Halaman

02 November 2016

Hak Politik Kader Partai Di Indonesia

Perkembangan dan keberadaan partai politik (parpol) di Indonesia, tidak terlepas dari kehadiran kader partai politik sebagai salah satu “mesin” yang menggerakan roda-roda organisasi partai. Namun, kecenderungan akhir-akhir disaat daerah sedang bereuforia dan penuh semangat maupun kegembiraan menyambut pesta demokrasi melalui penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah) baik gubernur, bupati dan walikota untuk periode 5 (lima) tahun mendatang, banyak menyisakan kekecewaan bagi para kader partai politik maupun anggota kader parpol.

Pengacara dan Lawyer Top Kader Partai Politik - Parpol di Pemilu - Pilkada Indonesia

Memang dalam alam demokrasi pilkada atau pemilu di Indonesia, partai politik (parpol) mempunyai hak konstitusi dan atau legal standing mengusulkan nama seseorang untuk ikut dalam perhelatan pilkada/pemilu. Karena begitu strategisnya peran dan kehadiran partai politik (parpol) dalam sistem demokrasi dan juga pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan banyak putra putri terbaik Nusantara yang ikut terjun ke dalam partai politik (parpol), apakah menjadi anggota, pengurus partai, dan lain sebagainya dengan harapan nantinya dapat menduduki jabatan-jabatan strategis di internal maupun eksternal partai.

01 November 2016

Benarkah Pilkada Tapteng 2017 Rawan Konflik

Belajar dari pengalaman pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Tapteng 2014, dimana saat itu menuai konflik yakni berupa terjadinya pencurian suara sah ketika penghitungan suara dilakukan. Tentu hal ini menjadi cerminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada saat pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) bupati/wakil bupati tapteng untuk periode masa bhakti 2017 - 2022.

Pengacara dan Konsultan Hukum Calon Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2017 pada Sengketa Pilkada di Panwaslih Tapteng

Kalau direview pelaksanaan pileg 2014, penyelenggara pemilu (dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapteng) ada melakukan penghitungan ulang suara di 5 (lima) kecamatan, yakni: 1) Kecamatan Pandan, 2) Kecamatan Tukka, 3) Kecamatan Manduamas, 4) Kecamatan Sorkam, dan 5) Kecamatan Barus. Kondisi ini terjadi diakibatkan banyak keberatan-keberatan yang dilakukan oleh para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) mengingat fakta dilapangan banyak ditemukan dokumen-dokumen kepemiluan (misalnya D1, C-Plano) yang banyak coretan diberbagai kecamatan, khususnya 5 kecamatan yang telah disebutkan diatas. Kemudian fakta dilapangan juga banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata cara rekapitulasi suara yang dilakukan tanpa terlebih dahulu membuka kotak suara ataupun tanpa membuka plano, rapat pleno pembacaan rekapitulasi suara yang dilakukan tertutup yang nyata-nyata melanggar Pasal 223 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dlsb.