05 Maret 2016

Pengantar Ilmu Hukum Bagi Advokat Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum Bagi Advokat Indonesia # Seluruh negara yang ada dibelahan dunia memiliki aturan hukumnya sendiri-sendiri, dimana masing-masing sistem hukum bisa berbeda antara bangsa yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain, hukum yang diterapkan sehari-hari oleh masyarakat adalah hukum Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pentingnya Pengantar Ilmu Hukum Bagi Calon Advokat-Pengacara-Lawyer-Konsultan Hukum Indonesia

Sebagai warga negara yang baik, wajib harus tahu hukum yang berlaku atau digunakan di negaranya, terutama bagi calon sarjana hukum (SH) yang saat ini sedang belajar di Fakultas Hukum (khususnya bagi mahasiswa yang ingin memilih profesi menjadi Advokat). Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal ada 2 (dua) macam pokok bahasan yang harus dipelajari menyangkut ilmu hukum, yaitu => Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).

Persamaan PIH dan PHI, yaitu:
  • samasama merupakan mata kuliah dasar, dimana keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum;
  • penggunaan istilah PIH dan PHI mulai dipakai sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada (UGM) pada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan dihapusnya istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) dalam kurikulum, dimana PTHI berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas, bukan berarti muatan materinya juga mengalami perubahan karena pada prinsip dasarnya baik PTHI maupun PHI sama-sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum);
Perbedaan PIH dan PHI, yaitu:
Perbedaan nyata antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya, dimana PHI => berobjek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan PIH => berobjek pada aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu;

Hubungan PIH dengan PHI, yaitu:
  • PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia);
  • PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti dalam mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan dan atau dijelaskan selanjutnya dalam PIH. Atau dengan kata lain, pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang akan dibahas selanjutnya dalam PIH;
Fungsi dasar PTHI atau PHI, yaitu:
  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum dan ataupun calon advokat yang sedang menuntut ilmu di Indonesia, konkritnya yang penting bagi mereka adalah untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi;
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif);
Maka dapat disimpulkan, bahwa Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang diubah menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah => suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk-beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi, yang menjadi objek pembahasan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti => Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Agraria, dll.

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA
Hukum dalam arti lingkup tata hukum lazim disebut sebagai hukum positif => yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat waktu tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, Hukum Internasional Publik), hukum privat (perdata, agraria, dagang, bisnis, properti, dll).

Arti dan Pengertian Tata Hukum
Arti dari kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti => aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Sehingga tata hukum dapat diartikan => peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda, yaitu => “recht orde”, yang artinya adalah => susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum”, yaitu => menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa demikian? Hal tersebut dilakukan agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan atau digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum di tengah-tengah masyarakat. Misalnya: dalam tata hukum pidana yang sudah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dan jika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka acuannya dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam setiap tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dimana disamping itu juga masih ada “Ius Constituendum” atau hukum yang dicita-citakan atau hukum yang belum membawa akibat hukum. Tidak hanya itu saja, masih ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah diberlakukan dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contohnya: Buku I => tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman masyarakat pada masa berikutnya.

Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum, dan menurut pendapat Ridwan Halim mengatakan => suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah => tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara yang bersangkutan. Dalam kaitannya di negara Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sementara, hukum yang sedang berlaku artinya => apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar, maka bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang yang ditunjuk untuk itu. Dengan kata lain dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah => hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Sedangkan kata lain untuk Tata Hukum Indonesia itu adalah => menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

Sejarah Pemberlakuan Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai atau dikenal adalah sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, dengan pengertian bahwa => Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia, serta sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia yang baru (tata hukum sendiri) dengan mengacu pada bunyi proklamasi => “Halhal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya”. Ketentuan bunyi proklamasi ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II Aturan Peralihan (AP), menyebutkan => “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini”. Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai => bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang pada saat itu ketiga kekuasaan tersebut ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi, maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Jadi, tata hukum Indonesia adalah => tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya: Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Oleh karenanya, suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru, disebabkan perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.

Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di atas, dapat dibuktikan dengan hal-hal dibawah ini:
  • Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi;
  • Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris;
Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Bagi seseorang apalagi yang bercita-cita menjadi advokat (pengacara/lawyer), mempelajari tata hukum negara tertentu, berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara tersebut, atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula hal ini berlaku bagi siapa saja yang ingin mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah => agar orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui rangka dasar hukum positif Indonesia, misalnya tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang calon advokat (pengacara/lawyer) maupun konsultan hukum yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif Indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek dari ilmu pengetahuan secara luas.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dan manfaat dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
  • ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum;
  • ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum;
  • ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya;
  • ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diterima atau diderita oleh seseorang bila orang tersebut berbuat melanggar peraturan yang berlaku. Pendapat Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah => mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, yang sering kita sebut dengan kebiasaan;
Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....