13 Juli 2016

Standar Ganda Politik Uang Dalam UU Pilkada

Undang-Undang Pilkada via Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat dan menyetujui melakukan revisi atas Undang-Undang Pilkada sebagaimana yang termaktub dalam rapat paripurna lembaga legislasi ini yang digelar pada tanggal 2 Juni 2016 lalu. Revisi yang dilaksanakan tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang sering kita sebut dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada atau Pemilukada).

Politik Uang Dalam Mekanisme Penyelenggaran Tahapan Pilkda Serentak di Indonesia
 
Memang hasil dari adanya Revisi UU Pilkada tersebut sangat kita nanti-nantikan, mengingat atas adanya perubahan Undang-Undang, nantinya akan diharapkan semakin memperbaiki kualitas pelaksanaan Pilkada, juga semakin salah satu produk hukum yang akan dipergunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, khususnya untuk daerah-daerah yang dikelompokan dalam daerah otonomi khusus/istimewa.
 
Pada tahun 2017 yang akan datang, pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan pada 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten, dimana pilkada serentak 2017 merupakan perwujudan dari gelombang kedua pilkada setelah pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015 yang lalu.

Review Kasus Politik Uang di Pemilu/Pilkada
Pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang telah diselenggarakan pada 8 (delapan) provinsi 170 kabupaten dan 26 kota, bernuansa maraknya laporan dugaan terjadinya politik uang (money politic) dengan perincian => adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pilkada (TPP) sebanyak 1.090 kasus, dengan 929 kasus merupakan dugaan pemberian uang kepada pemilih (politik uang).

Memang kalau kita cermati UU Pilkada No. 1/2015 pada Pasal 73, secara jelas dan tegas telah ada diatur masalah penanganan kasus yang berhubungan dengan politik uang dalam pilkada. Dimana isi Pasal 73 UU No 1/2015 pada pokoknya menyatakan bahwa => “calon dan/atau tim kampanye yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Disamping itu juga, dalam pelaksana terjadinya tindak pidana politik uang juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 149 yang mengancam para pelaku yang ikut dalam transaksi jual beli suara dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling lama Rp 4500 (empat ribu lima ratus rupiah), yang mana ancaman yang dimaksud juga sama sanksi yang diberikan kepada mereka-mereka yang menerima suap dalam kegiatan politik.

Nah, dalam rangka untuk memperkuat pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan politik uang dilapangan, juga telah dibentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum sejak tahun 2004 yang lalu. Gakumdu merupakan forum gabungan pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan guna mempercepat proses-proses penanganan kasus-kasus pidana pemilu.

Namun kalau kita menelaah untuk penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan adanya dugaan politik uang dalam pilkada 2015 yang lalu serasa masih lamban dan terkesan mandul. Berbagai kasus laporan dugaan politik uang sebagaimana dikemukakan diatas, sepertinya menguap entah kemana dan tidak sampai ke pengadilan (meja hijau). Sementara Bawaslu tidak memiliki kewenangan yudikatif untuk memutus perkara yang masuk ke lembaganya.

Karena adanya kelemahan-kelemahan diatas, tidak salah berharap pada revisi atas UU Pilkada agar bisa menjadi angin segar dalam hal untuk menegakan hukum bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana politik uang dalam pelaksanaan pilkada serentak. Syukur dan puji Tuhan, terobosan baru yang ditunggu-tunggu dalam revisi UU Pilkada yaitu kebijakan untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpenuhi. Dalam revisi UU Pilkada terbaru, Bawaslu diberikan kewenangan dalam menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara politik uang di pilkada. Bawaslu diberikan kewenangan penuh memberikan sanksi administratif untuk membatalkan para peserta pilkada.

Kewenangan Bawaslu yang baru tersebut, tercantum di dalam Pasal 135 Undang-Undang Pilkada yang pada intinya menyatakan bahwa => “Bawaslu Provinsi diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dalam penanganan politik uang. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.

Selanjutnya, dalam Pasal 144 menyatakan bahwa => “putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten Kota paling lambat 3 (tiga) hari”. Sedangkan, bagi peserta pilkada yang menerima sanksi dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI. Sanksi administrasi tersebut tidak membatalkan tindak pidana terhadap politik uang.

Adanya kewenangan baru, khususnya mengenai dasar hukum penguatan peran Bawaslu dalam pilkada, sejumlah pengamat hukum dan politik memandang dan menilai positif dalam rangka mewujudkan pemberantas politik uang di Pilkada. Dengan kata lain, Bawaslu beserta dengan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadikan lebih bergigi dan sangat ditakuti dalam pemberantasan politik uang, sehingga untuk menunjang kinerja dalam menyongsong pemberian kewenagan baru tersebut, sangatlah wajar bila dari sekarang Bawaslu mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penanganan tindak administratif politik uang, misalnya dengan membentuk tim penangan perkara politik uang.

Standar Ganda Politik Uang Di UU Pilkada Hasil Revisi
Meskipun disatu sisi, kita melihat adanya kewenangan yang memperkuat peran Bawaslu sebagaimana kami kemukakan diatas, namun kalau kita cermati UU Pilkada yang telah direvisi tersebut, DPR juga ada memasukan sejumlah unsur yang justru ditengarai dapat menganggu proses pemberantasan politik uang dalam pilkada. Misalnya, DPR memasukan penjelasan Pasal 73 yang melarang adanya politik uang. Namun kalau kita teliti lebih cermat lagi isi penjelasan Pasal 73 tersebut, maka standar perbuatan memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye saat pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah dinilai tidak masuk dalam politik uang. Nah, inilah salah satu standar ganda yang disinyalir dapat memicu terjadinya kontroversi terkait arah atau kebijakan dari pemberantasan politik uang di pilkada. Sebab, di alam demokrasi yang sehat, rakyat memilih atas kesadaran pribadi bukan oleh iming-iming materi maupun uang yang dikemas dalam balutan pengganti ini dan pengganti itu dalam pelaksanaan tahap pilkada, khususnya berupa kampanye.

Adanya, perbuatan pemberian uang kepada masyarakat untuk ikut berkampanye akan menumpulkan kesadaran rasional dan logikanya untuk menentukan pilihan, yang dikuatirkan akan merubah arah demokrasi justru semakin tenggelam ke dalam politik uang. Dengan kata lain siapa bakal calon yang kuat modal, maka diposisikan dia yang akan menang, serta juga akan semakin menyuburkan terjadinya transaksi politik uang di pilkada 2017 disebabkan adanya standar ganda dalam hal politik uang.

Upaya Meminimalisir Politik Uang
Salah satu upaya penting yang mungkin bisa ditempuh untuk meminimalisir politik uang yang dikemas dalam bentuk balutan uang transport, makan, dsb yang bisa diaplikasikan Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah dengan menetapkan biaya transport, akomodasi dan sebagainya tersebut dalam biaya politik yang diatur dengan tegas dan jelas.

Tidak hanya itu saja, biaya-biaya politik tersebut harus rapi, terukur, terdokumentasi, dapat dibertanggungjawabkan kepada publik dan dapat diaudit. Dana tersebut juga harus telah dilaporkan secara detail ke KPU sebagai bahagian dari dana kampanye. Hal ini sangat diperlukan untuk dapat membedakan antara biaya politik dan politik uang. Karena secara prinsip, antara politik uang berkebalikan dengan biaya politik, dimana politik uang tidak terukur, tidak rapi, tidak terdokumentasi, tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun diaudit. Meskipun banyak kalangan yang pesimis hal itu sangat sulit dijamin keberhasilannya dalam hal pemberantasan politik uang di pilkada, disebabkan adanya legalitas formil tentang biaya transport, uang makan dan sebagainya tersebut, sedikit banyak akan membuat Bawaslu kesulitan untuk menetapkan sanksi bila terjadi pelanggaran politik uang, meskipun hal itu nantinya diatur oleh KPU dalam peraturan-peraturannya.

Nah, bagaimana sahabat website/blog advokat/pengacara silaen & associates, apakah politik uang akan tumbuh subur terjadi pada pilkada 2017? Mari sama-sama kita tunggu hasil dan jawabannya.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....