Perkembangan
dan keberadaan partai politik (parpol) di Indonesia, tidak terlepas dari kehadiran
kader partai politik sebagai salah satu “mesin” yang menggerakan roda-roda organisasi
partai. Namun, kecenderungan akhir-akhir disaat daerah sedang bereuforia dan
penuh semangat maupun kegembiraan menyambut pesta demokrasi melalui
penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah) baik gubernur, bupati dan
walikota untuk periode 5 (lima) tahun mendatang, banyak menyisakan kekecewaan bagi
para kader partai politik maupun anggota kader parpol.
Memang
dalam alam demokrasi pilkada atau pemilu di Indonesia, partai politik (parpol)
mempunyai hak konstitusi dan atau legal standing mengusulkan nama seseorang
untuk ikut dalam perhelatan pilkada/pemilu. Karena begitu strategisnya peran
dan kehadiran partai politik (parpol) dalam sistem demokrasi dan juga
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan banyak putra
putri terbaik Nusantara yang ikut terjun ke dalam partai politik (parpol),
apakah menjadi anggota, pengurus partai, dan lain sebagainya dengan harapan
nantinya dapat menduduki jabatan-jabatan strategis di internal maupun eksternal
partai.