah sangat dibutuhkan, guna mencegah TKI menerima pekerjaan yang non remuneratif, eksploitatif, penyalahgunaan, penyelewengan serta menimalisir besarbta biaya sosial yang ditimbulkannya.   Pemerintah sangat menyadari bahwa untuk melarang atau mempengaruhi keputusan masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri memang sangat sulit, karena di samping menyangkut hak asasi manusia yang dilindungi Undang-undang dan juga menyangkut otoritas dan kedaulatan suatu Negara. Walaupun begitu Undang-undang juga mewajibkan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berupa kebijakan yang tepat dan efisien guna meminimalisir permasalahan dan memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada setiap TKI yang bekerja di luar negeri.

Peran Pemerintah Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan (TKI)
Melihat kondisi dan nasib TKI, kami memandang pemerintah perlu menertibkan para agen TKI ilegal untuk menghindari permasalahan TKI sejak mulai dari proses awal. Kita tidak dapat pungkiri bahwa bahwa permasalahan TKI ini berawal dari dalam negeri sendiri, meskipun akar penyelesaian masalah di luar negeri juga tidak bisa diabaikan. Rendahnya kesempatan memperoleh pekerja yang layak dan semakin tingginya pertumbuhan jumlah penduduk sebagai akibat mengendurnya berbagai kebijakan kependudukan berdampak pada meningkatnya aliran pekerja dengan pendidikan rendah untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga peran serta dan juga solusi untuk mengatasinya dari pemerintah sebagai regulator sangat diperlukan dalam menangani masalah ketenagakerjaan TKI, hal tersebut agar masalah TKI bisa teratasi dan para TKI bisa sejahtera.

Selain itu, perlu koordinasi yang lebih baik antara Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus untuk mengungkapkan solusi dan bukan sekadar mengungkapkan masalahnya. Semua pihak harus segera duduk bersama dan menanggalkan seluruh ego yang ada. Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah TKI tidak harus terkait langsung dengan urusan TKI itu sendiri. Karena pada dasarnya, Indonesia saat ini membutuhkan komitmen kebijakan kependudukan yang kuat dan secara tidak langsung akan mengatasi masalah TKI pada jangka panjang.

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....