20 Desember 2017

Pengacara Indonesia, Officium Nobile ?

Saat ini, Advokat dan Pengacara maupun Konsultan Hukum sudah sangat banyak diminati oleh para Sarjana Hukum (SH). Ya sebagian orang juga menyebutnya dengan sebutan lawyer. Di Provinsi Sumut, khususnya di Kota Medan, kami melihat bahwa sangat tingginya animo para sarjana hukum maupun sarjana syariah untuk menggeluti profesi menjadi advokat ini. Sehingga patut bila saat ini telah menjasi salah satu profesi yang menjadi primadona di Indonesia, khususnya di Medan.


Pengacara Indonesia Adalah Officium Nobile

Kalau kita review beberapa tahun yang lalu, profesi dibidang hukum dahulu dipandang sebelah mata, serta sangat tidak populer di kalangan masyarakat Indonesia. Para orang tua dijaman itu, mempunyai keinginan bahwa anaknya dikader untuk menjadi seorang Dokter, Insinyur, Bankir, dan kalau adapun orang tua yang menginginkan anaknya menjadi seorang Advokat/Pengacara, maka jumlahnya sangat sedikit.

Memang sangat miris melihat keadaan diatas, ya mungkin pertimbangan orang tua kala itu, bahwasanya profesi menjadi Advokat atau Pengacara sangat tidak menjanjikan dan tidak menjamin kehidupan yang berkecukupan.

Disamping itu, Fakultas Hukum (FH) sebagai cikal bakal tempat mendidik para kader untuk menjadi Advokat atau Pengacara dahulunya juga dipandang sebagai fakultas “anak tiri” dan merupakan pilihan terakhir apabila tidak diterima di Fakultas Kedokteran dan fakultas lainnya. Hanya beberapa orang saja yang terus bertahan dan mampu memberikan seluruh dedikasi dalam hidupnya untuk menjadi seorang Advokat atau Pengacara di Indonesia. Contohnya dapat kita lihat dari Advokat atau Pengacara legendaries Indonesia, yakni: Martokoesoemo yang merupakan seorang Advokat dan Pengacara pertama di Indonesia. Kemudian adalagi yang bernama Yap Thiam Hien seorang yakni: seorang Advokat atau Pengacara yang masih menjadi panutan bagi banyak Advokat atau Pengacara hingga saat ini.

Profesi Advokat atau Pengacara yang dahulu sempat dianggap suatu profesi yang tidak menjanjikan dan tidak terdapat memberikan jaminan hidup berkecukupan tersebut kini sudah berubah. Hal ini dapat kami lihat dari adanya kenyataan bahwasanya tidak sedikit masyarakat yang berlomba-lomba ingin masuk Fakultas Hukum (FH) dengan tujuan awal agar menjadi seorang Advokat atau Pengacara.

Mereka juga rela mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kuliah di Fakultas Hukum untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum, setelah lulus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mereka juga harus mengikuti ujian yang diselenggarakan sebagai proses seleksi dan tahapan untuk menjadi seorang Advokat yang profesinal, mengeluarkan biaya untuk penyumpahan dan biaya-biaya lainnya yang tentu saja jumlahnya tidak sedikit.

Kondisi diatas menyebabkan, Fakultas Hukum mulai “kebanjiran” mahasiswa ataupun mahasiswi, sehingga sekarang terdapat banyak universitas ataupun sekolah tinggi yang membuka program pendidikan fakultas hukum.

Ketertarikan masyarakat terhadap profesi Advokat ataupun menjadi Pengacara di Indonesia, tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya berita-berita yang muncul di media cetak dan media elektronik, maupun media sosial (facebook, twitter, whatsapps, line, instagram, path), protal berita online, website atau situs kantor pengacara, blog personal advokat dan lain sebagainya.

Intinya bahwa adanya peran dari penggunaan teknologi informatika dan juga enginering website telah menjadikan informasi dan juga pemasaran profesi advokat ini menjadi lebih terarah dan mengenai masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari para pengacara. Sehingga tak heran pada jaman modern ini, ada sebahagian masyarakat yang melabelkan pengacara di Indonesia dengan sebutan pengacara online.

Ya, mau sebuatan pengacara online ataupun pengacara offline, tentu saja perihal profesi Advokat ataupun Pengacara dengan segala potensi kekayaan yang bisa dimiliki profesi ini, seperti memiliki kendaraan mahal, berpenampilan mewah, sering muncul di televisi, dll, sudah menjadi tontonan “sihir” yang mampu menciptakan daya tarik para sarjana hukum untuk menjadi seorang pengacara. Sebut saja beberapa nama, seperti Hotma Paris Hutapea, Hotma Sitompul, Otto Hasibuan dan beberapa Advokat atau Pengacara lainnya yang hilir mudik di televisi dengan semua penampilan mewah dan strategi penanganan perkara yang ditangani mereka. Banyak calon Advokat atau Pengacara yang ingin seperti mereka.

Sebagaimana yang kami singgung diatas, seseorang yang ingin menjadi seorang Advokat/Pengacara harus melalui proses dan yang tidak sebentar, proses perekrutan lawyer advokat yang panjang, serta memakan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari kuliah di Fakultas Hukum, menjadi Sarjana Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Advokat yang tidak terdapat jaminan untuk lulus, Magang selama 2 (dua) tahun sampai dengan Pengangkatan atau pengambilan sumpah di pengadilan tinggi untuk menjadi seorang Advokat/Pengacara. Prosedur dan atau cara menjadi advokat dengan segala persyaratan tersebut, ditambah dengan bahwa batas minimal seseorang dapat menjadi Advokat atau Pengacara adalah minimal berumur 25 tahun.

Disamping itu, setelah meraih profesi advokat ini, harus mengikuti proses seleksi alam dalam rangka menjalani profesi Advokat atau Pengacara juga terjadi. Seseorang Advokat/Pengacara yang kuat untuk menjalani proses panjang ini, akan tetap bertahan, sedangkan yang lemah lambat laun akan mundur secara teratur. Hal ini dibuktikan dari ratusan ribu sarjana hukum, ribuan yang ingin menjadi pengacara mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (pkpa), Ujian Advokat, Magang, Pengangkatan atau pengambilan sumpah di pengadilan, mungkin hanya ratusan orang yang masih setia hidup dalam dunia profesi Advokat/Pengacara dan yang lainnya sudah berubah profesi alias “banting stir”, baik karena keinginan pribadi atau karena panggilan orang lain.

Ditambah dengan Organisasi Advokat (OA) sebagaimana termaktub dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 (UUA) yang merupakan pintu masuk seseorang untuk menjadi seorang Advokat/Pengacara sekarang begitu banyak yang juga disinyalir tanpa mengutamakan adanya “kualitas”. Organisasi demi organisasi advokat baru lahir bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan.

Kelahiran organisasi advokat Indonesia lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pendapat pengurus dan arogansi para petinggi organisasi, sehingga pengurus yang sakit hati tersebut keluar dari satu organisasi dan membuat organisasi yang baru. Organisasi yang baru tersebut pun mengalami perbedaan pendapat antar pengurus, sehingga pengurusnya pun keluar dan membuat organisasi advokat yang baru. Ya, dengan kata lain banyaknya organisasi advokat saat ini adalah terbentuk karena terjadinya beda pendapat dan atau secara umum disebut karena adanya perpercahan di tubuh organisasi advokat Indonesia.

Kondisi kemelut organisasi advokat diatas, tidak hanya terjadi di kepengusan pada tingkat nasional, daerah (kota medan) juga mengalami hal yang sama, sehingga menyebabkan pendidikan khusus profesi advokat (pkpa) maupun ujian advokat yang dahulu hanya dapat diselenggarakan oleh 1 (satu) organisasi advokat tertentu sekarang ini dapat pula dilaksanakan oleh banyak organisasi advokat. Bahkan, lebih parahnya lagi, apabila tidak lulus di salah satu organisasi dapat mencoba di organisasi lainnya dan dinyatakan lulus pula. Dengan kata lain, memilih “jalan pintas” dari calon advokat/pengacara yang bisa tinggal memilih mana organisasi advokat yang menawarkan proses yang mudah untuk menjadi pengacara, dengan biaya yang murah, serta bisa dengan cepat menjadi Advokat/Pengacara terdaftar.

Semua hal tersebut menyebabkan profesi Advokat/Pengacara kini bagaikan menjual kacang goreng, dimana pada pokoknya disinyalir oleh banyak pihak yang mengatakan bahwasanya tidak terdapat lagi standard atau kualifikasi maupun pemahaman atas kode etik dan kesantunan advokat yang jelas untuk menjadi seorang Advokat/Pengacara menjadi terabaikan. Masing-masing organisasi advokat hanya sibuk masalah pribadi mereka, yaitu dengan “mencari eksistensi” semata, sehingga seperti melupakan awal mula tujuan pendirian organisasi, yaitu melahirkan profesi Advokat/Pengacara yang berkualitas, professional dan memahami kode etik advokat indonesia, ketika menjalankan profesinya. Ya, adanya kemulut perpecahan organisasi advokat yang terjadi adalah disebabkan oleh “keras kepala”, egois, dan gila jabatan yang dilakukan oleh sebahagian atau segelintir pengurus organisasi advokat.

Apa yang kami sebutkan diatas, telah turut melahirkan sebuah pertanyaan bahwa bagaimana melahirkan Advokat atau Pengacara yang profesional dan handal, sedangkan organisasi advokat tersebut hanya sibuk sendiri dan tidak fokus dalam menentukan standard atau kualifikasi yang jelas untuk menjadi Advokat/Pengacara dimaksud.


Persoalan diatas apabila terus menerus terjadi dan menjadi sisi kelam yang dapat menyebabkan kewibawaan profesi advokat/pengacara hancur sampai ketitik nadir dan menyebabkan profesi lawyer yang berkategori sangat mulia ini (officium nobile), menjadi profesi yang hilang wibawanya dan sangat bobrok ditengah-tengah masyarakat. Kapankan sisi hitam perjalanan profesi ini menjadi benar-benar officium nobile? Sudahkan pengacara indonesia officium nobile? Jawabannya kembali ke para advokat Indonesia. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....