23 November 2016

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 Naik

Ada kabar gembira dalam dunia kerja Indonesia, dimana gaji atau upah menjadi salah satu bagian yang sangat vital demi kelangsungan hidup buruh atau tenaga kerja maupun perusahaan tempat bekerja.

Dipenghujung tahun 2016 ini, tepatnya tanggal 11 November 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) telah mengeluarkan kebijakan terhadap masalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 bagi 34 provinsi di Indonesia.

Kenaikan Upah Mininum Provinsi di Indonesia Tahun 2017

Sebenarnya, pengumuman tentang adanya kenaikan UMP 2017 ini semestinya adalah pada tanggal 1 November 2017, dengan kata lain ada keterlambat waktu pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah. Adanya dasar penetapan naiknya upah minimum provinsi (UMP) ini adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan isi dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 % (persen). Pertimbangan pemerintah dalam menetapkan besaran kenaikan UMP 2017, mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang salah satu kriterianya adalah menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bila dilihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per tanggal 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen. 

Dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi, adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini berarti, kenaikan
 UMP pada 2017 di masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berikut ini data selengkapnya tentang penetapan UMP tahun 2017 di 34 provinsi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) pada tanggal tanggal 11 November 2016 adalah:

1
. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500,-
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875,-
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725,-
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500,-
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710,-
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000,-
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650,-
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000,-
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000,-
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000,-
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000,-
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000,-
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355,-
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,-
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700,-
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490,-
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600,-
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950,-
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000,-
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400,-
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050,-
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528,-
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253,-
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340,-
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000,-
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000,-
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000,-
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000,-
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000,-
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000,-
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000,-
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266,-
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000,-
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000,-

Demikian data tentang kenaikan UMP tahun 2017 di 34 provinsi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER), semoga bermanfaat bagi anda para pengacara buruh yang sering bersidang menyelesaikan sengketa di pengadilan atau peradilan hubungan industrial di Indonesia. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....