05 April 2016

Proses Tahapan Pilkada Pematang Siantar Masih Panjang

Kejelasan akan proses penyelesaian kasus gugatan Pilkada Pematangsiantar masih belum jelas, dan bisa saja sampai akhir 2016 belum memberikan titik terang atau kepastian hukum bagi para calon yang ikut bertarung di Pilkada Pematangsiantar yang mana adalah masuk pada gelombang pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan, salah satu calon Walikota/Wakil Walikota (Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga) sampai saat ini belum membuat, mengajukan dan atau menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dimana sebelumnya Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga adalah pihak yang dimenangkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Proses Tahapan Pilkada Serentak Pematangsiantar Masih Menunggu Proses Hukum

Bila kita melihat dan analisa dari seluruh proses tahapan pilkada yang ada saat ini, pasti akan berdampak pada waktu pelaksanaan Pilkada yang makin hari makin tidak diketahui kepastian waktu pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku apabila memori banding telah diajukan, maka pihak termohon (dalam hal ini calon Walikota/Wakil Walikota Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga selanjutnya akan mengajukan dan menyampaikan kontra memori banding, tetapi hingga saat ini, belum ada wujud dari kontra memori banding dimaksud. Nah, bila seandainya kontra memori banding tersebut telah disampaikan melalui PTUN Medan, maka nanti berkas yang telah dinyatakan lengkap akan diantarkan ke PTTUN melalui kepaniteraan PTUN Medan. Dengan kata lain, waktu tahapan proses Pilkada Pematangsiantar akan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapikan oleh KPU. Tentu saja estimasi waktu hingga pertengahan tahun ini, tahapan proses pilkada nyaris tidak akan terlaksana sesuai dengan jadwal.

Berdasarkan hasil pengalaman kami selaku Advokat di Medan, kalau kita berkaca dari waktu proses peradilan, biasanya proses penanganan perkara pada tingkat banding akan memakan waktu paling cepat 6 (enam) bulan di tingkat PT (Pengadilan Tinggi). Jadi, seandainya kontra memori kasasi disampaikan pada pertengahan bulan April 2016, maka normalnya akan putus sekitar bulan Oktober ataupun November 2016 yang akan datang. Hal ini mengakibatkan penyelenggara pilkada (ic. KPU Kota Pematangsiantar) tidak bisa melaksanakan tahapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, karena batas waktu perselisihan sengketa itu tidak bisa dilaksanakan lebih cepat dan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Saat ini, ada dua tahapan lagi yang harus dilakukan di PTUN, yaitu penyerahan memori banding dari KPU dan kontra memori banding dari pihak Surfenov-Parlin, kemudian setelah memori banding dari KPU Siantar masuk dan kontra memori banding penggugat masuk, maka pihak pengadilan akan memanggil para pihak untuk proses membaca berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dikirimkan dan/atau dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal ini tentu saja akan memakan waktu yang tidak bisa dikatakan cepat, mengingat, seandainya perkara yang masuk dan sedang ditangani oleh PTTUN banyak masuk, maka kemungkinan bisa lebih lama, namun bila sebaliknya bisa saja lebih cepat dari waktu normal penanganan sebuah perkara. Tetapi biasanya waktu 6 (enam) bulan sebagaimana yang kami kemukakan diatas adalah merupakan target harus sudah putus.

Kondisi inilah yang nantinya dikuatirkan akan menyebabkan proses pelaksanaan tahapan pilkada Kota Pematangsiantar kemungkinan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Bila seandainya putus pada bulan 11, maka masih terbuka kemungkinan siapapun yang diputuskan kalah ataupun siapa yang menang bisa menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta dan selanjutnya akan diikuti dengan pengajuan memori kasasi dan kontra memori kasasi dari para pihak yang berperkara. Jadi dengan kata lain prosesnya masih panjang dan berliku.

Apapun hasil dari putusan PTTUN nantinya tentang pilkada serentak di pematangsiantar, maka kita wajib untuk menghormati hukum tersebut. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....