14 Juli 2016

Benarkah Independensi KPU Dikebiri UU Pilkada No. 10 Tahun 2016?

Pasca revisi UU Pilkada masih menyisakan problematika, khususnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai keinginan yang besar untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, menurut kabarnya KPU telah bersiap-siap untuk mematangkan berkas gugatan judical review tersebut.

Pengacara dan Konsultan Hukum Spesialisasi UU Pilkada Indonesia

Timbulnya keinginan KPU mengambil kebijakan atau keputusan untuk menguji materi Pasal 9 UU No. 10/2016. Hal mana disebabkan, menurut pandangan dan analisa KPU, bahwa UU yang baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut dinilai telah mengebiri independensi atau menghilangkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada.

Bila kita cermati, di dalam Pasal 9 tersebut dengan tegas menyatakan bahwa => “tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat”. Benarkah hal ini merupakan tindakan mengebiri independensi KPU?

Memang saat ini (14/07), KPU masih melakukan pemantapan yang menjadi dasar dan alasan kenapa KPU mengajukan judicial review ke MK agar nantinya tidak sampai ditolak oleh MK, hal ini adalah sangat berhubungan dengan “legal standing”. Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, dimana masalah judicial review terhadap UU Pilkada sebelumnya juga sudah banyak dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, putusan MK saat itu menolak gugatan karena menganggap pihak penggugat tak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 9 ayat A UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat". Nah, mungkin bagi KPU hal ini adalah merupakan sesuatu yang telah mengganggu asas kemandirian KPU yang telah diatur dalam UUD 1945 dan telah menjadi konsentrasi domainnya KPU selama ini.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah proses pengajuan gugatan uji materi ini tidak akan mengganggu proses-proses jadwal dalam tahapan persiapan pilkada serentak 2017? Mudah-mudahan tidak ya, karena kami yakin KPU telah memiliki manajemen waktu yang terencana dan juga kosentrasi tingkat tinggi untuk menjalankan dua hal tersebut secara bersama-sama, yaitu tahapan pilkada 2017 dan uji materi UU Pilkada tanpa mengganggu tahapan pilkada yang sebentar lagi akan dimulai.

Pasal Yang Krusial Dalam UU Pilkada Baru
Kalau kita cermati isi UU Pilkada yang baru, yaitu UU No. 10/2016 ada sejumlah pasal-pasal dalam revisi UU Pilkada yang disinyalir memungkinkan adanya intervensi dari lembaga legislasi (DPR) dan lembaga eksekutif (Pemerintah) terhadap lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Hal ini terlihat dalam kandungan Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 22B huruf (a) pada UU Pilkada hasil revisi tersebut yang sangat berpotensi besar bisa mengebiri 2 (dua) lembaga yang seharusnya mandiri (independen) atau bebas dari adanya intervensi pihak manapun.

Adapun bunyi Pasal 9 Ayat (1) berbunyi => "menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat", sementara Pasal 22B huruf (a) berbunyi => "menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan dalam setiap tahapan Pemilihan serta tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat".

Ketentuan kedua pasal tersebut diatas, mengharuskan KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat berbagai peraturan pelaksanaan Pilkada yang dibuat kedua lembaga tersebut. Pada kesempatan inilah DPR dan Pemerintah dikhawatirkan banyak ahli, pakar, kalangan dan praktisi akan terjadi intervensi dimaksud. Di mana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU atau Bawaslu dengan DPR dan Pemerintah tersebut disebutkan bersifat mengikat. Artinya, hasil RDP tersebut harus dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. Tentu saja hal ini dinilai bisa mengancam kemandirian KPU dan disinyalir akan membuat penyelenggaraan pilkada berlarut-larut. Terutama, jika ada kepentingan yang ingin didorong oleh para pihak melalui penyusunan Peraturan KPU.

Masalah Legal Standing
Mengenai masalah ada tidaknya legal standing dari penyelenggara pemilu (KPU dan atau Bawaslu) untuk mengajukan uji materi (judical review) atas UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kajian yang komprehensif tentang masalah legal standing ini. Tentang hal legal standing ini, masih menjadi perdebatan yang alot disebabkan pro dan kontra masih terjadi dalam hal menafsirkannya, apakah KPU bisa mengajukan judicial review atas UU Pilkada hasil revisi dalam rangka rangka menjalankan tugas-tugas konstitusional, untuk mempertahankan independensi lembaga KPU atau Bawaslu, serta juga KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang bersifat mandiri, yang mana ketika membuat peraturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu atau pilkada harus melalui proses yang mandiri dan tidak bisa didikte oleh siapapun, termasuk oleh eksekutif maupun legislatif dan keputusannya bersifat independen.

Disamping itu, UU tidak ada melarang KPU untuk mengajukan uji materi ke MK. Sebagai perbandingannya, ketika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dahulu pernah menggugat UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke MK. Dari contoh perbandingan ini, bisa dimaknai bahwa DPD itu sendiri mengajukan judicial review terhadap uu yang mengatur lembaganya sendiri. Demikian juga dalam hal ini, KPU yang akan menggugat UU Pilkada. Lagian, masalah uji materi terhadap UU merupakan hak hukum setiap pihak warga negara Indonesia (WNI), termasuk KPU dan Bawaslu, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama dengan pemerintah, karena menganggap KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dikebiri posisi kemandiriannya.

Benarkah Independensi KPU Dikebiri UU Pilkada No. 10 Tahun 2016? Sebentar lagi akan terjawab, melalui putusan MK. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih. Salam Advokat/Pengacara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....