02 Maret 2016

Kepailitan Dalam Khasanah Hukum Indonesia

Kepailitan Dalam Khasanah Hukum Indonesia # Sebelum kita lebih jauh membahas tentang eksistensi hukum kepailitan di Indonesia, tidak ada salahnya terlebih dahulu memahami apa arti dan pengertian kepailitan. Kata kepailitan (pailit) bersumber bahasa Prancis, yaitu: failite yang berarti => kemacetan pembayaranMenurut pendapat dari Imran Nating, kepailitan diartikan sebagai => suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Sedangkan menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan dijelaskan bahwa pailit adalah => seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt (bangkrut), dan yang aktivitasnya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya (Abdurrachman, A., 1991 : 89). Lebih lanjut berdasarkan penjelasan wikipedia mengutip Black’s Law Dictionary, pailit atau bankrupt adalah: “the state or condition of a person (individual, partnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a person againt whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntaru petition, or who has been adjudged a bankrupt (seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan).

Hukum Kepailitan Pasca Pemberlakuan Pengadilan Niaga Di Indonesia

Dari pengertian diatas, maka dapat ditarik suatu pengertian pailit berkaitan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor atas hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11).

Persepsi Salah Tentang Pailit Dengan Bankrupt (Bangkrut)
Dalam pandangan mata umum, sering ditemukan pendapat yang menyamakan arti dan pailit sama dengan bankrupt (bangkrut). Namun, sebenarnya kalau ditelaah lebih dalam bahwa pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, dimana bangkrut sebenarnya mengandung adanya unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan, sedangkan pailit mungkin saja terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, namun perusahaan tersebut dipailitkan karena telah melakukan wanprestasi tidak membayar hutang yang telah jatuh tempo dari seorang atau lebih kreditornya.

Khasanah Kepailitan Dalam Hukum Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah => sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan => bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal yang dikemukakan di atas, maka syarat-syarat yuridis formal agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  • Adanya utang;
  • Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
  • Minimal satu dari utang dapat ditagih;
  • Adanya debitor;
  • Adanya kreditor;
  • Kreditor lebih dari satu;
  • Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan Pengadilan Niaga;
  • Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
  • Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Apabila syarat-syarat terpenuhi, maka hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus mengambil putusan hukum dengan “menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”, dengan kata lain dalam UU Kepailitan ini, hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada perkara lainnya.

Dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, pembahasan mengenai hukum kepailitan ini, tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan lain, misalnya:
  • jika debitur adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka harus dikaitkan dengan peraturan yang mengatur tentang PT, contohnya tentang akibat kepailitan dan tanggung jawab pengurus PT yang bersangkutan;
  • jika kepailitan suatu perusahaan BUMN, maka kita harus melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMN;
  • dan seterusnya;
Dengan kata lain, dasar yang menjadi sumber hukum kepailitan tidak hanya dari Undang-Undang Kepailitan semata, melainkan juga akan tetap diperhatikan kaitannya dengan peraturan lain yang masih berhubungan. Sumber hukum lainnya adalah:
  • Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata, khusus Pasal 1139, Pasal 1149, 1134 KUHPerdata;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
  • dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan kepailitan;
Demikian artikel tentang kepailitan dalam khasanah dan eksistensinya dalam hukum indonesia, semoga ada manfaatnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....