30 Juli 2016

Pertarungan Jasa Pengacara Di Media Sosial Online

Apakah anda berteman di akun media sosial facebook atau followers pengacara top? Pertanyaan ini sengaja kami lontarkan, mengingat dalam sistem marketing modern, salah satu faktor agar bisa sukses adalah dengan selalu berkomunitas. Berkomunitas dalam hal ini tidak saja dalam dunia nyata (offline/during), tetapi juga di dunia maya (online/daring). Tapi, dalam tulisan kali ini, penulis secara khusus akan membahas berkomunitas di dunia nyata (online/daring) di media sosial.

Jasa Hukum Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH Call Us 081397303456
 
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa media sosial seperti facebook, twitter, instagram, path, whatsapp merupakan media sosial dimana milyaran orang dari seluruh penjuru dunia selalu berinteraksi setiap harinya. Sangat fantastis bukan? Karena itu, para pakar pemasaran melihat bahwa media internet merupakan salah satu pangsa pasar atau lahan basah yang dapat memberikan pemasukan dalam kegiatan usaha/bisnis, baik itu dalam bentuk penjualan produk/barang maupun jasa, sehingga menciptakan pertarungan yang sangat ketat.

Tentu saja dalam hal ini, jasa hukum yang dimainkan para pengemban profesi pengacara atau advokat maupun konsultan hukum tidak mau ketinggalan, sehingga sedikit banyaknya juga menciptakan pertarungan antar sesama pengacara di media sosial tersebut. Lihat saja begitu banyaknya akun nama-nama kantor pengacara, kantor advokat, law office, law firm yang dibuat atau dioperasikan di banyak media sosial facebook, twitter, instagram, path, whatsapp, dan lain sebagainya.

Kehadiran para pengacara ini dalam hiruk pikuk interaksi dunia online, sangat membantu masyarakat, baik ketika ada permasalahan hukum maupun dalam hal memahami hukum agar dapat menghindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, juga merupakan media pendidikan hukum non-formil yang kreatif.

Nah, dalam perkembangannya pemanfaatan media sosial ini pada teknik pemasaran online selanjutnya dikenal dengan nama SMM (Sosial Media Marketing). Selaku pengemban profesi advokat-pengacara, kami juga tidak mau ketinggalan berinteraksi melalui media sosial facebook dan twitter. Mengapa kami memilih kedua website/situs jejaring media sosial tersebut? Alasannya, karena facebook dan twitter adalah merupakan media sosial yang paling banyak diminati oleh pengguna internet di seluruh dunia, khususnya oleh masyarakat online Indonesia.

Secara harfiah, semua pengacara-advokat ataupun konsultan hukum ingin sukses tidak saja di dunia nyata, tetapi juga sukses di media online. Eksistensi dari adanya penggunaan media online sedikit banyak dapat mengangkat citra, popularitas, nama baik seseorang sebagai salah satu pengacara sukses, top, terkenal, ternama, terbesar, kondang, terhebat, termahal, terbaik terkaya, dsb di Indonesia, khususnya di Kota Besar Medan.

Tapi yang menjadi persoalan bagaimana cara, tips, trik, strategi atau taktik untuk meraih kemenangan dalam pertarungan di dunia online via halaman pertama google, sehingga benar-benar bisa dikenal orang banyak selaku pengacara, advokat & juga konsultan hukum, khususnya di dunia internet dan media online. Dimana kami yakin, dengan ngetopnya nama seorang pengacara di dunia online/daring maka sedikit banyaknya akan dapat menghasilkan uang yang tidak sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarganya sehari-hari.

Namun, sebelum kami membahas lebih lanjut, bagi anda yang tidak tahu apa itu arti dan pengertian pengacara, advokat ataupun konsultan hukum silahkan membaca konten tulisan kami tentang “pengertian pengacara” <= silahkan langsung di klik untuk membacanya.

Nah, setelah kita paham apa yang menjadi arti dan pengertian dari advokat, pengacara ataupun konsultan hukum, kita lanjutkan membahas tentang sejauh mana dunia media online itu dapat membantu untuk mensukseskan nama seorang pengacara ataupun konsultasi hukum yang diberikannya.

Seiring perkembangan jaman dan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) yang serba canggih, khususnya dalam hal ini adalah alat telekomunikasi dan jaringan internet (sekarang era 4G dan 5G), maka sudah barang tentu para pelaku dan praktisi dunia hukum untuk media online juga tidak mau dikatakan ketinggalan jaman, gaptek (gagal penggunaan teknologi). Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah para pengacara dan konsultan hukum wajib mempersiapkan dirinya dengan memperlengkapi sarana dan prasarana yang berhubungan dengan alat-alat komunikasi canggih dimaksud, agar dapat dengan mudah melakukan berbagai kegiatan dalam komunitas dan interaksi jasa pelayanan hukum di media online.

Adanya ketersediaan sarana dan prasarana alat-alat yang selalu bisa online tanpa mengenal ruang dan waktu, maka menyebabkan terjadinya pergeseran bentuk layanan jasa hukum yang dahulunya bersifat konvesional (harus bertatap muka langsung), sekarang menjadi lebih modern, canggih dan interaktif, yaitu dapat berhubungan meskipun hanya menggunakan internet media online. Berbagai alat komunikasi yang sering dipakai para pengacara adalah berupa telepon gemgam canggih ataupun smartphone (android, ipad, iphone, blackberry, tablet, dsb) yang bermanfaat dalam menjembatani hubungan melalui media sosial online maupun dengan menggunakan website/blog yang secara khusus dibuat sebagai salah satu media untuk tanya jawab setiap permasalahan hukum yang dihadapi seseorang (klien) secara online, misalnya dengan menyediakan live chat services.

Berdasarkan literatur yang ada, arti dan pengertian dari kata online itu sendiri adalah mengandung arti “on” => hidup dan “line” => saluran. Jadi, pengertian online ini, lazim disebut dengan dihubungkan atau dikaitkan orang dengan obyek yang menggunakan komputer, sehingga arti, definisi atau pengertian online adalah => “keadaan komputer yang sudah atau telah terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet”. Sehingga bila dalam keadaan online ini, maka komputer yang sedang anda pakai dapat mengakses internet atau browsing untuk mencari informasi-informasi penting, bermain game online, live chating dan atau melalui call us, mengirim dan atau membalas email, dsb. Menurut kami, sekarang arti dan pengertian online telah mengalami perkembangan yang dapat juga diperuntukkan pada penggunaan telepon gemgam yang super canggih berjenis smartphone, seperti yang sudah kami sebutkan diatas, yang terpenting masih bisa terhubung dengan menggunakan jaringan internet antara si praktisi hukum dengan kliennya.

Dewasa ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dalam dunia internet online (disamping menjadi advokat, pengacara dan konsultan hukum), misalnya saja dengan menjadi membuka usaha e-business berupa toko online, menjadi agen penjualan tiket online, agen jual baju online, agen jual pulsa online, agen travel online, agen m-kios online, agen properti online, agen informasi lowongan kerja online, agen kargo online, agen pasang iklan online, agen seo online, agen penulis online, dsb, yang semuanya telah dilakukan secara profesional, bergaransi, terpercaya, bertanggung jawab dalam balutan sebuah pekerjaan online yang banyak digeluti orang saat ini.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menekuni profesi menjadi advokat, pengacara dan konsultan hukum online di Kota Medan via media online, adalah sebagai berikut:
  • Wajib memiliki kesabaran dan keuletan;
  • Rajin membaca dan banyak-banyak berdoa;
  • Menyiapkan sebuah atau beberapa alat komunikasi untuk online (komputer, laptop atau smartphone) berbasis yang tercanggih;
  • Mempelajari sekaligus memahami pekerjaan sebagai profesi praktisi hukum;
  • Mempunyai sebuah atau beberapa akun di jejaring media sosial, web/blog kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
  • Memberikan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengelola akun media sosial dan juga web atau situs dengan baik;
  • Dapat berkomunikasi atau berinteraksi dengan baik terhadap setiap orang;
  • Menguasai cukup baik teknik marketing online;
  • Mempunyai modal awal yang cukup untuk membeli komputer, menyewa domain dan hosting, pulsa paket internet;
  • Jangan lupa untuk melakukan optimasi seo web atau blog kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum anda agar dapat dengan mudah menduduki halaman #1 mesin pencari google, yandex, yahoo, baidu, bing;
  • Banyak-banyak membuat artikel yang berkaitan dengan dunia sosial, ekonomi, poltik, hukum dan HAM atau membahas topik-topik terhangat yang berkaitan dengan pemasalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat;
  • Rajin-rajin share di jejaring sosial (seperti facebook, twitter, dsb);
  • Perbanyak blog walking;
  • Membuat atau mencantumkan nomor kontak/telepon dan alamat website anda pada kartu nama, kop surat berikut dengan amplop;
  • Mencetak banyak-banyak kartu nama dengan mencantumkan alamat website kantor kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
  • Membuat dan menyebarkan stiker kepada relasi-relasi atau kolega anda tentang keberadaan akun media sosial dan website kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
  • Membuat video tentang eksistensi dari layanan hukum dari kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum, dan jangan lupa untuk dishare ke media sosial ataupun ke youtube;
  • dan lain sebagainya.
Bila hal-hal yang kami kemukakan diatas, rekan-rekan laksanakan niscaya profesi advokat, pengacara atau konsultan hukum yang anda kerjakan akan ngetop dan terkenal di dunia media online, sehingga pada nantinya orang akan mengenal anda sebagai advokat, pengacara atau konsultan hukum online top sejagat raya. Nah, yakinlah suatu saat nanti pasti akan ada klien yang menghubungi atau mengontak ke nomor telepon anda karena membutuhkan jasa bantuan hukum dari anda, baik untuk menyelesaikan sengketa hukum keperdataan; pidana; hukum keluarga, waris, pengangkatan anak, gono gini, perceraian; hukum ketenagakerjaan atau perburuhan, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan begitu pekerjaan anda akan dihargai dan bisa mendapatkan uang,

Mudah-mudahan dengan melakukan hal-hal diatas pekerjaan anda selaku advokat, pengacara atau konsultan hukum online akan sukses, di mesin pencari google, Kota Medan, Indonesia dan bahkan dunia. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia. (Silaen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....