Dalam dunia hukum, kita tidak asing mendengar kata advokat, pengacara praktek dan konsultan. Namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan advokat dan pengacara praktek ataupun konsultan hukum itu ?
A. Pengertian Advokat
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang UU Advokat menyatakan bahwa: advokat adalah => orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Ketika sebelum diberlakukannya Undang-Undang Advokat yang
dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan
jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin
praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.