29 Maret 2016

Contoh Peraturan Pengelolahan Dana Kemandirian

Contoh peraturan pengelolahan dana kemandirian dari sebuah perhimpunan yang berbentuk lembaga bantuan hukum yang mungkin suatu saat anda perlukan dalam mengatur rencana pembuatan peraturan pengelolahan dana kemandirian suatu lembaga yang berbentuk badan hukum.

Contoh Terlengkap Dan Terbaik Peraturan Pengelolahan Dana Kemandirian Oleh Kantor Advokat-Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH Di Medan-Indonesia

PERATURAN PENGELOLAAN DANA KEMANDIRIAN
PERHIMPUNAN BERBENTUK LEMBAGA BANTUAN HUKUM XXXXXX

PENDAHULUAN

Pengelolahan dana kemandirian Perhimpunan yang Berbentuk Lembaga Bantuan Hukum XXX-silahkan isi sendiri-XXX (selanjutnya disebut dengan Perhimpunan)  merupakan salah satu perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang berkembang ditingkat Anggota Perhimpunan yang dilatarbelakangi oleh urgensi dari keberlanjutan lembaga dalam melakukan transformasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan Anggota, Badan Pengurus serta Pelaksana Program Perhimpunan. Pokok pikiran ini sekaligus menjadi penopang spiritualitas yang kuat dalam mencapai cita-cita dan perwujudan dari visi dan misi Perhimpunan itu sendiri.

Berangkat dari pemikiran diatas, maka Badan Pengurus akan berupaya menggalang dana melalui usaha-usaha pengembangan ekonomi lembaga. Dengan mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Kepersonaliaan Lembaga, serta peraturan-peraturan lainnya dalam Perhimpunan. Selanjutnya, untuk mengatur pengelolahan dana kemandirian dimaksud, maka dibuatlah Peraturan Pengelolahan Dana Kemandirian ini secara khusus untuk menjadi acuan bersama di dalam tubuh Perhimpunan.

PENGERTIAN-PENGERTIAN
PASAL 1
  • Dana Kemandirian adalah dana yang dikelola secara khusus diluar dana program yang berfungsi sebagai dana cadangan untuk keberlanjutan program dan pelayanan lembaga, dan untuk dana kesejahteraan anggota dan pelaksana Perhimpunan;
  • Dana cadangan adalah bagian dari dana kemandirian yang dialokasikan oleh Perhimpunan untuk mengantisipasi kemungkinan berkurangnya dan/atau berhentinya dukungan dari lembaga donor terhadap pelaksanaan program dan pelayanan Perhimpunan;
  • Dana pengembangan usaha adalah bagian dari dana kemandirian yang dikembangkan dari berbagai usaha, pengembalian dukungan gerakan transformasi sosial, dan kerjasama program dengan lembaga-lembaga lainnya;
  • Dana kesejahteraan adalah bagian dari dana kemandirian yang digunakan untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan pelaksana program Perhimpunan;
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
  • Maksud diterbitkannya peraturan dana kemandirian ini adalah sebagai pedoman untuk pengelolahan yakni keseluruhan transaksi pemasukan maupun pengeluaran dana kemandirian;
  • Tujuan dari dana kemandirian ini adalah untuk menjamin ketersediaan dana untuk keberlanjutan program Perhimpunan;
  • Mengupayakan secara sistematis kemungkinan Perhimpunan tidak lagi tergantung pada lembaga donor;
  • Meningkatkan peran serta Lembaga dalam membangun transformasi sosial;
  • Meningkatkan kepedulian sosial terhadap semua stake holder Perhimpunan;
  • Mengantisipasi pendanaan untuk melakukan respon cepat terhadap issu/kasus yang sedang ditangani/dihadapi;
SUMBER-SUMBER DANA KEMANDIRIAN
PASAL 3

Adapun yang menjadi sumber dana kemandirian adalah:
  • Uang pangkal dan iuran anggota Perhimpunan;
  • Sumbangan Pelaksana Program dan Anggota Perhimpunan sesuai dengan persentasi yang diatur dalam peraturan keuangan Perhimpunan;
  • Kontribusi atau sumbangan dari klien dan dampingan lembaga mitra serta dari lembaga jaringan kerja;
  • Pengembalian dukungan gerakan transformasi sosial;
  • Keuntungan (laba) yang diperoleh dari usaha-usaha pengembangan ekonomi;
  • Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia;
PENGGUNAAN DANA KEMANDIRIAN
PASAL 4

Dana kemandirian yang dapat dipergunakan adalah sebesar 50 % dari keseluruhan dana kemandirian yang tersedia.
Dana Kemandirian yang 50 % dapat dipergunakan untuk:
  • Mendukung kelancaran pelaksanaan program lembaga seperti: Penelitian, Pengembangan Program, Penerbitan buku yang diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus;
  • Dana pengembangan usaha-usaha ekonomi Perhimpunan;
  • Pembelian harta tetap Lembaga.
  • Dana kesejahteraan dan Bantuan Sosial;
  • Mendukung dana pengembangan demokrasi;
PENGELOLAAN DANA KEMANDIRIAN
PASAL 5
  • Dana kemandirian ini dikelola secara khusus dengan pembukuan dan managemen tersendiri;
  • Dana kemandirian ini disimpan pada Bank Pemerintah atau bank yang diakui oleh Pemerintah yang ditentukan oleh Rapat Badan Pengurus atas nama Perhimpunan;
  • Dana kemandirian  ini dikelola oleh Badan Pengurus;
  • Badan Pengurus melaporkan pengeloaan dana kemandirian ini pada Rapat Umum Anggota (RUA) Perhimpunan 1X (satu kali) setahun;
  • Sekretaris Eksekutif (SE) melaporkan pengelolaan dana kemandirian ini pada rapat Badan Pengurus satu kali dalam 6 (enam) bulan;
MEKANISME PENGELUARAN DANA KEMANDIRIAN
PASAL 6
  • Dana kemandirian hanya boleh digunakan untuk keperluan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dalam peraturan ini;
  • Rencana pengeluaran dana kemandirian untuk keperluan pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dari peraturan ini diusulkan oleh Sekretaris Eksekutif (SE) untuk mendapatkan keputusan dari Rapat Badan Pengurus;
PENGAWASAN
PASAL 7

Pengawasan pengelolahan dana kemandirian ini dilakukan oleh:
  • Badan Pengurus yang dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Anggota (RUA);
  • Verifikasi oleh Tim Internal audit yang ditentukan oleh RUA setiap tahunnya;
  • Audit dapat dilakukan oleh Akuntan Publik bila dianggap perlu berdasarkan keputusan RUA Perhimpunan;
PENUTUP
PASAL 8
  • Peraturan pengelolaan dana kemandirian ini mulai berlaku setelah disyahkan dalam RUA Perhimpunan;
  • Perubahan peraturan pengelolaan dana kemandirian ini dapat dilakukan atas usul dari Badan Pengurus dengan penetapan RUA Perhimpunan yang dihadiri setidak-tidaknya ½ n + 1 dari Anggota Perhimpunan;
  • Hal-hal yang belum diatur dalam pengelolaan dana kemandirian ini merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tanggah (ART) dan keputusan-keputusan RUA Perhimpunan;

Disahkan oleh      : Rapat Badan Pengurus Perhimpunan
Tanggal               : 29 Maret 2016
Di                        : Medan.

Badan Pengurus Perhimpunan,
Ketua,                                                              Sekretaris Eksekutif,

N. Hasudungan Silaen, SH                             Advokat Silaen


Semoga contoh peraturan pengelolahan dana kemandirian dari sebuah perhimpunan yang berbentuk lembaga bantuan hukum ada manfaatnya bagi pembendaharaan di dunia hukum dan peraturan yang akan kita gunakan dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....